Skema Baru 172.000 PPPK Guru Berpeluang Jadi PNS Tanpa Risiko PHK

Pemerintah dan DPR menyepakati skema tes guru PPPK untuk beralih status menjadi PNS dan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini menyasar 172.000 pendidik tanpa ancaman PHK.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyepakati mekanisme baru penataan tenaga pendidik di sektor publik. Melalui skema pengujian khusus, para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini memiliki kesempatan terbuka untuk meningkatkan status kepegawaiannya menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, bagi guru yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu, jalur seleksi ini memberikan peluang untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa skema tes guru PPPK ini dirancang sebagai jawaban atas ketidakpastian status kerja yang selama ini dialami ribuan pendidik di daerah. Kebijakan ini bertujuan memberikan jaminan karier yang lebih jelas serta meningkatkan tingkat kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan keputusan rapat koordinasi bersama pimpinan DPR dan instansi teknis terkait, para guru yang dinyatakan lulus seleksi secara otomatis akan diangkat dan tercatat sebagai pegawai di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” ujar Tito usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Jangkauan Kebijakan dan Dukungan Anggaran APBN

Program penataan status kepegawaian ini direncanakan menyasar sekitar 172.000 guru yang tersebar di berbagai belahan Nusantara. Skala program yang masif ini memerlukan kesiapan pendanaan yang kuat dan terintegrasi agar tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

Pemerintah memastikan seluruh beban pembiayaan atas pengalihan status dan gaji para tenaga pendidik ini ditopang penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kesepakatan anggaran ini dicapai dalam forum rapat bersama perwakilan Kementerian Keuangan serta Kemendikdasmen.

“Jadi ada keinginan mereka supaya yang paruh waktu bisa menjadi penuh waktu, yang penuh waktu bisa menjadi PNS. Nah, itu ada 100, yang guru itu ada lebih kurang ada 172.000 lebih kalau nggak salah,” tutur Tito.

Mantan Kapolri tersebut menegaskan kembali komitmen kementerian keuangan dalam menyokong pendanaan kebijakan nasional ini.

“Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN,” tegasnya.

Jaminan Bebas PHK Jika Belum Lulus

Salah satu kekhawatiran terbesar dalam setiap pelaksanaan ujian seleksi massal adalah nasib para peserta yang gagal melampaui nilai ambang batas kelulusan. Menanggapi kecemasan tersebut, pemerintah memberikan jaminan perlindungan penuh kepada para guru.

Tito menegaskan bahwa pelaksanaan tes ini tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun tindakan merumahkan tenaga pendidik. Guru yang belum berhasil menembus seleksi tetap dipertahankan pada posisi semula dengan skema pembiayaan operasional yang terjamin.

“Kalau nggak lulus, ya, tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” jelasnya.

Sistem perbaikan status ini dibangun dengan pendekatan kemanusiaan dan fleksibilitas. Bagi tenaga pendidik yang belum beruntung pada kesempatan pertama, pemerintah memberikan ruang untuk kembali mencoba pada gelombang ujian di periode berikutnya.

“Kemudian kalau yang lulus dari paruh waktu menjadi penuh waktu, ya syukur ya. Yang penuh waktu menjadi ASN PNS, ya syukur juga. Bagus. Kemudian, kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya,” sambung Tito.

Amanat Undang-Undang ASN Terbaru

Langkah penataan massal ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini mendasari reformasi tata kelola SDM aparatur negara, termasuk kewajiban menghapuskan status tenaga honorer dan menata ulang pegawai berbasis kualifikasi serta kompetensi yang terukur.

Proses transisi kepegawaian melalui skema pengujian memiliki beberapa tujuan pokok:

  • Menghapuskan secara bertahap sebutan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
  • Menyediakan standar kompetensi kerja yang setara bagi seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri.
  • Mengintegrasikan sistem penggajian dan tunjangan guru ke dalam skema terpusat APBN.
  • Memberikan kepastian perlindungan hukum serta jaminan hari tua bagi para guru.

Dengan kejelasan regulasi ini, pemerintah berharap sekolah-sekolah di daerah tidak lagi terjebak dalam krisis penataan administrasi guru yang selama bertahun-tahun terabaikan.

Tahapan Menghadapi Seleksi Beralih Status

Untuk menghadapi proses seleksi yang disiapkan oleh pemerintah dan Kemendikdasmen, para guru PPPK diimbau mulai mempersiapkan aspek administrasi serta kompetensi teknis dari sekarang. Pemenuhan kelengkapan berkas dan pemahaman materi ujian menjadi kunci keberhasilan peralihan status ini.

Berikut beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan para pendidik dalam mempersiapkan diri:

  • Memastikan data kepegawaian dan riwayat mengajar sudah terdaftar valid pada aplikasi Dapodik sekolah.
  • Memeriksa kesesuaian kualifikasi ijazah S-1/D-IV dengan mata pelajaran yang diampu saat ini.
  • Mengikuti pelatihan mandiri terkait kompetensi pedagogik dan profesional melalui platform pembelajaran digital resmi milik pemerintah.
  • Mempelajari kisi-kisi soal seleksi ASN yang mencakup tes potensi akademik, kompetensi teknis, serta wawancara berbasis komputer.
  • Berkonsultasi secara berkala dengan dinas pendidikan setempat mengenai jadwal resmi pendaftaran dan verifikasi berkas.

Rencana Perluasan Skema ke Sektor Lain

Penataan tenaga kerja berbasis pengujian ini tidak hanya berhenti di sektor pendidikan. Pemerintah berencana memperluas pola alih status serupa ke bidang pekerjaan layanan publik lainnya di tingkat daerah yang memiliki banyak tenaga non-ASN.

Dua sektor utama yang menjadi target penataan berikutnya adalah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas pemadam kebakaran (damkar). Pemerintah saat ini tengah mematangkan kajian teknis terkait pemetaan kebutuhan dan kesiapan anggaran untuk dua profesi penegak peraturan daerah dan penyelamatan tersebut.

“Untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar, ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” kata Tito.

Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kepegawaian di daerah secara menyeluruh, sehingga standar pelayanan publik kepada masyarakat dapat meningkat secara signifikan seiring kepastian status kerja para petugas di lapangan.