Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan seluruh saham berkategori High Shareholder Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan strategis ini diterapkan untuk menjaga integritas pasar modal domestik sekaligus mencerminkan pergerakan indeks saham yang jauh lebih wajar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa penyesuaian ini berpatokan pada potensi risiko tersembunyi yang melekat pada saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Bursa berkomitmen untuk terus meningkatkan kredibilitas, transparansi, serta tata kelola pasar modal secara berkelanjutan.
Pengeluaran saham berstruktur kepemilikan terkonsentrasi dari perhitungan IHSG ini melengkapi kebijakan bursa sebelumnya. Otoritas pasar modal sebelumnya telah terlebih dahulu mendepak saham HSC dari konstituen indeks utama lain seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.
Alasan Utama Pengeluaran Saham HSC
Penyebab utama BEI mendepak saham HSC dari perhitungan indeks adalah untuk meredam dampak volatilitas ekstrem akibat konsentrasi kepemilikan yang terpusat. Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa bobot saham HSC di pasar modal saat ini tergolong signifikan terhadap pergerakan angka indeks secara keseluruhan.
“Saat ini kisarannya 18 persen,” jelas Jeffrey.
Potensi fluktuasi dari saham konsentrasi tinggi dinilai dapat memicu distorsi nilai pergerakan pasar. Oleh karena itu, pembersihan konstituen IHSG dipandang sebagai langkah krusial demi menyajikan data transaksi yang lebih objektif bagi para pemodal.
“Untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, ya. Karena seperti kita ketahui bahwa ada potensi risiko dalam saham-saham di dalam high shareholder concentration. Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran yang lebih wajar dari IHSG, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Kepastian Status Perdagangan Emiten HSC
Kebijakan pengeluaran dari IHSG ini dipastikan tidak menghentikan aktivitas transaksi harian atas saham-saham berkategori HSC di bursa. Saham-saham tersebut tidak mengalami penghapusan pencatatan atau delisting, sehingga para investor tetap bisa melakukan transaksi perdagangan seperti biasa.
Jeffrey menegaskan perbedaan mendasar antara penghapusan pencatatan saham dengan sekadar pengeluaran dari kalkulasi angka indeks. Kebijakan ini murni berfokus pada formula perhitungan IHSG tanpa membatasi hak investor dalam melakukan jual beli saham di pasar reguler.
“Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG. Tetap bisa diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan mempengaruhi pergerakan IHSG,” tegasnya.
Peluang Kembali Masuk Perhitungan IHSG
Pintu bagi emiten HSC untuk kembali menjadi konstituen IHSG tetap terbuka lebar apabila perusahaan melakukan perbaikan struktur kepemilikan. BEI memberikan kesempatan bagi saham yang berhasil memperluas porsi kepemilikan publik atau free float sesuai dengan standar ideal pasar modal.
Ketetapan ini berfungsi sebagai dorongan positif bagi manajemen emiten untuk terus memperbaiki tata kelola dan distribusi kepemilikan saham mereka. Pengawasan berkala akan terus dilakukan oleh otoritas bursa guna memantau perkembangan struktur saham setiap emiten.
“Kalau keluar dari high shareholder concentration, akan masuk kembali menjadi konstituen dari IHSG,” pungkas Jeffrey.
Inisiatif Transparansi Pemegang Saham Jumbo
Otoritas bursa juga meluncurkan skema transparansi baru berupa pengungkapan status keterkaitan para pemegang saham berkapasitas besar. Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan informasi kepada publik mengenai peta kepemilikan saham riil di setiap perusahaan tercatat.
Bursa akan memperjelas rincian publikasi daftar pemegang saham yang menguasai porsi kepemilikan di atas satu persen. Informasi tambahan tersebut akan mencakup keterangan gamblang mengenai status hubungan afiliasi para pemegang saham.
“Dalam publikasi nama pemegang saham 1 persen akan kami tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi,” ungkapnya.
Langkah inovatif ini melengkapi pilar reformasi pasar modal yang terus digalakkan oleh bursa. Kebijakan tersebut mencakup peningkatan porsi free float, pengumuman daftar HSC, keterbukaan data investor granular, hingga penghapusan acuan batas harga terendah saham sebesar Rp50.
Baca juga: Daftar 80 Saham HSC (High Shareholding Concentration) Versi BEI per Oktober 2026