Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian saham-saham yang dibeli oleh adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan (BMS). Bima yang berstatus sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut kini telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi dana siap pakai (DSP).
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana penanggulangan bencana sebesar Rp30,98 miliar dialirkan untuk membeli portofolio saham di pasar modal. Pembelian aset berupa saham tersebut dilakukan melalui skema transaksi antarperusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.
Pengungkapan aset saham ini menjadi bukti kunci KPK dalam menelusuri penyelewengan dana darurat bencana. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan krisis justru diputar untuk investasi pasar modal secara ilegal.
Rincian Saham yang Dibeli Bima
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan secara terbuka nama entitas dan emiten saham yang dibeli oleh tersangka Bima Setiawan. Transaksi saham tersebut melibatkan perusahaan terafiliasi bernama PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” jelas Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan catatan transaksi per 13 Oktober 2026, PT AVE memborong sebanyak 150,4 juta lembar saham PT MDLA. Porsi kepemilikan tersebut setara dengan 1,07 persen dari total saham perusahaan, dengan nilai eksekusi Rp206 per lembar saham atau mencapai total Rp30,98 miliar.
Sumber Aliran Dana Transaksi Saham
Penyidikan KPK mendapati bahwa uang puluhan miliar yang digunakan untuk membeli saham PT MDLA berasal dari aliran dana proyek pengadaan barang dan jasa BNPB. Bima memanipulasi alokasi dana dari sejumlah penyedia atau vendor yang ditunjuk langsung.
Dana siap pakai (DSP) yang menjadi sumber uang belanja saham merupakan anggaran pencadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana. Penggunaan anggaran ini mencakup penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa bumi NTT, hingga bencana banjir di kawasan Sumatera.
Pencairan DSP seharusnya memenuhi salah satu dari empat kriteria ketat, mulai dari penetapan status darurat hingga kebutuhan bantuan internasional. Namun, tersangka memanfaatkan fleksibilitas pencairan dana ini untuk meraup keuntungan pribadi lewat transaksi saham.
Jerat Hukum dan Klaster Tersangka
Pengadaan barang dan jasa darurat di BNPB semula dirancang menggunakan skema Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) agar penanganan bencana di lapangan bisa berlangsung cepat. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik suap serta konflik kepentingan.
Akibat tindakan penyelewengan dana bencana untuk aksi korporasi pribadi ini, Bima Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengancam pejabat atau penyelenggara negara yang secara langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
Selain menyita dokumen transaksi saham dan menetapkan Bima sebagai tersangka utama, KPK juga membagi perkara ini ke dalam dua klaster penyidikan. Empat orang tersangka lainnya telah ditetapkan dalam klaster kedua untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.