Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti tajam dugaan skandal korupsi dana bencana BNPB yang terungkap di tengah situasi masyarakat menghadapi musibah. Dugaan penyalahgunaan dana siap pakai tersebut dinilai sangat melukai rasa keadilan publik.
Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana memicu kecaman keras dari jajaran legislatif. DPR mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Dugaan penyelewengan anggaran kedaruratan ini dinilai sangat ironis karena terjadi saat bantuan finansial sangat dibutuhkan oleh warga terdampak bencana alam di berbagai wilayah tanah air.
Reaksi Keras Atas Skandal Operasi Tangkap Tangan
KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Dalam penindakan pada Selasa, 13 Oktober 2026 tersebut, tim penyidik menyita uang tunai Rp3,3 miliar, emas, serta aset kripto senilai Rp1 miliar.
Abdullah menyatakan kekecewaan mendalam atas praktik penyelewengan di lembaga penanggulangan bencana tersebut. Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Abduh ini menyayangkan anggaran yang seharusnya melindungi rakyat justru disalahgunakan.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Urgensi Audit Menyeluruh Pengelolaan Dana Bencana
Abduh mendorong lembaga antirasuah untuk bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan guna memeriksa tata kelola anggaran kedaruratan secara rinci. Pemeriksaan ini krusial untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran tepat sasaran.
Penelusuran mendalam dibutuhkan mengingat potensi penyimpangan pada dana siap pakai kedaruratan kerap kali luput dari pengawasan ketat. Pengawasan transparan menjadi kunci utama agar dana bantuan tidak menguap ke pihak yang tidak berhak.
“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Ancaman Pidana Mati Korupsi Dana Bencana BNPB
Praktik dugaan korupsi dana bencana BNPB tersebut disinyalir telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. Abduh meminta KPK mendalami apakah terdapat tindakan pidana yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan undang-undang tersebut membuka opsi penerapan ancaman pidana mati untuk penyelewengan dana bencana dalam keadaan tertentu. Penggunaan dana kedaruratan nasional pada masa bencana alam menjadi perhatian khusus dalam ketentuan pidana tersebut.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.
Pencegahan Dan Transparansi Vendor Proyek Kebencanaan
Langkah pencegahan dinilai tidak kalah penting untuk menutup celah penyimpangan pada masa mendatang. Abduh menyoroti adanya dugaan penempatan anggota keluarga atau kerabat dekat pejabat pada perusahaan penyedia barang dan jasa proyek kebencanaan.
Guna menghindari potensi konflik kepentingan, penataan peta jalan pencegahan korupsi di sektor penanggulangan bencana mendesak untuk segera direalisasikan. Seluruh tahapan perencanaan hingga pelaporan harus dilakukan secara terbuka.
“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelas Abduh.
Penyalahgunaan dana keselamatan rakyat merupakan pelanggaran berat yang berdampak langsung pada penanganan korban di lapangan. Penyelewengan anggaran berdampak fatal pada tingkat pertolongan yang diterima warga terdampak.
“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.