Geger Lagi, Nama Mantan Rektor UINSA Terseret Laporan Dugaan Mafia Tanah

Kejari Surabaya tengah mendalami laporan dugaan mafia tanah yang menyeret nama mantan Rektor UINSA Surabaya Prof Akh Muzakki usai kasus pungli serdos.

Nama mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Akh Muzakki, kembali menjadi perbincangan hangat publik. Tokoh akademisi tersebut kini berhadapan dengan laporan baru yang masuk ke aparat penegak hukum.

Setelah sebelumnya sempat dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar dalam proses sertifikasi dosen, namanya kini kembali muncul dalam laporan berbeda. Kasus baru yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah di wilayah Jawa Timur.

Kehadiran laporan pengaduan ini menambah panjang daftar perhatian hukum terhadap pimpinan perguruan tinggi keagamaan tersebut. Pihak kejaksaan mengonfirmasi telah menerima berkas pengaduan resmi dari masyarakat pada akhir September 2026.

Laporan Mafia Tanah

Kejaksaan Negeri Surabaya membenarkan adanya pengaduan masyarakat yang secara resmi mencantumkan nama mantan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri tersebut. Kasus ini berfokus pada dugaan keterlibatan dalam praktik sengketa lahan atau tanah.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan berkas aduan masih berada pada tahap awal pengumpulan informasi. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk memproses setiap pengaduan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Iya, ada laporan pengaduan terkait mafia tanah,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, pada Senin (28/9/2026).

Penyelidikan Kejari Surabaya

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Surabaya masih melakukan tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pengumpulan data (puldata). Langkah ini diambil untuk memastikan kelengkapan bukti-bukti awal dari laporan yang masuk.

Pihak kejaksaan belum merinci lokasi maupun objek sengketa tanah yang dimaksud dalam berkas pengaduan. Peran spesifik dari masing-masing pihak yang dilaporkan juga belum dibeberkan secara terbuka kepada publik.

Sesuai dengan prosedur hukum, proses pengaduan masyarakat ini masih berada dalam tahapan telaah awal. Tahapan ini belum masuk pada kesimpulan ada atau tidaknya tindak pidana maupun penetapan status tersangka.

Penanganan Dua Kasus

Isu hukum yang mengikutsertakan nama Akh Muzakki saat ini ditangani oleh dua kantor kejaksaan negeri yang berbeda di Jawa Timur. Penanganan terpisah dilakukan berdasarkan wilayah hukum dan substansi perkara yang dilaporkan masyarakat.

Dua instansi penegak hukum tersebut berfokus pada objek penyidikan yang berbeda untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait:

  • Kejari Surabaya: Menangani dugaan mafia tanah yang masih dalam tahap awal penelaahan laporan pengaduan masyarakat dan klarifikasi berkas.
  • Kejari Tanjung Perak: Menangani dugaan korupsi, penerimaan, dan pengelolaan dana pungutan sertifikasi dosen periode 2024–2025 di lingkungan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.

Asas Praduga Tak Bersalah

Akh Muzakki sebelumnya telah purna tugas dari posisi Rektor UINSA periode pertama dan sempat kembali dilantik untuk masa jabatan berikutnya pada pertengahan September 2026. Perjalanan karier akademisnya kini dibayangi oleh dua penanganan kasus hukum sekaligus.

Meski demikian, seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai saksi atau terlapor sampai ada keputusan hukum tetap.

Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. Kepastian status perkara akan disampaikan secara transparan usai seluruh tahapan penyelidikan selesai dilakukan.