PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA MATARAM (STUDI PADA POLRESTA MATARAM)
Kata Kunci:
Kekerasan Seksual, Anak, Polresta MataramAbstrak
Maraknya permasalahan kekerasan tindak pidana terhadap anak yang sering kali terjadi khususnya pada kasus kekerasan seksual pada anak. Di zaman seperti sekarang ini kekerasan seksual pun dapat terjadi dimana saja, mulai dari tempat-tempat umum, rumah, sekolah, hingga di tempat ibadah. Seperti kasus-kasus yang terjadi di Kota Mataram. Dari beberapa data yang saya dapatkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak cukup tinggi mengingat setiap tahun selalu ada minimal 10 (sepuluh) kasus, tidak hanya itu kekerasan seksual terhadap anak juga dapatber dampak serius terhadap psikis seorang anak. Oleh karena itu, peran kepolisian dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak perlu dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam upaya mencegah dan menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Mataram. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni Hukum Empiris. Dalam penelitian ini, selain menelaah suatu peraturan perundang-undangan juga melihat berdasarkan suatu realita yang ada di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan Dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polresta Mataram, pihak kepolisian lebih tegas meberikan efek jera terhadap pelaku dan lebih dekat kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih jauh agar masyarakat paham akan dampak terhadap kekerasan seksual terhadap anak cukup besar. Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian yaitu tindakan Preventif dan tindakan Respresif. Sedangkan Faktor-faktor penghambat dan kendala dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polresta Mataram ada 2 (dua) faktor, yakni faktor internal dan eksternal.
Referensi
Binahayati Rusyidi, Antik Bintari, Hery Wibowo, Pengalaman dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi, Social Work Jurnal, No. 09 Vol. 01, 2019, h. 79
Dwi Kurniawan, Farida Hidayanti, , Penyalahgunaan Seksual Dengan Korban Anak-Anak (Studi Kualitatif Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Seksual dengan Korban Anak-Anak), Jurnal Empati Fakultas Psikologi Universitas Diponogoro,Semarang, Vol 6, No 1, 2017, 123-124.
Hasil Wawancara dengan para penyidik Polresta Mataram pada tanggal 25 November 2022 Pukul 14.00 WITA.
Ira Paramastri dan Prawitasari, Buklet Sebagai Media Pencegahan Terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak, Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Vol 6, No 2, 2011. H. 76
Ivo Noviana, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, Sosio Informa Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementrian Sosial RI Jakarta, Vol.01, No.1, 2015, 16.
Jimmy Sucipto, Cabuli Anak Kandung, Ayah di Banjar Dibekuk Sat Reskrim Polresta Mataram, Tribunnews Lombok, https://lombok.tribunnews.com/2022/08/03/setubuhi-anak-kandung-ayah-di-banjar-intaran-dibekuk-sat-reskrim-polresta-mataram, 03 Agustus 2022, diakses pada 08 September 2022.
Kadek Adi Budi Astawa, Polisi Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak, suarantb, https://www.suarantb.com/2022/07/26/polisi-tetapkan-tersangka-kasus-pencabulan-anak/, 26 Juli 2022, diakses pada 08 September 2022.
Kholiq, M. N., Puspanita, D. A., & Thalib, P. (2022). Copyright Protection of Art Containing Nudist Elements Under Positive Law In Indonesia. Law and Justice, 6(2), 161-173.
Ladiqi, S., Suparto Wijoyo, S. H., Mustaffa, A., Thalib, D. P., & SH, M. (Eds.). (2021). LAW, POLITICS & SOCIETY: The Unravelling of Malaysia and Indonesia Potentiality. Airlangga University Press.
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, h. 81
Lukman Hakim Nainggolan, Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Jurnal Equality, Vol. 13, No.1, 2008, h. 76
Muhammad Nasir, Kakek yang Cabuli Bocah di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara, idntimes, https://ntb.idntimes.com/news/ntb/muhammad-nasir-18/kakek-yang-cabuli-bocah-di-mataram-terancam-15-tahun-penjara?page=all, 25 Juli 2022, diakses pada 08 September 2022.
Myrtati D Artaria, Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer, Jurnal Biokultur, Vol. 01 No. 01, 2012, h. 53
Prawitra Thalib, S. H., & MH, A. (2018). Syariah: Pengakuan dan Perlindungan Hak dan Kewajiban Manusia dalam Perspektif Hukum Islam. Airlangga University Press.
Ratih Probosiwi dan Daud Bahransyaf, Pedofhilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak, Sosio Informa B2P3KS Kementrian Sosial RI Yogyakarta, Vol.01, No.1, 2015, h. 32
Riyan Alpin, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi, Lex Renaissance, Vol. 1, No. 7, 2022, h. 70.
Shomad, A., & Thalib, P. (2020). Pengantar Filsafat Hukum. Airlangga University Press.
Srikandi Wahyuning, Pertanggungjawaban Pidana Penderita Gangguan Bipolar (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor.190/Pid.B/2013/PN.MLG), Jurnal Recidive, Vol. 6, No. 1, 2017, h. 124.
Thalib, P. (2013). Syariah: Konsep dan Hermeneutika. Shareat, FHUA dan Lutfansah Mediatama.
Thalib, P. (2018). Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 371-386.
Thalib, P., & Abrianto, B. O. (2019). The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 215-234.
Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.
Thalib, P., Diana, E., & Kholiq, M. N. (2022). Pengabdian Masyarakat melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis GeNose C19 pada Santri Pondok Pesantren Nurul Khidmah Surabaya. Janaloka, 1(1), 28-38.
Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The Urgence Regulation Of Business Activities On Islamic Microfinance Institution According Law No. 1 Year 2013 Of Microfinance Institutions. Arena Hukum, 14(2), 207-221.
Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The Application of Quranic Interpretation, of Sunnah And Ijtihad As The Source Of Islamic Law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.
Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2019). The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 5(2), 390-396.
Thalib, P., Winarsi, S., Kurniawan, F., & Aliansa, W. (2020, December). Company Policy on Termination of Employment at Pandemic Covid-19 From a Fair and Justice Perspective. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020) (pp. 741-747). Atlantis Press.
THALIB, Prawita. Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia. 2013.
THALIB, Prawitra, et al. Esensi Hukum Bisnis Syariah. 2021.
Topo Santosa. Kriminologi, Rajawali Press, Jakarta, 2013, h. 16
Utami Zahirah Noviani, Rifdah Arifah, Cecep, Sahadi Hurnaedi,Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif, jurnal penelitian dan PPM, No. 05 Vol. 01, 2018, h. 49
Wawancara kepada Kanit PPA Polresta Mataram dan Para Penyidik Senior pada tanggal 25 November 2022 Pukul 15.00 WITA.
Wawancara kepada Penyidik Unit PPA Polresta Mataram pada tanggal 25 November 2022 Pukul 14.00 WITA.
Yonna Beatrix Salamor, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India), Balobe Law Journal, Vol. Vol. 2, No. 1, 2022, h. 9