Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan adik kandung Bupati Klaten dalam Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan aparat pemerintah daerah dan pihak swasta. Penangkapan tersebut dilakukan menyusul dugaan tindak pidana korupsi penyerahan uang suap terkait proyek dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 16 Oktober 2026.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan total 23 orang dari berbagai lokasi. Sebanyak 10 orang di antaranya langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lanjutan.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh jajaran penyidik KPK dalam konferensi pers di Jakarta.
Tiga Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap tiga pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka memiliki latar belakang jabatan yang berbeda, mulai dari kepala daerah, pejabat lembaga pemeriksa keuangan, hingga pengusaha swasta.
Para tersangka tersebut meliputi Bupati Klaten periode 2025-2030 Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Penyidik menemukan bukti kuat dugaan transaksi haram yang mengalir kepada pejabat publik tersebut. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi ini.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam jumpa pers, Jumat (16/10/2026).
Peran Adik Kandung Bupati Klaten
Penyidikan KPK mengungkap keterlibatan adik kandung Bupati Klaten, Hanaku Agni Sadewo, yang turut ditangkap saat operasi berlangsung. Hanaku diduga bertindak sebagai perantara penyerahan uang suap dari pengusaha kepada sang bupati.
Sepanjang tahun 2026, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menerima dana sebesar Rp245 juta dari kelompok pengusaha tambang. Uang tersebut disalurkan melalui Paguyuban Tambang yang dipimpin oleh pihak swasta bernama Legiman.
Dana yang diserahkan melalui perantara adik bupati tersebut disinyalir digunakan untuk membiayai sejumlah operasional serta kegiatan Pemkab Klaten. Skema penyerahan dana lewat pihak keluarga ini menjadi salah satu fokus pendalaman materi oleh penyidik.
“Adapun uang tersebut diserahkan melalui HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati, yang digunakan HWI untuk beberapa kegiatan di Pemkab Klaten,” ucapnya.
Dugaan Aliran Dana Ke LSM
Selain penerimaan oleh bupati, penyidik KPK juga menemukan adanya indikasi penyerahan uang secara rutin dari pengusaha tambang galian C kepada organisasi masyarakat lokal. Setoran berkala ini diduga berlangsung dalam jumlah yang sangat besar setiap bulannya.
Pihak pengusaha diduga menyetorkan dana hingga Rp2 miliar per bulan kepada LSM LA. Temuan aliran dana fantastis ini memperluas cakupan penyelidikan perkara korupsi di wilayah Jawa Tengah tersebut.
“Selain itu, pihak pengusaha galian c juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM LA yang mencapai Rp 2 miliar per bulan,” sambung dia.
Atas temuan aliran dana ke ormas dan potensi tindak pidana lainnya, KPK bakal berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sinergi antarlembaga penegak hukum ini diharapkan mampu membongkar praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di daerah.