BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7 Persen Mulai 19 Oktober 2026

BEI resmi memangkas batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen mulai 19 Oktober 2026 demi menjaga stabilitas pasar modal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengambil langkah strategis dengan memangkas batas auto rejection bawah (ARB) transaksi saham. Kebijakan baru ini menetapkan batas penurunan harga saham menjadi maksimal 7 persen bagi saham berharga di atas Rp10.

Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi terukur dalam rangka meredam volatilitas serta menjaga kestabilan iklim perdagangan di pasar modal domestik. Penyesuaian aturan ini sekaligus mengubah batas ARB sebelumnya yang sempat menyentuh angka 15 persen.

Masa berlaku ketentuan anyar ini ditetapkan mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Pihak bursa akan terus memantau dinamika transaksi harian dan bakal melakukan evaluasi berkala sesuai perkembangan kondisi pasar keuangan.

Dasar Hukum Ketentuan Baru

Penyesuaian batas penurunan harga saham ini ditetapkan secara sah melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026. Aturan tersebut memuat Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Regulasi baru ini secara otomatis menggantikan ketentuan terdahulu yang diatur dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Seluruh pelaku pasar modal diimbau untuk mencermati perubahan skema perdagangan yang mulai beroperasi efektif pertengahan Oktober 2026 ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan dukungan penuh terhadap penerbitan regulasi anyar tersebut. Dukungan otoritas menegaskan pentingnya menjaga mekanisme pasar agar tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Alasan Utama Kebijakan BEI

Manajemen bursa menjelaskan bahwa kebijakan ini sengaja dirancang untuk memberikan ruang perlindungan bagi para pelaku pasar. Investor diharapkan memiliki rentang waktu yang cukup dalam merespons dinamika pasar tanpa terburu-buru.

“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulis BEI dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).

Melalui kebijakan ini, tekanan jual berlebihan yang berpotensi memicu kepanikan massal di pasar dapat diminimalkan. Evaluasi berbasis data fundamental diharapkan menjadi pijakan utama investor dalam mengambil langkah strategis.

Ketentuan ARA dan ARB

Meskipun batas ARB mengalami perubahan yang cukup signifikan, batas auto rejection atas (ARA) dipastikan tidak mengalami pergeseran sama sekali. Ambang batas kenaikan tertinggi harga saham tetap mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.

Perubahan difokuskan penuh pada ambang penurunan harga saham yang memicu penolakan otomatis oleh sistem bursa. Berikut detail ketentuan terbarunya:

  • Saham berharga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARB tetap sebesar Rp1.
  • Saham berharga di atas Rp10 memiliki batas ARB seragam sebesar 7 persen.

Dengan berlakunya aturan baru ini, ruang gerak penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan menjadi jauh lebih terbatas. Manajemen BEI optimistis stabilitas pasar modal Indonesia akan semakin solid hingga akhir tahun 2026.