ANALISA PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI KEPOLISIAN RESOR LOMBOK TIMUR
Kata Kunci:
Pelatihan dan Pengembangan, Sumber Daya Manusia, PolresAbstrak
mewujudkan profesionalisme serta menganalisis metode kebutuhan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia secara internal di polres lotim dalam mewujudkan profesionalisme kinerja kepolisian. Dengan jenis penelitian deskriptif yang berfokus pada penelitian kualitatif bersifat holistik. Kesimpulan pertama dari identifikasi tujuan pelatihan dan pengembangan serta dampaknya terhadap profesionalitas kinerja diketahui bahwa dari data sekunder dapat disimpulkan mengenai indikator profesionalisme kinerja yakni dedikasi, kewajiban sosial, tuntutan kemandirian, keyakinan pada nilai profesi, serta hubungan koordinasi telah terpenuhi. Kemudian dampak pelatihan dan pengembangan didasarkan pada data primer didapatkan simpulan bahwa dari subjek penelitian pada golongan kepangkatan Bintara dan Perwira Kepolisian diketahui adanya capaian profesionalisme kinerja. Kesimpulan kedua, Untuk kebutuhan analisis kebutuhan pelatihan pelatihan dan pengembangan SDM dilakukan menggunakan metode “Training Needs Analysis” yang akan dilakukan dengan 3 tahap yakni mendokumentasikan masalah, investigasi masalah, serta merencanakan kebutuhan analisis. Kebutuhan pengembangan kompetensi inti anggota polres lotim yang akan datang pada kompetensi inti pertama adalah berpikir kritis yang membutuhkan pelatihan critical thinking, analisa intelijen, data science, Evidence based decision making. Kedua, terkait komunikasi yang membutuhkan pengembangan kompetensi komunikasi dengan media sebagai image maker serta komunikasi membentuk masyarakat cerdas media. Ketiga, penguasaan teknologi informasi yang membutuhkan pengembangan kompetensi digital literacy, pengelolaan media sosial, digital forensik, dan e-tilang. Keempat, pembinaan dan pelayanan masyarakat yang membutuhkan pengembangan kompetensi pelayanan prima serta Community engagement.
Referensi
Albanna D (2017). Di Jalan Ada Maut : Hati – hati Atau Mati. Jember Katamedia. Hlm 2
Arief BN (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Media Group, Jakarta. Hlm 207
Elnizar NE (2022). Kenali 13 Regulasi yang Mengisi Kekosongan Hukum Acara Restorative Justice. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Kenali-13-Regulasi-Yang-Mengisi-Kekosongan-Hukum-Acara-Restorative-Justice-Lt62d4e1e08a382/?page=2. diakses 11 Februari 2022.
Adiyanta FS(2019). Hukum dan studi penelitian empiris: Penggunaan metode survey sebagai instrumen penelitian hukum empiris. Administrative Law & Governance,2(4):69. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v2i4. Hlm 697 - 709
Kartika FN (2020). Peran Penyidik Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Lakalantas di Boyolali. Junal UMS, http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/83487. diakses 12 Februari 2022.
Kholiq, M. N. (2020). Skema Pembiayaan Independen Perumahan Berbasis Syari’ah (Studi Kasus Pembiayaan Fiktif PT. Cahaya Mentari Pratama) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Kholiq, M. N., & Grigorius, E. S. (2021). Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Legislatif, 168-179.
Kholiq, M. N., Puspanita, D. A., & Thalib, P. (2022). Copyright Protection of Art Containing Nudist Elements Under Positive Law In Indonesia. Law and Justice, 6(2), 161-173.
KorlantasPolri (2022). Angka Lakajol Meningkat, Korlantas Polri Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi. Https://Korlantas.Polri.Go.Id/News/Angka-Lakajol-Meningkat-Korlantas-Polri-Gelar-Rapat-Analisa-Dan-Evaluasi/. diakses 7 Februari 2022.
Moleong LJ (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya. Hlm 6
Marzuki PM (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Hlm 13
Natsir NI dkk (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan lalu lintas yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Kota Mataram. Jurnal Ganec Swara, Vol. 15 No. 2 (https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2308151). diakses 15 Februari 2022.
Rahardi P (2015). Hukum Kepolisian, Kemandirian, Profesionalisme, dan Reformasi Polri. Lasbang Media,Yogyakarta. Hlm 46
Rahardjo S (2001). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung. Hlm 49
Rangkuti F (2018). Teknik Membedah Kasus Bisnis Analisis SWOT. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Hlm 81
Sadjijono (2008). Hukum Kepolisian: Polisi dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Laksbang Pressindo, Yogyakarta. Hlm 22
Sahti A (2019). Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Aktualita, Vol. 2 No. 2. Hlm 617.
SatlantasPolresLumajang (2021). Data Laka Lantas Satlantas Polres Lumajang.
Setyawan A (2022). Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan lalu lintas Menyebabkan Matinya Orang oleh (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasuruan). Jurnal Dinamika, Vol. 28 No 2 (https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2957423.). diakses 13 Februari 2022.
Soepadmo NR (2022). Penyidikan Kecelakaan lalu lintas melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan. Jurnal Ilmiah Road Kertha, Vol.5 No. 1 https://doi.org/https://doi.org/10.47532/jirk.v5i1.418. diakses 15 Februari 2022.
Sugiyono (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta. Hlm 5
THALIB, P. (2023). BANK GUARANTEE CLAIMS AS COLLATERAL FOR BENEFICIARY IN CONSTRUCTION PROJECTS. Russian Law Journal, 11(2).
Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. OPTIMALISASI BHABINKAMTIBMAS MELALUI SINERGI SANTRI DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI BANYUWANGI OPTIMIZATION OF BHABINKAMTIBMAS THROUGH SYNERGY OF STUDENTS AND POLICE.
Wheelen TL & Hunger JD (2012). Strategic Management and Business Policy. thirteenth edition, New York: Pearson. Hlm 26
Yusuf L (2021). Analisis Keselamatan Jalan pada Ruas Jalan Raya Tukum-Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Doctoral dissertation. Jurnal Doctoral Dissertation, UNEJ, https://www. repository.unej.ac.id. diakses 9 Februari 2022.