PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BIMA KOTA

Penulis

  • Franto Akcheryan Matondang Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Kata Kunci:

Pencurian, Keadilan Restoratif, Polres Bima Kota

Abstrak

Penyelesaian tindak pidana pencurian di Polres Bima Kota dapat dilakukan dengan mengintegrasikan model keadilan restoratif sebagai prioritas penyelesaian sengketa pada lingkup kepolisian, yang merupakan upaya perdamaian oleh pihak yang bersengketa dengan memperhatikan jenis tindak pidana pencurian dengan kualifikasi pemenuhan syarat materiil dan syarat formiil sebagaimana disebutkan dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu dioptimalkan pula lembaga adat dan pranata sosial yang telah dikenal di masyarakat Kota Bima. Adapun akibat hukum yang timbul dari penerapan keadilan restoratif yang gagal terlaksana tersebut terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan adalah meneruskan kasus tersebut ke ranah peradilan umum. Sedangkan jika upaya perdamaian menemui titik temu dan telah dituangkannya dalam akta perdamaian maka proses akhirnya adalah penghentian Penyidikan dengan alasan demi hukum.

Referensi

Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Abdurrasyid, Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Jakarta: PT. Fikahati Aneska bekerjasama dengan BANI, Cet. ke-2, 2011.

Akhdiat, Hendra. dan Marliani, Rosleny. Psikologi Hukum, CV.Pustaka Setia, Bandung, 2011

Arief, Barda Nawawi II. Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008

Arief, Barda Nawawi., Kebijakan Legislatif dalam Penanggulaan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2000

Brithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press, 2002.

Bungin, Burhan, Analisis Data Penelitian Kualitatif, PT Raja. Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Media Nusa Creative, Malang, 2016

Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988

Gosita, Arif. 1983, Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressido, Jakarta.

Grigorius, E. S., & Kholiq, M. N. (2021). Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Dana Bantuan Sosial. Jurnal Legislatif, 16-27.

Hadikusuma, Hilman. Bahasa Indonesia Hukum. P.T. Alumni, Bandung, 2013

Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu Didalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Hoefnagels, G. Peter. The Other Side of Criminology, Kluwer Deventer, Holland, 1973

Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika. Jakarta, 2008

Jamil, Mukhsin, Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang: Walisongo Mediation Centre (WMC), 2007.

Jefferson, Michael. Criminal Law, 5th Ed., Pearson Education Limited, England, 2001

Kholiq, M. N. (2020). Skema Pembiayaan Independen Perumahan Berbasis Syari’ah (Studi Kasus Pembiayaan Fiktif PT. Cahaya Mentari Pratama) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Kholiq, M. N., & Grigorius, E. S. (2021). Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislatif, 168-179.

Kholiq, M. N., Puspanita, D. A., & Thalib, P. (2022). Copyright Protection of Art Containing Nudist Elements Under Positive Law In Indonesia. Law and Justice, 6(2), 161-173.

Lamintang, P.A.F. Delik-Delik Khusus, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Machmud, S. Problematika Penerapan Delik Formal Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia, Fungsionalisasi Asas Ultimum Remedium Sebagai Pengganti Asas Subsidiaritas, CV Mandar Maju, Bandung, 2012

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015

Prawitra Thalib, S. H., & MH, A. (2018). Syariah: Pengakuan dan Perlindungan Hak dan Kewajiban Manusia dalam Perspektif Hukum Islam. Airlangga University Press.

Shomad, A., & Thalib, P. (2020). Pengantar Filsafat Hukum. Airlangga University Press.

Soekanto. Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan. kelima, Raja Grafindo Persad, Jakarta,. 2004

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Soesilo, R. Kriminologi(pengetahuan tentang sebab-sebab kejahatan), Politea Bogor, 1985

Sofyan, Andi. Dan Aziz, Abd. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2014

Sudarto I, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986

Sudarto II, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, kajian terhadap pembaharuan hukum pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983

Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995

Sunaryo. Dan Dianawati, Ajeng. Tanya Jawab Seputar Hukum Pidana, Visimedia, Jakarta, 2009

Supeno, Hadi., Kriminalisasi Anak, tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Gramedia, Jakarta, 2010

Suprayogo, Tobroni. Metode Penelitian Sosial Agama cet. 1, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2001

Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. CV Setia., Bandung, 2009

Tews. Barb, Little Book of Keadilan restoratif For People in Prison: Rebuilding the web of Relationships, Intercourse. GoodNooks, PA, 2006

Thalib, P. (2018). Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 371-386.

Thalib, P., & Abrianto, B. O. (2019). The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 215-234.

Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.

Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.

Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The Urgence Regulation Of Business Activities On Islamic Microfinance Institution According Law No. 1 Year 2013 Of Microfinance Institutions. Arena Hukum, 14(2), 207-221.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The Application of Quranic Interpretation, of Sunnah And Ijtihad As The Source Of Islamic Law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2019). The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 5(2), 390-396.

THALIB, Prawita. Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia. 2013.

THALIB, Prawitra, et al. Esensi Hukum Bisnis Syariah. 2021.

Tridiatno. Yoachim Agus. Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015.

Wahid. Eriyanto, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti, 2009

Wisudanto, W., Thalib, P., Kholiq, M. N., Putri, T. V., & Putri, T. V. (2022). Social Action Of Student In Achieving Non-Academic Achievements In Interest And Talent-Based School. Airlangga Development Journal, 6(1), 55-65.

Zulfa, Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung, Bandung, 2011.

Unduhan

Diterbitkan

09-01-2023

Cara Mengutip

Akcheryan Matondang, F. (2023). PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BIMA KOTA. Janaloka, 2(1), 51–63. Diambil dari https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/26