KONSEP PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PASAL PASAL KUHP BARU

Penulis

  • Iwan Adrianto Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Kata Kunci:

KUHP Baru, Restorative Justice, Penyidikan

Abstrak

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pengganti KUHP warisan Belanda juga semakin menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan serta merta sebagai upaya pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan menjadi senjata terakhir ketika cara-cara lain sudah tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut atau bersifat ultimum remidium. Tentunya hal ini perlu untuk dilakukan pengkajian terutama dari pengaturannya dalam peraturan terkait disandingkan dengan pasal-pasal dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Pengaturan Restorative Justice dalam Proses Penyidikan diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian tindak pidana diluar pengadilan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula pada tingkat penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kewenangan kepolisian. Penerapan Restorative Justice oleh Penyidik Kepolisian dalam Pasal-Pasal KUHP Baru dapat diterapakan pada berbagai jenis tindak pidana dalam KUHP baru selama telah memenuhi persyaratan umum dan khusus serta syarat materil dan formil dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Referensi

Alfitrah, Hasnur, “Analisis Hukum Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar”, Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Bosowa, 2020.

Amin, Rahman dkk, “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat”, Krtha Bhayangkara, Volume 14 Nomor 1, 2020.

Apriyanto, Edwin, “Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang”, Jurnal Spektrum Hukum, Volume 13 Nomor 1 2016.

Budi, Edi Setyo, “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Masalah Tindak Pidana oleh Bhabinkamtibnas Polri di Provinsi Lampung”Procceding Call For Paper, National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 2020.

Candra, Septa, “Restorative Justice, Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2, No.2, 2013.

Flora, Henny Saida, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. UBELAJ, Volume 3 Nomor 2, 2018.

Joe Hudson, Burt Galaway , Criminal Justice : Restitution and Reconcilition, Criminal Justice Press, Monsey, 1990.

Karim, Karakteristik Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice” Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020.

Liebmann, Marian, Restorative Justice, How it Work, Jessica Kingsley Publishers, London and Philadelphia: 2007.

M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyeleaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media; Jakarta, 2006.

MD, Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum – Suatu Pengantar,Liberty, Yogyakarta, 2007

Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang, 2001.

Purba, Jonlar, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice, Permata Aksara, Jakarta, 2017.

Soebroto Brotodirejo dalam R. Abdussalam, Penegakan Hukum Di Lapangan Oleh Polri, Dinas Hukum Polri, Jakarta, 1997.

Suhardi R, Yustinus, “Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan”, Jurnal Humaniora, Volume 3 Nomor 2, 2012.

Suparno, Bambang, Ilmu Hukum Kepolisian di Indonesia, Ubhara Press, Surabaya, 2017.

Syaputra, Eko, “Penerapan Konsep Restoratice Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Masa yang Akan Datang”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume1 Nomor 1 2021.

Wulandarim Cahya, “Dinamika Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Jurisprudence, Volume 10 Nomor 2 Tahun 2020.

Yusuf, Anas, Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Oleh Polri,Universitas Trisakti, Jakarta, 2016.

Unduhan

Diterbitkan

25-07-2023

Cara Mengutip

Adrianto, I. (2023). KONSEP PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PASAL PASAL KUHP BARU. Janaloka, 2(2), 256=266. Diambil dari https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/44