Pemerintah dipastikan bakal segera memberlakukan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang daring di platform e-commerce. Kepastian penarikan pajak marketplace akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 mendatang setelah sempat mengalami penundaan dari jadwal semula pada Agustus.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama empat pengelola platform besar menyatakan kesiapan teknis seluruh pihak. Skema penunjukan pihak e-commerce sebagai pemungut pajak ini diharapkan bisa berjalan mulus dan menciptakan transparansi perpajakan nasional.
Pajak marketplace akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 dengan menyasar para pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas niaga elektronik dalam memasarkan produknya. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus pemerataan kewajiban perpajakan.
DJP Pastikan Kesiapan Infrastruktur
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh ekosistem penunjang telah melakukan penyesuaian sistem secara menyeluruh. Penundaan yang sempat terjadi sebelumnya dimanfaatkan untuk mematangkan integrasi data antar instansi dan platform.
“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/9) dikutip Detikfinance.
Kesiapan tersebut meliputi empat platform e-commerce raksasa yang beroperasi di Indonesia. Penyelenggaraan uji coba teknis atau sandbox pun telah dirampungkan sejak tahun lalu guna menghindari kendala teknis saat peluncuran resmi.
“Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama,” katanya.
Alasan Penundaan Kebijakan Pajak
Penundaan jadwal pemungutan pajak e-commerce sebelumnya merupakan arahan langsung dari Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabat sebagai Menteri Keuangan. Langkah tersebut diambil guna memastikan kesiapan infrastruktur serta memperhatikan kondisi riil ekonomi masyarakat.
“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang,” ujarnya.
Pada awal Agustus, Purbaya mencermati kondisi daya beli masyarakat dan dinamika pertumbuhan ekonomi nasional yang membutuhkan momentum pemulihan lebih kuat sebelum aturan baru diterapkan.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menilai indikator pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen masih memerlukan dorongan akselerasi yang lebih tinggi.
“Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” ujar Purbaya.
Pemerintah saat itu terus memantau pergerakan indikator ekonomi penunjang seperti tingkat kepercayaan konsumen serta volume penjualan ritel sebelum memfinalisasi waktu pelaksanaan.
” Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti, ” ucapnya.
Mekanisme PPh dan Bebas Pajak
Aturan pemungutan PPh Pasal 22 melalui pihak ketiga ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini menunjuk platform niaga elektronik sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak atas penghasilan pedagang.
Bimo menegaskan bahwa aturan ini bukanlah bentuk pengenaan jenis pajak baru bagi masyarakat. Kebijakan ini murni pergeseran mekanisme pemungutan demi kemudahan dan kesetaraan persaingan.
“Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo dalam konferensi pers, Juli lalu.
Pemerintah tetap memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada UMKM kecil. Bagi merchant atau pedagang perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun, mereka tetap dibebaskan dari pungutan pajak ini.
Sementara itu, bagi merchant yang terkena ketentuan, besaran tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto. Pembayaran tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai ketentuan berlaku.
Persiapan Seller E-Commerce
Menghadapi regulasi baru ini, media bisnis Janalokajournal.id membagikan beberapa rekomendasi teknis yang wajib dilakukan oleh para seller atau merchant online agar tidak terkejut saat aturan diberlakukan:
1. Pembaruan Data dan Status NPWP/NIK
Segera lakukan verifikasi serta pembaruan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi NPWP di masing-masing dasbor platform e-commerce.
2. Merekapitulasi Omzet Tahunan
Hitung secara teliti total omzet usaha berjalan. Jika total omzet masih di bawah Rp500 juta per tahun, siapkan Surat Pernyataan Omzet agar terbebas dari pemotongan PPh oleh sistem platform.
3. Merapikan Pembukuan Keuangan
Pisahkan dengan tegas antara rekening pribadi dan rekening toko guna mempermudah pencatatan penjualan bulanan dan pembuktian potongan pajak.
4. Mengumpulkan Bukti Potong Pajak
Unduh secara berkala bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh pihak e-commerce setiap bulan sebagai lampiran pelaporan SPT Tahunan.