PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI SATRESKRIM KEPOLISIAN RESORT KOTA BANYUWANGI

Penulis

  • Didik Hariyanto Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Kata Kunci:

Keadilan Restoratif, Polresta Banyuwangi, Tindak Pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana di Satreskrim Polresta Banyuwangi serta untuk untuk menganalisis hambatan Penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan menggunakan mekanisme keadilan restoratif di Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dilihat dari efektivitasnya maka keadilan restoratif di Satreskrim Polresta Banyuwangi bisa efektif dari faktor hukumnya , meskipun tidak menggunakan ruangan atau khusus tetapi pelaksanaan mediasi bisa berjalan dan tetap terjaga privasi para pihak. Kemudian faktor masyarakat yang menjadikan pelaksanaan penyelesaian dengan keadilan restoratif berjalan dengan baik khususnya dalam penyelesaian konflik tanah adalah karena dilibatkannya tokoh masyarakat yang menguasai tentang riwayat tanah sengketa serta mengerti adat-istiadat, mempunyai pengetahuan sosial, serta cukup berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Dari faktor budaya diketahui bahwa suku Osing pada dasarnya sudah akrab dengan penyelesaian konflik tanpa melibatkan jalur litigasi tetapi melalui jalur mediasi lembaga adat. Kendala hukum yang terjadi dalam penanganan perkara menggunakan keadilan restoratif adalah adanya keraguan penyidik untuk menetapkan alasan SP3 khususnya terkait alasan demi hukum. Selain itu kendala lain terkait faktor hukum adalah belum terakomodirnya mekanisme keadilan restoratif dalam bentuk undang-undang. Dari faktor penegak hukum maka ketidaksinkronan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam penerapan keadilan restoratif. Kemudian kendala masyarakat dalam penyelesaian kasus dengan mekanisme keadilan restoratif terjadi diantaranya karena keluarga atau pihak korban sulit untuk dimintai persetujuan untuk menyelesaikan perkara pelaku dengan metode melalui pendekatan keadilan restoratif.

Referensi

Achjani Zulfa, Eva. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. UI Press, Depok, 2011 Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum Dan Teori Keadilan, Jakarta.Kencana, 2010

Afthonul Afif, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoraive Justice, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2015.

Alvianto Ransun, Mekanisme Pemberian Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana. Jurnal Lex Crimen, Volume 1 Nomor 1, 2012.

Anthon F. Susanto. Membangun Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Volume 3 Nomor 1 Januari-Juni 2002.

Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana : Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet. Ke-2, Edisi Revisi, Bina Cipta, Bandung, 1996

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2013, h. 8.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Kriminal, Makalah disampaikan pada Seminar Krimonologi VI, Semarang, Tanggal 16-18 September 1991.

Barda Nawawi Arief, Teori-teori Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1994.

Barunggam Siregar, Nilai Kebenaran Dalam Keterangan Saksi “Meringankan” Menjadi Saksi Memberatkan (Analisa Perkara Pidana Nomor:696/Pid.B/2015/Pn.Plg), Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 01 No. 03, 2019.

Bidang PPITK-STIK PTIK, “Implementasi Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penanganan Tindak Pidana” Laporan Penelitian, STIK-PTIK, Jakarta, (2010).

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Edisi Delapan, West Publishing CO, Amerika Serikat, 2004.

Cahyaningsih, Diana Tantri. “Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot”, RechtsVinding Online

Charles K.B. Barton., Restorative justice (The Empowerment Model). Australia: Hawkins Press, 2003.

Cold, M.c and Wachtel. (2003) “Restorative Practices”, The International Institute for Restorative Practices (IIRP)

Dewi Setyowati, “Memahami Konsep restoratife Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan”, Jurnal Pandecta, Volume 15 No. 1, (2020).

Dignan, James Understanding Victims and Restorative Justice, Berkshire : Open University Press – McGraw-Hill Education, 2005

Edward James Sinaga, Layanan Hukum Legislasi Dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 19 Nomor 1 2019.

