PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan daftar lima emiten saham yang dapat diperdagangkan melalui skema transaksi short selling. Langkah ini menjadi bagian penting dari persiapan pihak bursa menjelang pembukaan kembali opsi transaksi tersebut secara penuh.
Sesuai jadwal resmi, aktivitas perdagangan dengan mekanisme short selling akan mulai beroperasi efektif pada 1 Oktober 2026. Penetapan daftar saham tersebut diharapkan mampu memberikan pilihan strategi baru bagi para pelaku pasar modal.
Kepastian mengenai instrumen investasi ini langsung menyita perhatian para investor domestik maupun asing. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek likuiditas serta kapitalisasi pasar emiten terkait.
Daftar Saham Terpilih
Pemilihan emiten dalam skema transaksi ini dilakukan secara ketat oleh otoritas bursa. Seluruh entitas terpilih merupakan perusahaan terbuka berkinerja solid dengan nilai kapitalisasi pasar yang tergolong sangat besar.
Tingkat likuiditas perdagangan yang tinggi di pasar reguler juga menjadi kriteria utama penetapan. Berikut daftar lima emiten saham yang masuk dalam skema short selling:
- PT Astra International Tbk (ASII)
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
- PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
Pernyataan Resmi Bursa
Pengumuman deretan emiten tepercaya tersebut disampaikan secara resmi usai penutupan sesi perdagangan bursa awal pekan. Otoritas pasar modal menegaskan bahwa persiapan teknis penunjang transaksi terus berjalan secara bertahap.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengonfirmasi langsung peluncuran daftar saham tersebut di lokasi penutupan perdagangan. Penetapan lima saham ini menjadi tahap awal pembukaan transaksi berisiko tinggi tersebut di tanah air.
“Saham short selling kami umumkan setelah pasar tutup hari ini. Jumlahnya ada lima saham,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Izin Perusahaan Sekuritas
Meskipun Payung hukum regulasi short selling telah diberlakukan sejak 15 September 2026, implementasi perdagangan di pasar sekunder baru dimulai pada 1 Oktober 2026. Tahap awal pelaksanaan ini hanya melibatkan Anggota Bursa (AB) terpilih yang telah memenuhi syarat lisensi.
Bursa Efek Indonesia saat ini baru menyetujui izin operasional bagi dua perusahaan sekuritas untuk melayani fasilitas transaksi nasabah. Kedua perusahaan sekuritas penerima izin tersebut adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dengan kode broker MG dan PT Ajaib Sekuritas Asia dengan kode broker XC.
Proses administrasi pembukaan akun khusus perdagangan short selling bagi investor retail saat ini terus diproses oleh kedua pihak sekuritas. Calon pengguna jasa diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan pendaftaran sesuai aturan.
Syarat Dan Ketentuan
Pemanfaatan mekanisme short selling memiliki batasan sertifikasi yang cukup ketat demi menjaga stabilitas pasar. Ketentuan utama mewajibkan calon investor untuk memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) reguler aktif minimal selama enam bulan berturut-turut.
Instansi pengawas pasar mengingatkan bahwa instrumen ini memiliki risiko kerugian keuangan yang jauh lebih tinggi dibandingkan investasi konvensional. Oleh sebab itu, fasilitas ini diprioritaskan bagi para pelaku pasar yang telah memiliki pemahaman mendalam.
“Ini adalah salah satu fitur yang bisa digunakan investor untuk mendukung strategi investasinya, namun mengandung risiko. Oleh karena itu, kami berharap hanya investor yang sudah berpengalaman yang memanfaatkan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” kata Jeffrey.