Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penilaian tersebut disampaikan usai mencermati fakta yang terungkap selama proses persidangan di tingkat pertama maupun banding.
Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini menegaskan bahwa penanganan kasus hukum yang mengjerat Nadiem harus ditekankan pada aspek keadilan murni. Masyarakat diminta tidak mencampuradukkan penilaian atas keabsahan hukum dengan tingkat popularitas kebijakan yang pernah dikeluarkan selama menjabat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan secara langsung saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
Menegaskan Aspek Keadilan Murni Hukum
Tom menyatakan bahwa polemik mengenai kebijakan Nadiem di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 memang memicu pro dan kontra. Kendati demikian, pro-kontra publik tidak boleh dijadikan dasar untuk menjatuhkan status pidana kepada seseorang.
Menurutnya, pembuktian perbuatan pidana dalam perkara pengadaan perangkat digital sekolah tersebut harus bersandar pada bukti materiil secara objektif.
“Ini masalah salah atau tidak bersalah, bukan suka atau tidak suka, bukan masalah populer atau tidak populer, juga bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan Pak Nadiem, tetapi ini murni masalah keadilan seseorang yang memang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan,” kata Tom di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026) dikutip Antara.
Mengaku Merasa Dekat Secara Emosional
Tom mengungkapkan adanya keterikatan emosional saat mengamati perjalanan proses hukum yang dihadapi oleh Nadiem Makarim. Pengalaman pribadi yang pernah dijalaninya membuat ia memahami tekanan mental yang dirasakan oleh sesama figur publik.
Dukungan moril ini diberikan mengingat kerumitan dinamika hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang dinilai tidak bersalah.
“Bagi saya ini sangat personal sekali ya. Untuk kami-kami korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat bagi kami dan keluarga kami,” ungkapnya.
Pangkas Masa Hukuman Sembilan Tahun
Sikap dan respons Tom mengemuka setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan tingkat banding terkait skandal korupsi Chromebook. Majelis hakim memotong sanksi pidana penjara untuk Nadiem dari semula 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Meski durasi penahanan berkurang, hakim di tingkat banding tetap menetapkan bahwa mantan pejabat tersebut terbukti secara sah bersalah.
Selain perubahan kurungan badan, majelis hakim turut mengubah besaran hukuman denda finansial dan sanksi uang pengganti. Denda senilai Rp1 miliar kini memiliki ketentuan subsider 140 hari penjara, turun dari keputusan awal selama 190 hari.
Sementara itu, nilai uang pengganti yang dibebankan mengalami pemangkasan signifikan dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Namun, jika kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi, hukuman pengganti justru membengkak dari lima tahun menjadi enam tahun penjara.
Siapkan Langkah Kasasi Ke MA
Guna merespons hasil putusan banding tersebut, pihak Nadiem berencana mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan pembebasan murni atas segala tuntutan hukum yang dialamatkan kepadanya.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management pada program digitalisasi sekolah periode 2019–2022. Dalam amar putusan pengadilan, penggunaan kewenangan dalam proyek tersebut dinilai menyimpang hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.
Proses kasasi ke Mahkamah Agung nantinya akan menjadi tumpuan akhir bagi pimpinan proyek digitalisasi pendidikan tersebut untuk membuktikan tuduhan secara substansial. Masyarakat terus mengawal perkembangan sidang guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.