Erlyn Indarti, Diskresi dan Paradigma: Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan, Disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Filsafat Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 4 November 2010.

Eva Achjani Zulfa, “Restorative justice: Alternatife Hukum”. http://evacentre.blogspot.com/2009/11/restorative-justice.html

Fauzy Marasabessy, Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru, Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume ke-45 Nomor 1 2015.

Friedman, Lawrence M. System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung, 2009.

Grigorius, E. S., & Kholiq, M. N. (2021). Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Dana Bantuan Sosial. Jurnal Legislatif, 16-27.

Hasan, M. Iqbal. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia : Jakarta, 2002

Henny Saida Flora, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Ubelaj, Volume 3, No. 2, (2018).

Henny Saida Flora, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Law Pro Justitia, Volume II, No. 2, (2017)

Heru Susetyo dan Tim Kerja Pengkajian Hukum, Laporan Tim Pengkajian Hukum Tentang Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative justice, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012.

Howard Zehr dalam Marlina, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Suatu Studi di Kota Medan), Disertasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2006.

Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale, Pennsylvania; Waterloo, Ontario: Herald Press, 1990.

Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Irawan Adi, Pemberian Restitusi sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Volume 6 Nomor 2 2018.

Jefferson B, Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Lex et Societatis Volume 3 Nomor 1 2015.

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Penerbit Nusa Media. Bandung, 2006.

Kholiq, M. N., & Grigorius, E. S. (2021). Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislatif, 168-179.

Kholiq, M. N., Puspanita, D. A., & Thalib, P. (2022). Copyright Protection of Art Containing Nudist Elements Under Positive Law In Indonesia. Law and Justice, 6(2), 161-173.

Kholiq, M. N. (2020). Skema Pembiayaan Independen Perumahan Berbasis Syari’ah (Studi Kasus Pembiayaan Fiktif PT. Cahaya Mentari Pratama) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi, Penerbit UI Press, Jakarta, 1987 Koto, Zulkarnein, Penafsiran Hukum Penyidik Polri dalam PenyidikanPerkara

Loqman, Loebby. Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Hukum Acara Pidana (HAP), Datacom, Jakarta, 2002

M. Sholehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana (Ide Double Track System dan Implementasinya). Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Made Tambir, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 8, No. 4 (2019).

Makarao, M. Taufik,“Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak”, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI, 2013

Marlina, “Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Suatu Studi di Kota Medan)”, Disertasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2006.

Mc Cold and Wachtel, Restorative Practices, (The International Institute for Restorative Practices (IIRP), 2003)

Melani, “Membangun Sistem Hukum Pidana dari Retributif ke Restoratif”, Litigasi, Volume 6 Nomor 3 Oktober 2005

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010

Mudzakir, Viktimologi Studi Kasus Di Indonesia, Penataran Nasional Hukum Pidana Dan Kriminologi XI, Surabaya 14-16 Maret 2005.

Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, BP Universitas Diponegoro, Semarang, 2016

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1996.

Mulyadi, Mahmud. “Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan”, Makalah Universitas Amir Hamzah dengan Brimob Polda Sumatera Utara, Medan, 10 September 2007

Olivia Anggie Johar, Fahmi, Dani Marsadi, “Penerapan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pekanbaru”, Jurnal Gagasan Hukum, No.2 (2020).

Paparan Jaksa Agung RI pada Apel Kasatwil Kepolisian RI tentang “Kebijakan dan Strategi Dalam Penegakan Hukum di Bidang Penuntutan”, Semarang, pada tanggal 16 Februari 2007

Pidana Pada SistemPeradilan Pidana Indonesia, Disertasi, UNPAD, 2011

Pradityo Randy, Restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 3 2016.

