Nirempati Skandal Korupsi BNPB: Terkuak Dana Darurat Bencana Karhutla hingga Gempa NTT

Tega tilap dana darurat karhutla hingga gempa NTT. Simak gurita skandal korupsi Rp148 miliar di tubuh BNPB yang dibongkar KPK.

Ironi kelam kembali mencoreng penanganan bencana di Tanah Air. Di saat ribuan warga berjuang bertahan hidup di tengah kepungan bencana alam, anggaran bantuan yang sejatinya dialokasikan untuk misi kemanusiaan justru dijadikan ajang bancakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar skandal korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini menyoroti penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanganan darurat di berbagai wilayah konflik bencana.

Terbongkarnya praktik nirempati ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK. Penyelidikan intensif tersebut mengungkap betapa sistematisnya pengorogotan uang negara yang seharusnya disalurkan kepada para korban bencana.

Terkuak Skema Nirempati Korupsi

Tindakan nirempati dalam skandal korupsi BNPB ini terbukti dilakukan dengan menggerogoti Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari anggaran cadangan darurat bencana. Penyelewengan aliran dana bantuan tersebut mencakup proyek penanganan berbagai bencana besar di Indonesia sejak periode 2024 hingga 2026.

Penyidikan KPK menemukan fakta bahwa anggaran yang disunat berasal dari alokasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana gempa bumi, hingga penanganan musibah banjir.

Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, membeberkan perincian sektor bencana yang dananya dipotong oleh para oknum.

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Penunjukan Vendor Sepihak

Dalam menjalankan aksinya, oknum di BNPB diduga kuat merekayasa proses pengadaan barang dan jasa tanpa melalui mekanisme lelang resmi. Penunjukan langsung terhadap sejumlah perusahaan penyedia barang dilakukan secara sepihak dan sarat akan konflik kepentingan.

KPK menemukan indikasi kuat bahwa vendor-vendor yang ditunjuk memiliki kaitan erat dengan Bima Setiawan. Bima merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga berstatus sebagai adik kandung dari Kepala BNPB.

Total nilai pengadaan barang dan jasa yang bermasalah tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis Rp148 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

“KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” tegas Taufik.

Aturan Ketat Pencairan Dana Siap Pakai Yang Dilanggar

Dana Siap Pakai (DSP) pada dasarnya merupakan dana cadangan khusus yang mengendap dalam struktur anggaran BNPB dan hanya bisa dicairkan saat kondisi darurat. Penggunaan dana ini diatur secara fleksibel namun wajib memenuhi kualifikasi ketat sesuai Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan regulasi tersebut, pencairan DSP mensyaratkan adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh pemerintah atau Status Keadaan Tertentu. Syarat lainnya mencakup pertimbangan risiko dampak bencana oleh Kepala BNPB serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Namun dalam praktiknya, kemudahan dan fleksibilitas aturan pencairan dana darurat ini justru disalahgunakan untuk menyalurkan proyek ke pihak-pihak tertentu. Celah regulasi ini dimanfaatkan demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan warga.

Operasi Tangkap Tangan Dan Penetapan Lima Tersangka

Pengungkapan skandal korupsi kemanusiaan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan penyidik KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penindakan awal tersebut, tim KPK berhasil mengamankan total 14 orang dari berbagai lokasi.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Kelimanya diduga kuat berperan aktif dalam skema suap dan penunjukan vendor bermasalah.

Para tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK; dua Tenaga Ahli Kepala BNPB yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta dua pihak swasta yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Pemulangan Sekretaris Utama BNPB Usai Pemeriksaan 1×24 Jam

Dari belasan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut, salah satu nama yang ikut diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Kehadiran pejabat tinggi ini sempat menyita perhatian publik.

Namun, setelah menjalani proses pemeriksaan secara mendalam dalam batas waktu 1×24 jam pasca-OTT, status hukum Rustian belum memenuhi unsur tersangka. KPK akhirnya memutuskan untuk memulangkan yang bersangkutan.

Pihak KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pengembangan perkara. Tidak menutup kemungkinan adanya saksi atau tersangka baru seiring dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan oleh penyidik.