Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan bahwa tarif listrik PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) pada bulan November 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari ketetapan tarif tenaga listrik untuk Triwulan IV 2026 yang berlaku pada periode Oktober hingga Desember 2026. Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik yang ditagihkan kepada masyarakat tetap sama persis seperti periode triwulan sebelumnya.
Keputusan penahanan tarif ini berlaku menyeluruh bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Langkah tersebut diambil pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat, menopang daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian biaya operasional bagi para pelaku usaha di tanah air.
Meskipun indikator tarif per kilowatt-hour (kWh) dipastikan stabil secara regulasi, gelombang keluhan warga justru marak bermunculan di media sosial terkait nilai tagihan bulanan yang dirasakan membengkak secara drastis.
Keputusan Resmi Pemerintah Terkait Tarif PLN
Kepastian mengenai tarif listrik PLN periode akhir tahun diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 30 September 2026. Pemerintah memastikan bahwa besaran biaya listrik untuk bulan November dan Desember 2026 tidak mengalami perubahan dari Triwulan III 2026. Untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, pemerintah dipastikan tetap menyalurkan subsidi listrik sebagaimana mestinya.
Penetapan tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif berkala (tariff adjustment) dihitung menggunakan empat indikator ekonomi makro utama:
- Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
- Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
- Tingkat inflasi nasional.
- Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan IV 2026, akumulasi parameter ekonomi makro yang digunakan merujuk pada realisasi bulan Mei hingga Juli 2026. Berdasarkan perhitungan matematis pada formula penyesuaian tarif, perubahan indikator ekonomi tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif per kWh. Namun, demi menjaga kestabilan ekonomi nasional dan beban finansial rumah tangga, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku tanpa ada penyesuaian naik.
Ramai Keluhan Pelanggan
Meskipun tarif dasar per kWh ditetapkan tidak naik oleh pemerintah, kondisi di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Banyak pelanggan mengekspresikan kekecewaan di platform media sosial karena menerima lembar tagihan listrik bulanan dengan nominal yang melambung jauh melebihi kebiasaan.
Keramaian di platform X (dahulu Twitter) salah satunya dipicu oleh unggahan akun @rekomendasifilm yang menanyakan apakah pelanggan lain juga mengalami kenaikan tagihan listrik PLN. Unggahan tersebut disambut oleh beragam tanggapan dari warganet yang menyertakan bukti keluhan dan tangkapan layar tagihan bulanan.
Beberapa bentuk keluhan spesifik yang disampaikan oleh para pengguna di media sosial antara lain:
Lonjakan Tagihan Hingga 5 Lipat
Akun pelanggan atas nama Drs Rusdi dengan golongan R-1 2200 VA mengeluhkan tagihannya yang membengkak hampir lima kali lipat kepada @pln_id, padahal konsumsi listrik harian diklaim tidak mengalami perubahan.
Lonjakan Pemakaian Alat Elektronik Ringan
Seorang warga mengeluhkan tagihan periode November 2026 yang menembus angka Rp514.571. Pelanggan tersebut merasa heran karena pada bulan Juli tagihan berada di kisaran Rp408 ribu, sementara peralatan yang digunakan sehari-hari hanya berupa satu unit AC dan lima buah lampu.
Kenaikan Bertahap Tiap Bulan
Akun @IechaSt mengungkapkan tren kenaikan tagihan yang terjadi secara beruntun, di mana tagihan bulan September tercatat Rp300 ribu, naik menjadi Rp400 ribu pada Oktober, dan melonjak hingga Rp600 ribuan pada bulan November 2026.
Komplain Resmi Pemakaian Normal
Akun @Meyu_Ryosuke melayangkan protes terbuka kepada @pln_123 atas lonjakan tagihan hingga 30% meski pemakaian terasa normal dan pengecekan rutin tetap dilakukan.
Gangguan Layanan Dan Biaya
Akun @kookiepantry20 turut mengeluhkan masalah pemadaman listrik yang terjadi di tengah cuaca panas, yang diiringi dengan kenaikan serentak pada nilai tagihan listrik rumah tangga.
PLN mengimbau pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan untuk melakukan pemeriksaan mandiri terhadap angka stand meter melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi kanal resmi Contact Center PLN 123 guna mendapatkan verifikasi data pemakaian.
Daftar Tarif Listrik PLN November 2026 Berdasarkan Golongan Daya
Besaran biaya listrik per kWh ditentukan berdasarkan kategori golongan pelanggan, kapasitas daya terpasang, serta jenis peruntukan sambungan. Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada November hingga Desember 2026:
1. Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR (Daya 900 VA – Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352,00 per kWh.
- R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
- R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
- R-2/TR (Daya 3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
- R-3/TR, TM (Daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.
2. Golongan Bisnis Komersial
- B-2/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
- B-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
3. Golongan Industri
- I-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
- I-4/TT (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh.
4. Golongan Kantor Pemerintah Dan Fasilitas Publik
- P-1/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
- P-2/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh.
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, TT (Layanan Khusus Tegangan Rendah/Menengah/Tinggi): Rp 1.644,52 per kWh.
| Kategori Golongan | Kapasitas Daya Terpasang | Tarif per kWh (Nov 2026) |
| Rumah Tangga R-1 | 900 VA (RTM) | Rp 1.352,00 |
| Rumah Tangga R-1 | 1.300 VA & 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah Tangga R-2 | 3.500 VA – 5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| Rumah Tangga R-3 | 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| Bisnis B-2 | 6.600 VA – 200 kVA | Rp 1.444,70 |
| Bisnis B-3 | Di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
| Industri I-3 | Di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
| Industri I-4 | 30.000 kVA ke atas | Rp 996,74 |
| Pemerintah P-1 | 6.600 VA – 200 kVA | Rp 1.699,53 |
| Pemerintah P-2 | Di atas 200 kVA | Rp 1.522,88 |
| PJU P-3 | Penerangan Jalan Umum | Rp 1.699,53 |
Perbedaan Sistem Layanan Prabayar Dan Pascabayar
Penetapan tarif per kWh pada dasarnya tidak membedakan jenis layanan pembayaran yang digunakan oleh pelanggan. Baik sistem prabayar (token) maupun pascabayar dikenakan angka tarif dasar yang sama sesuai dengan klasifikasi golongan daya masing-masing. Perbedaan utama di antara keduanya hanya terletak pada tata cara dan waktu transaksi pembayaran.
Pada sistem prabayar, pelanggan membeli token listrik terlebih dahulu sebelum energi dapat digunakan. Nilai kilowatt-hour yang dimasukkan ke dalam meteran digital (kWh meter) akan berkurang secara otomatis seiring dengan penggunaan peralatan elektronik di rumah.
Sebaliknya, pada sistem pascabayar, penggunaan energi listrik dicatat terlebih dahulu selama satu bulan penuh. Pada akhir periode penagihan, PLN akan menghitung total pemakaian berdasarkan selisih angka pada meteran listrik dan menerbitkan lembaran tagihan.
Faktor suhu udara yang panas kerap membuat peralatan seperti pendingin ruangan (AC) dan lemari es bekerja lebih berat serta mengonsumsi daya lebih tinggi. Hal inilah yang sering kali menjadi penyebab utama melonjaknya tagihan listrik pascabayar meskipun pemilik rumah merasa frekuensi penggunaan alat elektronik tidak berubah.