Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang menyasar aktivitas keuangan elektronik mendadak memicu gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu mengenai kemungkinan transfer perbankan, kirim uang keluarga, hingga transaksi harian yang bakal dikenai potongan baru langsung menjadi perbincangan hangat.
Gagasan mengejar potensi penerimaan negara dari lini transaksi digital ini pertama kali diungkapkan oleh pihak Kadin Indonesia. Rencana pemungutan pajak yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026 tersebut melibatkan perbankan nasional hingga platform teknologi finansial.
Simpang siur mengenai jenis transaksi yang terdampak membuat publik berspekulasi secara liar di media sosial. Ketidakpastian aturan teknis memperkeruh suasana hingga memunculkan beragam asumsi yang sejauh ini belum terverifikasi oleh regulasi pemerintah.
Awal Mula Isu Wacana Pajak Digital
Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menjadi pemicu utama kebingungan massa terkait wacana pajak digital. Ia menyebutkan bahwa pemerintah berencana melibatkan bank pemerintah, bank swasta, serta penyedia dompet digital dalam memungut pajak.
Platform niaga elektronik populer seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo juga bakal masuk dalam rantai pemungutan dan penyetoran pajak. Kebijakan ini dirancang untuk menyasar transaksi yang selama ini dinilai belum terjangkau oleh sistem perpajakan nasional secara optimal.
Pemerintah berencana memanfaatkan kecerdasan buatan serta infrastruktur teknologi informasi terkini untuk memantau lalu lintas transaksi. Namun, belum adanya rincian mengenai objek perpajakan membuat isu transfer antar-rekening yang kena pajak berembus makin kencang.
Target Penerimaan Negara Dibalik Penerapan Pajak Digital
Langkah ekspansi pemungutan pajak digital bukan tanpa alasan mendasar dari sudut pandang pengambil kebijakan fiskal. Hashim menjelaskan bahwa rasio penerimaan negara Indonesia saat ini masih tergolong sangat rendah bila disandingkan dengan negara tetangga.
Rasio penerimaan yang mencakup pajak, cukai, serta PNBP baru menyentuh angka 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Angka tersebut tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Kamboja yang mencapai 18 persen serta India sebesar 20 persen.
Potensi kenaikan rasio penerimaan sebesar 6 persen diproyeksikan mampu menyumbang pendapatan negara hingga Rp1.500 triliun setiap tahun. Optimalisasi pajak digital diharapkan menjadi tumpuan utama dalam memperbaiki struktur fiskal nasional yang selama ini disorot lembaga internasional.
Fakta Transaksi Keuangan Yang Sudah Terkena Potongan Pajak
Di tengah kesimpangsiuran informasi, publik perlu membedakan antara jenis pajak yang sudah berjalan dengan isu aturan baru. Kebijakan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Oktober 2026 khusus bagi penjual di marketplace.
Pemotongan pajak tersebut hanya berlaku bagi mitra penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun dan ditanggung oleh pedagang, bukan pembeli. Pemotongan dilakukan secara otomatis oleh sistem platform niaga elektronik berdasarkan nilai omzet bruto penjualan.
Berikut adalah simulasi skema pemotongan PPh Pasal 22 untuk penjual di marketplace:
| Omzet Penjualan | Besaran Potongan Pajak (0,5%) | Keterangan Pemungutan |
| Rp1.000.000 | Rp5.000 | Dipotong otomatis oleh sistem platform |
| Rp10.000.000 | Rp50.000 | Berlaku untuk pedagang beromzet > Rp500 juta/tahun |
| Rp100.000.000 | Rp500.000 | Ditanggung oleh pihak penjual, bukan pembeli |
Sementara untuk transaksi dompet digital dan QRIS, PPN sejauh ini hanya dikenakan atas biaya layanan administrasi atau Merchant Discount Rate. Nominal uang saldo milik pengguna maupun total pembayaran transaksi konsumen tetap utuh tanpa potongan pajak langsung.
Kepastian Aturan Perluasan Pajak Digital November 2026
Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang dijadwalkan pada 9 November 2026 masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan resmi. Direktorat Jenderal Pajak hingga kini belum merilis juknis mengenai jenis transaksi yang menjadi objek pajak baru.
Sebelum regulasi tertulis diterbitkan, narasi mengenai pajak atas transfer uang antar-rekening maupun kirim dana keluarga belum memiliki dasar hukum resmi. Publik diimbau tetap tenang dan cermat memilah informasi agar tidak terjebak spekulasi yang menyesatkan.
Keterlibatan perbankan dan fintech dalam pemungutan pajak digital akan diperjelas melalui pengumuman resmi pemerintah. Kepastian aturan ini sangat penting agar implementasi kebijakan berjalan transparan tanpa merugikan masyarakat pengguna jasa keuangan.