Kasus Pengubahan Konten Ci Mehong Lanjut Hukum, Tutup Pintu Opsi Damai

Pihak Ci Mehong menutup pintu damai dan menyiapkan jeratan pasal berlapis terkait pengubahan konten serta pencemaran nama baik.

Janalokajournal.id – Penanganan perkara dugaan pengubahan konten elektronik yang menimpa pebisnis kuliner Donatlabu, Tjioe Nofia Handayani alias Ci Mehong, terus bergulir di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pihak Ci Mehong memastikan tidak membuka opsi perdamaian maupun penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif terhadap pemilik akun yang dilaporkan.

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil. Pihaknya menilai langkah hukum penuh merupakan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sudah maksimal namun diabaikan oleh pihak terlapor. Hal tersebut menjadi alasan kuat pihak korban untuk menolak opsi keadilan restoratif.

“Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga gitu. Jadi kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ (Restorative Justice) selain mungkin proses secara hukumnya yang berlaku saja,” tegas Andri Budiman di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026).

Penerapan Pasal Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Perkara tersebut tidak hanya diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pengubahan materi digital tanpa izin. Pihak pelapor juga mempertimbangkan pengembangan perkara ke dugaan pencemaran nama baik.

“Iya, jadi pasal 32 Undang-Undang ITE. Dan lewat pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya,” ujar Andri.

“Jadi ini nanti, proses ini bukan hanya sekedar proses untuk menambah, mengurangi, ya memposting tanpa izin, tetapi juga ada proses pengembangannya lagi ya,” lanjutnya.

Dampak Kerugian Materil Maupun Immateril Korban

Tim kuasa hukum saat ini sedang menghitung seluruh kerugian yang dialami oleh korban akibat beredarnya konten tersebut. Kerugian yang dialami mencakup penurunan aktivitas akun media sosial hingga dampak emosional.

“Proses pengembangannya itu adalah bagaimana nanti pencemaran nama baik yang berakibat suatu kerugian untuk Ci Mehong. Secara follower-nya dia rugi ya karena turun ya, yang kedua kerugian juga untuk viewer ya, untuk yang melihat semua, ya itu juga rugi juga,” katanya.

“Ya terus tadi juga sudah dijelaskan adalah kerugian secara immateril ya. Jadi yang itu tidak bisa diukur ya. Jadi stres ya, jadi harusnya saat ini beliau udah harus ada di Padang ya, dan saat ini harus… meng… apa namanya, untuk diwawancarai gitu kan. Jadi kerugian ini bener-bener sangat panjang sekali, sangat banyak sekali yang dialami oleh Ci Mehong,” sambung Andri.

Dampak Jejak Digital Terhadap Aktivitas Bisnis

Beredarnya konten di media sosial dinilai memberikan dampak berkepanjangan karena rekam digital yang sulit dihapus sepenuhnya. Hal ini mengganggu ketenangan pribadi serta kelangsungan bisnis kuliner yang dijalani.

“Kerugiannya… kerugian secara materil terus… tapi sebenarnya lebih ke… saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan… stres lah sayanya. Jadi kan itu… walaupun itu sudah di… udah lama, tapi kan itu ada rekaman jejak… jejak digital gitu,” papar Ci Mehong.

“Karena dia udah… saya sih sebenarnya malas lapor-lapor gini, tapi udah keterlaluan banget gitu. Saya melapor ini supaya… supaya dia ada satu ini… berbijaklah pakai sosial media gitu. Jangan sembarangan,” tegas Ci Mehong.

Kronologi Dan Alur Proses Laporan Polisi

Permasalahan bermula dari munculnya konten media sosial pada Juli 2026 yang ditindaklanjuti dengan pengiriman surat klarifikasi serta tiga kali somasi pada 22 Juli, 28 Juli, dan 13 Agustus 2026. Laporan resmi akhirnya dibuat pada 21 Agustus 2026 di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berikut merupakan rincian dasar hukum dan tahapan penanganan perkara di kepolisian:

  • Konstruksi hukum utama mengacu pada Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Perkara tersebut berada dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
  • Korban telah dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi korban pada 28 September 2026.