PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MATARAM
Kata Kunci:
Diversi, Pidana, Anak, PencurianAbstrak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan diversi yang dilakukan di Polresta Mataram mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diawali dengan laporan/pengaduan atau diketahui sendiri oleh penyidik. Dalam hal kesepakatan diversi mensyaratkan adanya ganti kerugian atau pengembalian pada keadaan semula, maka kesepakatan diversi tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam diversi, namun tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan. Namun masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan diversi diantaranya 1) penegakkan hukum, 2) Faktor sarana dan prasarana, 3) Faktor Masyarakat. Upaya dalam pelakayanan diversi yaitu dengan upaya preemtif melalui pendampingan, upaya preventif dengan sosialisasi dan upaya represif dengan sanksi sosial. Dengan demikian, diharapkan Peran penegak hukum dan para pihak agar lebih proaktif dan mendukung dalam melakukan upaya diversi dalam penyelesaian perkara pencurian yang dilakukan oleh anak.
Referensi
Abdul, T. (2007). Hukum Keluarga Dan Perikatan.
Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
Angger Sigit Pramukti, S. H., & Fuady Primaharsya, S. H. (2018). Sistem Peradilan Pidana Anak. Mediapressindo.
Atmasasmita, R. (1983). Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Armico.
Fithri, B. S. (2018). Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Doktrina: Journal Of Law, 1(2), 69-89.
Grigorius, E. S., & Kholiq, M. N. (2021). Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Dana Bantuan Sosial. Jurnal Legislatif, 16-27.
Hadisuprapto, P. (2006). Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang.
Hartono, B. (2015). Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Pranata Hukum, 10(1).
Hasibuan, S. H., Ariawan, I. G. K., & Parwata, I. G. N. (2013). Peranan Sidik Jari Dalam Proses Penyelidikan Sebagai Salah Satu Alat Bukti Untuk Mengungkap Suatu Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus di Polres Gianyar). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.
Hassan, M. (2000). Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, Pt. Grasindo, Jakarta.
Hidayat, B. (2009). Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Pt. Alumni, Bandung.
Hijriyanti, M. (2022). Pelaksanaan Diversi Dalam Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polres Kota Tanjungpinang (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Riau).
Hutami, R. N., Kurniawan, A., & Husodo, T. P. (2019). Peran Penyidik Polri Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di Ppa Polres Magelang). Amnesti Jurnal Hukum, 1(2), 14-25.
Ichsan, T., & Sambas, N. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Bullying Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prosiding Ilmu Hukum, 373-380.
Kholiq, M. N. (2020). Skema Pembiayaan Independen Perumahan Berbasis Syari’ah (Studi Kasus Pembiayaan Fiktif PT. Cahaya Mentari Pratama) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Kholiq, M. N., & Grigorius, E. S. (2021). Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislatif, 168-179.
Kholiq, M. N., Puspanita, D. A., & Thalib, P. (2022). Copyright Protection of Art Containing Nudist Elements Under Positive Law In Indonesia. Law and Justice, 6(2), 161-173.
Raharjo, S. (2022). Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Diwilayah Hukum Polsek Sleman. Jurnal Kajian Penelitian Hukum. Vol 6 No 1.
Ratnadewi, Y., & Setiyanto, B. (2018). Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 6(3), 427-443.
Reksodiputro, M. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi). Pusat Keadilan Dan Pengabdian Hukum. Jakarta.
Soetodjo, W. (2006). Hukum Pidana Anak.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Syukur, F. A., & Dewi, D. S. (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia. Bandung: Indi Publishing.
Thalib, P. (2018). Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 371-386.
Thalib, P., & Abrianto, B. O. (2019). The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 215-234.
Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.
Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.
Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The Urgence Regulation Of Business Activities On Islamic Microfinance Institution According Law No. 1 Year 2013 Of Microfinance Institutions. Arena Hukum, 14(2), 207-221.
Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The Application of Quranic Interpretation, of Sunnah And Ijtihad As The Source Of Islamic Law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.
Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2019). The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 5(2), 390-396.
THALIB, Prawita. Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia. 2013.
THALIB, Prawitra, et al. Esensi Hukum Bisnis Syariah. 2021.
Tridiatno. Yoachim Agus. Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015.
Triwati, A., & Kridasaksana, D. (2021). Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 828-843.
Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Wahid, E. (2010). Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Buku Dosen-2009.
Wahid. Eriyanto, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti, 2009
Wisudanto, W., Thalib, P., Kholiq, M. N., Putri, T. V., & Putri, T. V. (2022). Social Action Of Student In Achieving Non-Academic Achievements In Interest And Talent-Based School. Airlangga Development Journal, 6(1), 55-65.
Zulfa, E. A. (2011). Restorative Justice dan Peradilan Pro Korban. Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative Justice, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta..