Apa itu AHWA dalam Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar ke-35 NU, Tugas, dan Anggota

Muktamar ke-35 NU menyepakati Perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA. Simak penjelasan tentang Apa itu AHWA dan Apa itu Muktamirin.

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama secara resmi menyepakati Perubahan mekanisme pemilihan pimpinan puncak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2026-2031. Forum tertinggi organisasi Islam terbesar ini memutuskan untuk menggunakan sistem musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi dalam menentukan sosok Ketua Umum PBNU.

Keputusan bersejarah tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno III yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). Kesepakatan ini mengakhiri skema kompetisi terbuka yang selama ini mewarnai dinamika pemilihan kepemimpinan organisasi.

Langkah ini diambil guna memperkuat marwah kepemimpinan para ulama sepuh di dalam jajaran Syuriyah. Pembaruan sistem pemilihan ini diproyeksikan dapat menciptakan iklim organisasi yang lebih teduh, adem, serta terhindar dari potensi friksi politik praktis.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan Alhamdulillahirabbil alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan (dipilih AHWA),” kata Presidium Sidang Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, saat menetapkan hasil keputusan.

Apa itu AHWA dalam Tradisi Islam

Masyarakat luas dan warga nahdliyin mungkin banyak yang bertanya mengenai Apa itu AHWA. Secara bahasa, istilah Ahlul Halli wal Aqdi ini merujuk pada sekelompok orang yang memiliki kewenangan penuh untuk mengikat dan melepaskan keputusan.

Dalam tradisi politik Islam, kelompok ini diisi oleh para ulama sepuh, tokoh masyarakat, serta pemimpin yang memiliki kapasitas keilmuan dan integritas tinggi. Kedudukan mereka menjadi rujukan utama jamaah dalam menyelesaikan berbagai persoalan penting kebangsaan.

Sistem ini menempatkan figur-figur berdedikasi tinggi untuk bermusyawarah mufakat menentukan arah kepemimpinan puncak. Model ini menghindarkan organisasi dari benturan pertarungan elektoral yang berpotensi memecah belah persatuan umat.

Anggota dan Cara Memilih Forum AHWA

Struktur keanggotaan majelis musyawarah khusus ini terdiri dari sembilan orang kiai sepuh yang dipilih secara cermat. Proses pembentukannya diawali melalui mekanisme penjaringan dari tingkat pengurus cabang hingga pengurus wilayah di seluruh Indonesia.

Setiap Pengurus Cabang NU dan Pengurus Wilayah NU mengirimkan daftar usulan nama kiai yang dinilai memenuhi kriteria keulamaan. Seluruh nama yang masuk kemudian dihimpun dan ditabulasi berdasarkan jumlah dukungan terbanyak secara transparan.

Sembilan kiai yang mengantongi dukungan tertinggi secara otomatis ditetapkan sebagai anggota majelis ulama tersebut. Kesembilan kiai inilah yang nantinya duduk bersama dalam satu forum tertutup untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Tugas Utama Majelis Kiai Sepuh

Tugas utama dari sembilan kiai anggota majelis ini adalah memilih dan menetapkan figur Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi Syuriyah PBNU. Mereka mengedepankan aspek pertimbangan keulamaan, rekam jejak pengabdian, serta kapasitas kepemimpinan moral.

Pada keputusan Muktamar ke-35 NU ini, mandat majelis kiai tersebut mengalami perluasan tugas yang sangat signifikan. Selain menentukan Rais Aam, majelis ini juga diserahi tanggung jawab penuh untuk menetapkan sosok Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Pendekatan ini mengutamakan prinsip penetapan mandat kepemimpinan berbasis representasi keulamaan yang aduhai. Mekanisme ini menggantikan sistem pemungutan suara langsung yang kerap diwarnai persaingan ketat antar kandidat.

Mengapa NU Memilih Jalur Musyawarah

Perubahan tata cara ini didasari oleh keinginan kuat untuk mengembalikan supremasi jajaran Syuriyah sebagai pengarah utama organisasi. Kepemimpinan Tanfidziyah sebagai pelaksana harian dituntut untuk selalu selaras dengan pandangan moral para kiai sepuh.

Bakal calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menegaskan bahwa model ini memadukan proses usulan daerah dengan penyaringan ulama. Tata kelola ini dinilai amat ideal bagi keberlangsungan organisasi keagamaan berbasis pesantren.

“Tidak election murni, tidak sistem pemilihan murni, tapi tidak ada seleksi,” ujar Zulfa saat menjelaskan urgensi pembaruan sistem tersebut.

Zulfa menuturkan bahwa sinergi antara unsur pengarah dan pelaksana harian harus berjalan beriringan tanpa celah. Keberadaan majelis kiai sepuh menjadi penjamin agar arah kebijakan organisasi tidak melenceng dari garis khittah.

