Bebas Bersyarat Usai Divonis 10 Tahun, Publik Kembali Soroti Indra Kenz Kena Kasus Apa

Terpidana Binomo Indra Kenz bebas bersyarat. Masyarakat kini kembali menelusuri Indra Kenz kasus apa hingga merugikan 144 korban.

Janalokajournal.id – Terpidana kasus penipuan investasi aplikasi opsi biner Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi menghirup udara bebas secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong. Mantan afiliator yang sempat divonis 10 tahun penjara oleh PN Tangerang ini bebas pada Kamis, 24 September 2026.

Keputusan bebas bersyarat tersebut mendadak menyita perhatian luas masyarakat. Banyak pihak yang kini kembali menelusuri rekam jejak serta pertanyaan mengenai Indra Kenz kasus apa yang pernah menghebohkan tanah air beberapa tahun silam.

Meski telah keluar dari jeruji besi, pria asal Medan tersebut belum sepenuhnya bebas murni. Pihak berwenang menetapkan sejumlah kewajiban ketat yang wajib dipatuhi oleh terpidana selama masa pembinaan luar lembaga.

Jalani Wajib Lapor Ke Bapas

Kepala Balai Pemasyarakatan Bogor Jatmiko mengonfirmasi bahwa Indra Kenz kini berstatus sebagai klien Bapas Bogor terhitung sejak Kamis, 24 September 2026. Ia memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala hingga tahun 2030 mendatang.

“Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor,” kata Jatmiko.

Jatmiko menegaskan bahwa skema pembebasan bersyarat ini dapat dicabut sewaktu-waktu jika yang bersangkutan kembali terlibat tindak pidana.

Menelusuri Jeratan Hukum Kasus Binomo

Masyarakat yang mencari tahu rincian mengenai Indra Kenz kasus apa perlu menyimak amar putusan peradilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 November 2022 menyatakan sang afiliator terbukti melakukan pencucian uang dan menyebarkan berita bohong.

Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Putusan pidana pokok tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 15 tahun penjara.

Dalam persidangan, ia terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong, yang bersangkutan sempat mendekam di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Buka Modus Penipuan Opsi Biner

Penjelasan mendalam mengenai Indra Kenz kasus apa juga terungkap dari modus operandi yang dijalankannya. Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari langkah promosinya yang mengandalkan aplikasi Binomo sebagai permainan tebak harga. Yang bersangkutan memikat calon pengguna dengan iming-iming persentase kemenangan hingga mencapai 80 persen.

Guna menguatkan keyakinan para korban, sebuah grup aplikasi Telegram dibentuk khusus untuk membagikan panduan dan strategi perdagangan. Namun di balik skema tersebut, para pengguna sejatinya diarahkan ke dalam praktik perjudian yang merugikan.

Keuntungan finansial diperoleh sang afiliator baik saat pengguna memenangkan maupun mengalami kekalahan transaksi. Seluruh hasil keuntungan tersebut kemudian disalurkan serta dicairkan ke dalam beberapa rekening aset kripto.

Catat Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

Dampak kejahatan keuangan berbasis aplikasi ini menjerat banyak korban dari berbagai lapisan masyarakat. Jaksa mencatat sebanyak 144 orang menjadi korban penipuan dengan total nilai kerugian finansial menembus angka Rp 83,3 miliar.

Rangkaian peristiwa hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi publik agar senantiasa waspada terhadap penawaran investasi bodong berkedok teknologi. Pengawasan ketat Bapas akan terus berjalan untuk memastikan proses hukum dilaksanakan secara patuh hingga seluruh masa kewajiban berakhir.