Priyo, Marcus. “Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda Pajak dan Retribusi”, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2008

Raco, J. Metode Penlitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya. Cikarang: Grasindo, 2010

Reksodiputro, Marjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Peran Penegak hukum Melawan Kejahatan, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 1994

Rena Yulia, “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim:Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana” Jurnal Yudisial, Vol 5, No 2 (2012)

Rena Yulia. 2010. Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ridwan Mansyur. 2010. Mediasi Penal Terhadap perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia.

Rinaldi, Ferdian, “Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Hukum Respublica, No.17(2017).

Ronni Bonic, Alvi Syahrin, Marlina, Jelly Leviza, “Peran Polri Dalam Mengimplementasikan Restorative justice Pada Penanganan Perkara Pidana (Studi Di Polres Binjai)”, USU Law Journal, Vol.4, No.4, 2016.

Rukmini, Mien. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2003

Sarwirini, “Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pajak”, Jurnal Yuridika, Vol. 29, 2014.

Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas, 2003.

Scheb, John M. dkk, Criminal Law and Procedure, 6th Edition, Thomson Learning, Belmont, 2008

Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Volume 5 Nomor 1, 2018.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Sudarsono, Teguh. ADR Konstruksi Penyelesaian Masalah dan Sengketa Melalui Proses Restorative, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009

Sugiyono, Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D, PT Alfabeta, Bandung

Sutopo, HB. Metodologi Penelitian Kualitatif, UNS Press, Surakarta, 2002

Suyadi, Panduan Penelitian Tindakan Kelas, Diva Press, Yogyakarta, 2013

Taufik Hidayat, “Restoratif Justice Sebuah Alternatif”, Restorasi, Edisi IV/Vol 1 .

Thalib, P., HADY, A. F., & Kholiq, M. N. (2021). Esensi Hukum Bisnis Syariah.

Thalib, P., & Abrianto, B. O. (2019). The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 215-234.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2019). The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 5(2), 390-396.

Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2020). 5C Principles in Profit and Loss Sharing Financing on Baitul Maal Wattamwil as Islamic Micro Finance In Indonesia. Substantive Justice International Journal of Law, 3(2), 196-210.

Thalib, P., & Kurniawan, F. (2018). Fungsi Lembaga Penjaminan Simpanan Dalam Membangun Sistem Perbankan Yang Solid Demi Kelangsungan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, 2, 19-22.

Thalib, P. (2017). KEDUDUKAN FIDUCIA SEBAGAI SUATU LEMBAGA JAMINAN DALAM PERFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUCIA. Jurnal LEX SPECIALIS, (11), 46-63.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2020). Islamic law principles in islamic business activity. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 13(5), 378-387.

Tony marshall, Keadilan restoratif: Tinjauan di London, Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999. Jakarta: Office Home Penelitian Pengembangan dan Statistik Direktorat, 1999.

Tridiatno. Yoachim Agus. Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015

United Nations (PBB), Handbook on Restorative Justice Programmes, United Nations Publication, New York, 2006.

United Nations, Handbook on Restorative justice Programmes, United Nations Publications, New York, 2006.

V.V. Pillai, dalam Marwan Effendy, Sistem Peradilan Pidana, Tinjauan Terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana, (Jakarta: Referensi, 2012).

Vetter, Harold J. dan Silverman, Ira J. Criminology and Crime : An Introduction, New York : Harper & Row Publisher, Inc., 1986.

Wisudanto, W., Thalib, P., Kholiq, M. N., Putri, T. V., & Putri, T. V. (2022). Social Action Of Student In Achieving Non-Academic Achievements In Interest And Talent-Based School. Airlangga Development Journal, 6(1), 55-65.

Zulfa, Eva Achjani, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Penerbit Lubuk Agung, Bandung, 2011.

Unduhan

Diterbitkan

15-01-2023

Cara Mengutip

Hariyanto, D. (2023). PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI SATRESKRIM KEPOLISIAN RESORT KOTA BANYUWANGI. Janaloka, 2(1), 114–134. Diambil dari https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/29