“Nah, dengan sistem penunjukan AHWA, maka supremasi Syuriyah akan sangat kuat,” katanya.

Mencegah Praktik Politik Transaksional

Penggunaan sistem perwakilan ulama ini dipandang efektif dalam menekan potensi intervensi dari pihak luar. Langkah ini juga menjadi jawaban atas kekhawatiran maraknya praktik politik transaksional dalam perhelatan Muktamar.

Kompetisi terbuka pada masa lalu dinilai kerap memicu persaingan tidak sehat di antara sesama kader. Model baru ini diharapkan mampu menghentikan kebiasaan mobilisasi dukungan yang tidak mencerminkan tradisi pesantren.

“Kami berharap ke depan muktamar tidak perlu lagi ada yang disebut karantina atau penculikan sana-sini,” ujar Zulfa.

Zulfa juga menyoroti risiko munculnya pimpinan yang terpilih hanya karena keunggulan modal logistik semata. Melalui mekanisme musyawarah kiai, penilaian figur calon murni didasarkan pada integritas dan kapasitas keilmuan.

“Jangan sampai ada seorang Ketua Umum Tanfidziyah jika pemilihannya langsung, boleh jadi dia memiliki basis kuat karena ini dan itu,” katanya.

Apa itu Muktamirin dan Hak Suaranya

Muktamar NU ke-35
Muktamar NU ke-35

Di tengah Perubahan regulasi ini, muncul pertanyaan publik mengenai Apa itu Muktamirin dan bagaimana nasib hak suaranya. Muktamirin adalah sebutan bagi para utusan atau peserta resmi Muktamar yang memiliki hak utuh dalam persidangan organisasi.

Para peserta utusan daerah ini tidak kehilangan kedaulatan utamanya dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU. Bentuk partisipasi mereka kini dialihkan pada tahap awal penjaringan nama-nama kiai sepuh yang akan duduk di forum musyawarah.

Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa kedaulatan utusan tetap terjaga. Pembagian peran ini merupakan bagian integral dari tradisi luhur para ulama Nahdlatul Ulama.

“Saya kira enggak juga ya, ini bagian dari tradisi para ulama, para kiai,” ujar Gus Ipul merespons kekhawatiran publik.

Gus Ipul menjelaskan bahwa skema baru ini dirancang untuk mencegah terjadinya kepemimpinan ganda di tingkat pusat. Penyatuan garis komando di bawah Rais Aam membuat struktur PBNU menjadi jauh lebih solid.

“Nah, ke depan kalau ini disepakati, maka nanti kepemimpinan tertinggi benar-benar berada di Rais Aam,” kata Gus Ipul.

Skema Baru Pemilihan Ketua Umum PBNU

Proses pemilihan Ketua Umum PBNU kini wajib mengantongi restu dan persetujuan penuh dari Rais Aam serta anggota majelis kiai sepuh. Setiap usulan nama kandidat yang masuk dari cabang dan wilayah akan diperingkat berdasarkan tingkat dukungan awal.

Setelah mengantongi restu kepemimpinan tertinggi, sembilan kiai sepuh akan bermusyawarah menetapkan nama terbaik. Sistem penjaringan berjenjang ini memastikan bahwa calon terpilih memiliki akseptabilitas tinggi di mata ulama maupun pengurus daerah.

Perubahan tata cara pemilihan ini menandai babak baru perjalanan tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama. Keputusan ini memperkuat akar tradisi pesantren yang mengedepankan ketakziman, musyawarah mufakat, serta penghormatan tinggi terhadap sanad kepemimpinan ulama sepuh.

Ringkasan Mekanisme Pemilihan PBNU Periode 2026-2031

  • Pengurus Cabang dan Wilayah mengusulkan nama-nama kiai sepuh calon anggota majelis musyawarah.
  • Sembilan kiai dengan dukungan terbanyak ditetapkan secara resmi sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi.
  • Sembilan anggota majelis bermusyawarah menetapkan Rais Aam PBNU periode 2026-2031.
  • Cabang dan Wilayah mengajukan nama-nama bakal calon Ketua Umum PBNU untuk diperingkat.
  • Sembilan anggota majelis bersama Rais Aam memilih dan mengesahkan Ketua Umum PBNU terpilih.

Keputusan Muktamar ke-35 NU yang menyepakati Perubahan mekanisme pemilihan pimpinan puncak melalui sistem perwakilan ulama ini menjadi bukti kematangan berorganisasi Nahdlatul Ulama. Melalui pemahaman mendalam tentang Apa itu AHWA dan keterlibatan aktif dari Apa itu Muktamirin dalam proses penjaringan, NU berhasil menegakkan kembali supremasi keulamaan Syuriyah sekaligus menjaga marwah perhelatan Muktamar dari dampak negatif kompetisi politik terbuka.