Keputusan pengacara Sunan Kalijaga mundur dari pendampingan hukum Rien Wartia Trigina atau Erin memicu sorotan publik. Langkah ini diambil di tengah bergulirnya dugaan kasus penganiayaan mantan asisten rumah tangga.
Pengunduran diri tersebut menimbulkan berbagai spekulasi mengenai kelanjutan proses hukum yang dihadapi mantan kliennya. Pihak Sunan Kalijaga akhirnya menyampaikan penjelasan terbuka untuk meluruskan latar belakang keputusan tersebut.
Klarifikasi ini mencakup persoalan internal organisasi hingga mekanisme penyelesaian biaya jasa hukum yang telah disepakati sebelumnya. Penjelasan mendalam disampaikan langsung guna menghindari simpang siur informasi di masyarakat.
Alasan Pengunduran Diri
Pengacara kawakan tersebut menegaskan bahwa keputusan untuk menyudahi pendampingan hukum tidak diambil secara mendadak. Terdapat pertimbangan matang yang mendasari langkah pengunduran dirinya dari penanganan perkara tersebut.
Faktor internal menjadi alasan utama di balik pengunduran diri dari posisi penasihat hukum. Mengenai hal tersebut, penjelasan resmi disampaikan secara terbuka.
“Pada saat itu karena ada hal-hal yang ee ya itu internal sifatnya ya saya mengundurkan diri,” ujar Sunan Kalijaga, dilansir TribunStyle.com dari YouTube Trans TV Official pada Sabtu, 26 September 2026.
Penilaian Kesalahan Klien
Meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai kuasa hukum resmi, penilaian objektif tetap diberikan terhadap posisi Erin dalam persoalan hukum ini. Pandangan yang berimbang disampaikan agar publik tidak serta-merta menyudutkan salah satu pihak.
Penjelasan mengenai porsi kesalahan mantan kliennya diterangkan secara proporsional. Erin dinilai memiliki kekhilafan tertentu, namun tuduhan secara menyeluruh dianggap kurang tepat.
Mengenai hal ini, pandangan personal disampaikan secara langsung.
“Kalau saya bilang Mbak Erin ada benarnya tapi juga ada kekhilafannya. Jadi tidak 100 persen Mbak Erin itu bersalah seperti apa yang dituduhkan juga,” katanya.
BACA JUGA: Mantan ART Erin Taulany Layangkan Gugatan Rp1 Miliar
Pembayaran Jasa Hukum
Sebelum terjadi pengunduran diri, kesepakatan mengenai operasional dan honorarium hukum telah dituntaskan. Seluruh nilai kontrak awal sudah diselesaikan secara lengkap di muka.
Kewajiban finansial dari pihak klien pada dasarnya telah dipenuhi sesuai kesepakatan awal perikatan hukum. Nilai pengurusan perkara mencakup angka yang cukup signifikan untuk tingkat pendampingan awal hingga persidangan.
Terkait hal tersebut, penjelasan detail disampaikan mengenai status pembayaran.
“Jadi memang di surat kuasa pada saat itu ya saya mendampingi Mbak Erin itu di pihak kepolisian maupun di persidangan. Surat kuasanya dan jasa hukumnya pun sudah dibayarkan lunas di depan sejumlah ratusan juta itu,” katanya.
Pengembalian Biaya Sebagian
Karena pendampingan terhenti di tengah jalan dan tidak sampai ke ranah persidangan, penyesuaian kewajiban finansial langsung dilakukan. Komitmen profesional ditunjukkan dengan mengembalikan dana yang belum menjadi haknya.
Langkah pengembalian sebagian uang jasa hukum menjadi bentuk pertanggungjawaban etis profesional. Penanganan perkara yang terhenti sebelum masuk persidangan membuat sisa anggaran dikembalikan kepada pihak klien.
Penjelasan mengenai penanganan pekerjaan dan sisa biaya diterangkan secara rinci.
“Namun ketika memang apa yang saya sudah kerjakan yaitu pendampingan di kepolisian, terlapor maupun sebagai pelapor, lalu juga mendampingi press conference, konsultasi hukum dan sampai urusan yang lain-lain juga saya urusinlah kasarnya kan terkait dengan persoalan ini,” katanya.
“Lalu ketika saya tidak sampai dengan persidangan, maka jasa hukum saya yang sudah dibayarkan itu saya kembalikan,” lanjut Sunan Kalijaga.
Hak Pekerjaan Selesai
Pengembalian biaya hukum tersebut tidak dilakukan secara penuh sebesar seratus persen. Biaya untuk tahap penyidikan serta pemeriksaan yang sudah berhasil diselesaikan tetap dihitung sebagai hak profesional.
Prosedur kalkulasi pengembalian dilakukan secara proporsional sesuai persentase tahapan kerja yang telah diselesaikan. Tahapan penyidikan di tingkat kepolisian yang telah dilewati tetap diperhitungkan sebagai bagian dari hak advokat.
Mengenai batasan pengembalian honorarium tersebut, ketegasan disampaikan secara jelas.
“Saya enggak 100 persen dong. Karena sudah ada penyidikan pemeriksaan ya. Apa yang saya sudah kerjakan itu menjadi hak saya,” tegasnya.
“Tapi yang belum saya kerjakan ya itu yang saya kembalikan,” tandas Sunan Kalijaga.
Referensi Berita
- Sunan Kalijaga Ungkap Alasan Mundur jadi Lawyer Erin, Ngaku Kembalikan Biaya yang Diterima. Dilansir dari https://style.tribunnews.com/seleb/384570/sunan-kalijaga-ungkap-alasan-mundur-jadi-lawyer-erin-ngaku-kembalikan-biaya-yang-diterima.