Update terbaru kabar selebritis datang dari Pihak Ruben Onsu yang akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut kini menjadi pusat perhatian publik setelah berkas perkara resmi terdaftar dalam sistem pengadilan.
Gugatan perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL serta turut menyeret PT Bank Central Asia sebagai pihak tergugat. Proses hukum dijadwalkan bakal memasuki persidangan perdana pada 13 Oktober mendatang.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu menyikapi kabar pendaftaran gugatan tersebut secara santai. Pihaknya menilai tindakan hukum yang diambil oleh pihak penggugat merupakan prosedur wajar.
Tanggapan Pihak Ruben Onsu
Respon awal disampaikan oleh Minola Sebayang saat ditemui media di ruang kerjanya. Pihak kuasa hukum menilai pendaftaran gugatan tersebut merupakan hak penuh dari pihak pelapor.
Sikap tenang ditunjukkan oleh jajaran pengacara dalam menghadapi dinamika perkara hukum yang sedang berjalan. Pihak tergugat menganggap langkah tersebut sebagai bukti keseriusan dalam menempuh jalur peradilan.
Kutipan resmi disampaikan langsung untuk memperjelas posisi hukum dari pihak tergugat. Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan dalam menghadapi seluruh proses di pengadilan.
“Enggak apa-apa. Kan memang harus di- di- harus dilakukan, ya kan? Karena kan saya rasa, pasti S dan kuasa hukumnya, Zainuddin, kan enggak mau dianggap sebagai orang yang menggertak sambal saja kan begitu artinya,” ujar Minola Sebayang saat ditemui di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Hak Hukum Pihak Penggugat
Pengajuan berkas ke pengadilan diakui sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Pihak Ruben Onsu memilih untuk menunggu perkembangan resmi dari lembaga peradilan.
Hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang diterima oleh pihak tergugat. Seluruh informasi masih ditunggu melalui saluran formal pengadilan.
Keterangan tambahan disampaikan oleh Minola Sebayang untuk menjelaskan posisi kliennya. Penjelasan tersebut menegaskan sikap kooperatif dalam mengikuti mekanisme hukum.
“Jadi, saya kira haknya dia untuk mengajukan gugatan, dan kalau memang sudah didaftarkan gugatannya ya kami hanya menunggu, ya. Karena kami belum mendapatkan informasi apa pun,” katanya.
Mekanisme Panggilan Sidang e-Court
Sistem administrasi peradilan elektronik menjadi acuan utama dalam penanganan perkara ini. Pihak tergugat belum terdaftar secara otomatis di dalam aplikasi sebelum menerima pemberitahuan resmi.
Kepastian jadwal persidangan masih menunggu dokumen relas panggilan dari petugas pengadilan. Pihak tergugat belum dapat mengakses rincian berkas di dalam sistem digital.
Minola Sebayang memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pemanggilan para pihak di pengadilan. Penjelasan tersebut menggambarkan alur birokrasi yang sedang berlangsung.
“Karena yang tahu ada sidang itu pasti tentu adalah orang yang mengajukan gugatan by e-Court, karena kan pasti akan muncul informasi itu,” katanya.
“Tapi kami sebagai pihak tergugat kan masih belum masuk ke dalam sistem e-Court itu, sehingga kami tidak bisa tahu apakah sudah ada panggilan sidang. Kami tinggal nunggu relas panggilan sidang, yang akan dikirimkan ke Ruben,” sambungnya.
Penunjukan Resmi Kuasa Hukum
Status penanganan perkara masih menunggu instruksi langsung dari klien yang bersangkutan. Pengacara baru bisa bertindak secara formal setelah menerima mandat resmi.
Komunikasi antara pengacara dan klien mengenai berkas perkara wanprestasi ini belum berlangsung. Seluruh proses pendampingan hukum harus didasari oleh kesepakatan tertulis.
Minola Sebayang menegaskan kesiapan untuk mendampingi klien jika sudah menerima kuasa resmi. Penjelasan mengenai penunjukan kuasa hukum tersebut disampaikan secara rinci.
“Nah, kalau Ruben sampaikan ke saya ada gugatan wanprestasi, maka saya tahu. Baru tahu, sekarang belum, ya. Kalau Ruben bilang, ‘Tolong Abang yang menjadi kuasa hukum saya untuk gugatan wanprestasi ini,’ maka sejak saat itulah saya juga akan menjadi kuasa hukum atas gugatan tersebut,” katanya.