Sosok Eks Ajudan Jokowi, Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara

Eks ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi lahan Rp237 miliar di Cilacap.

Dugaan penyelewengan wewenang yang melibatkan pejabat tinggi militer kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan. Kasus hukum yang menyeret perwira tinggi ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.

Mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Letjen TNI Widi Prasetijono, kini harus menghadapi ancaman hukuman amat berat di meja hijau. Nasib sang jenderal senior berada di ujung tanduk usai tim penuntut membacakan tuntutan resmi.

Persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengungkap rentetan fakta mencengangkan terkait dugaan perkara korupsi lahan. Publik dibuat terperanjat oleh besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Tuntutan Hukuman Penjara Sepuluh Tahun

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Letjen TNI Widi Prasetijono mencapai babak krusial di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Tim penuntut umum melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun terhadap perwira tinggi tersebut.

Selain hukuman kurungan badan, penuntut umum meminta agar terdakwa dikenakan denda pidana sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 140 hari.

Sanksi tegas lain yang dituntut oleh Oditural Militer adalah pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer TNI. Penuntut juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,05 miliar kepada terdakwa.

4 Alasan Memberatkan Tuntutan Terdakwa

Dalam pembacaan berkas tuntutan di hadapan majelis hakim militer, tim penuntut memaparkan sejumlah poin pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Sikap serta posisi jabatan terdakwa sewaktu bertugas menjadi sorotan utama persidangan.

Berikut adalah deretan faktor memberatkan yang disampaikan oleh penuntut umum:

  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.
  • Terdakwa tidak memberikan teladan yang baik sewaktu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
  • Perbuatan terdakwa bertentangan serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
  • Terdakwa menikmati hasil kejahatan dan tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

Saat membacakan poin pertimbangan kedua, penuntut menegaskan, “Kedua, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik sebagai Pangdam IV/Diponegoro,” ujar penuntut.

Penuntut juga menyoroti ketiadaan niat baik dari terdakwa untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatannya. “Terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diperolehnya,” kata penuntut.

Pengabdian Panjang Sebagai Faktor Meringankan

Di tengah gempuran pertimbangan yang memberatkan, tim penuntut umum tetap mencatat adanya satu hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Faktor tersebut berkaitan erat dengan riwayat rekam jejak karier terdakwa di institusi TNI.

Masa dinas serta bakti terdakwa selama puluhan tahun menjadi pertimbangan tunggal yang meringankan tuntutan hukum. Penuntut mengakui kontribusi terdakwa sewaktu aktif menjalankan tugas kemiliteran.

“Hal-hal yang meringankan. Terdakwa telah mengabdi sebagai prajurit TNI lebih kurang selama 33 tahun,” ujar penuntut.

Pengabdian selama lebih dari tiga dekade tersebut menjadi alasan kemanusiaan bagi penuntut dalam menentukan pertimbangan sanksi pidana akhir.

Detail Skandal Penjualan Lahan Cilacap

Skandal korupsi yang menjerat Letjen TNI Widi Prasetijono ini bermula dari transaksi penjualan aset lahan yang berlokasi di wilayah Jawa Tengah. Lahan terdampak memiliki luas mencapai sekitar 716,2 hektare di Desa Caruy, Cilacap.

Proses pengalihan kepemilikan lahan tersebut dilakukan kepada Badan Usaha Milik Daerah BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Padahal, kepemilikan aset tanah tersebut secara resmi tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Tindakan penyimpangan dalam proses alih fungsi serta penjualan lahan ini menimbulkan kerugian finansial yang sangat fantastis. Berdasarkan kalkulasi tim penuntut, estimasi total kerugian negara akibat perkara ini menembus angka Rp237,094 miliar.

Uang Pengganti Kerugian Negara

Penuntut umum memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi terdakwa untuk menyelesaikan seluruh kewajiban uang pengganti. Terdakwa diberikan batas waktu paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu satu bulan tersebut kewajiban keuangan tidak dilunasi, mekanisme penyitaan aset milik terdakwa akan segera dijalankan. Petugas berwenang bakal menyita seluruh harta benda terdakwa untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil lelang harta benda ternyata masih belum mencukupi nominal uang pengganti, sanksi pidana tambahan siap menanti. Penuntut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa hukuman penjara selama lima tahun.