Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Oktober 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan dari DPRD Kabupaten Gowa.
Putusan perkara nomor 1P/UP/2026 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2026 tersebut memperkuat rekomendasi pemberhentian kepala daerah tersebut. Proses hukum ini mencuat setelah serangkaian investigasi mendalam terhadap kepemimpinan politisi Partai Amanat Nasional tersebut di Sulawesi Selatan.
Kronologi Kasus Pemakzulan Bupati Gowa
DPRD Kabupaten Gowa mengajukan pemakzulan berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Khusus terhadap tiga dugaan pelanggaran utama. Dugaan pertama berkaitan dengan isu perbuatan tercela berupa perselingkuhan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri, yang mengemuka pada Maret 2026. Kontroversi publik tersebut memicu aksi unjuk rasa hingga mendorong pembentukan Pansus untuk memanggil para saksi.
Kasus kedua mencakup dugaan korupsi pada pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan nilai estimasi Rp16 miliar. Sementara kasus ketiga melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pencabutan beasiswa program doktoral bagi seorang mahasiswi.
Mahkamah Agung mengesahkan rekomendasi tersebut melalui amar putusan resmi. Dalam laman informasi perkara, lembaga peradilan tertinggi tersebut menyatakan:
“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum”
Penetapan ini menjadi dasar hukum utama bagi Kemendagri untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian resmi terhadap kepala daerah yang dilantik pada Februari 2025 itu.
Tersangka Pemerasan Kortas Tipidkor
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengonfirmasi keberadaan empat klaster dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sang pejabat. Klaster pertama berhubungan langsung dengan proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang bagi para pengembang perumahan setempat.
Praktik dugaan pemerasan kedua menyasar jaringan ritel Indomaret dengan pemotongan dana bermodus dana sosial perusahaan sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Kasus ketiga berkaitan erat dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung proyek Perumahan Royal Spring.
Dalam transaksi izin tersebut, permintaan bantuan berupa pemberian satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga standar Rp1,4 miliar diajukan sebagai syarat pengesahan denah lokasi. Rangkaian temuan kepolisian ini semakin memperberat posisi hukum mantan legislator Sulawesi Selatan tersebut di tengah proses pemberhentian jabatannya.
Rekam Jejak Karir Politik Sitti Husniah
Sitti Husniah Talenrang memiliki perjalanan karir politik yang terbilang panjang di wilayah Sulawesi Selatan sebelum tersandung kasus hukum. Lahir di Parepare pada 20 Maret 1977, adik kandung perwira tinggi kepolisian Komjen Pol Muhammad Fadil Imran ini memulai kiprahnya dari tingkat daerah. Tokoh perempuan suku Makassar ini menyelesaikan pendidikan S1 Ekonomi pada 2002, dilanjutkan jenjang Magister Manajemen pada 2022, hingga merengkuh gelar Doktoral pada 2024 dari Universitas Muslim Indonesia.
Perjalanan kepemimpinannya mencakup berbagai posisi strategis di lembaga legislatif maupun organisasi kemasyarakatan:
- Anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024
- Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa periode 2019–2024
- Ketua Perbasi Gowa periode 2021–2024
- Ketua PAPPRI Gowa periode 2021–2024
- Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan periode 2022–2024
- Bupati Gowa masa jabatan 2025–2030
Sebelumnya, mantan istri Muhammad Khaerul Aco ini sempat terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024 sebelum akhirnya memenangkan pemilihan kepala daerah. Namun kepemimpinannya berakhir secara prematur akibat keputusan pemakzulan tersebut.