Klarifikasi Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Ke MKD Mengenai Tugas Pengawasan DPR

Politisi Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD atas dugaan intervensi hukum. Simak tanggapan resmi, dasar UU TPKS, hingga penjelasan fungsi DPR di sini.

Janalokajournal.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka akhirnya memberikan tanggapan resmi usai dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Isu seputar tuduhan melampaui kewenangan sebagai wakil rakyat menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Momen ketika Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD memicu diskusi publik mengenai batasan fungsi pengawasan parlemen dalam mengawal kasus hukum yang melibatkan masyarakat kecil.

Isu ini mencuat usai jajaran kuasa hukum pelapor menilai kehadiran legislator di tengah proses pemeriksaan hukum berpotensi memengaruhi independensi penyidik. Menanggapi aduan tersebut, politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa aksi advokasi serta pengawalan terhadap warga yang mencari keadilan merupakan bagian mutlak dari fungsi representasi rakyat. Kehadirannya mendampingi korban dipastikan tidak bertujuan untuk mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun pengadilan.

Klarifikasi Resmi Dan Batasan Tugas Parlemen

Aksi pendampingan terhadap warga yang menghadapi masalah hukum kerap memicu penafsiran ganda di mata praktisi hukum. Kendati demikian, anggota dewan memiliki kewajiban konstitusional untuk merespons aduan dari konstituen yang merasa hak-hak hukumnya terabaikan.

Guna meluruskan tuduhan intervensi yang dialamatkan kepadanya, legislatress ini menyampaikan argumentasi tertulis untuk menjelaskan posisi serta batasan fungsi pengawasan yang dijalankannya.

“Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Kamis, 24 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut murni merupakan pengejawantahan dari fungsi pengawasan DPR yang dijamin oleh undang-undang. Ketika masyarakat datang membawa pengaduan karena merasa tidak mendapatkan keadilan yang setara, anggota parlemen dilarang menutup mata atau mengabaikan jeritan tersebut.

Landasan UU dan Fungsi Legislasi

Berdasarkan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), parlemen dibekali tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, serta pengawasan. Pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat masuk ke dalam ranah kerja dewan.

Namun, ia menggarisbawahi adanya garis pemisah yang tegas antara peran wakil rakyat dengan profesi advokat atau penasihat hukum. Anggota parlemen tidak bertindak sebagai kuasa hukum yang masuk ke dalam materi pembuktian di persidangan.

“Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Rekam Jejak Pengawalan Kasus

Aktivitas mengawal perkara hukum masyarakat bukan merupakan hal baru bagi sang politisi. Sejak tahun 2013, berbagai kasus penganiayaan, diskriminasi, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak telah didampinginya secara konsisten selama memangku jabatan di dewan.

Salah satu perkara krusial yang kini dikawalnya adalah dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa Sukma, seorang mantan santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat, Kabupaten Lombok Tengah. Korban telah melayangkan laporan resmi ke Polres Lombok Tengah sejak Februari 2025.

Hingga periode September 2026, perkara tersebut dilaporkan masih berada dalam tahapan penyelidikan. Ia mengingatkan bahwa meskipun terduga pelaku belum diputus bersalah dan wajib dihormati hak hukumnya, keberanian korban untuk bersuara harus diimbangi dengan kepastian perlindungan dari negara agar tidak terjadi proses hukum yang berlarut-larut.

Baca juga: Ternyata Ini Latar Belakang Erin Wartia Laporkan Rieke Diah Pitaloka Ke MKD DPR RI

Perlindungan Korban Dipayungi Hukum

Persoalan advokasi kekerasan seksual memiliki tempat khusus dalam sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara eksplisit menempatkan korban sebagai subjek hukum yang berhak mendapatkan penanganan, perlindungan, serta pemilihan secara menyeluruh.

UU TPKS juga mengesahkan keberadaan pendamping sebagai pihak tepercaya yang membantu korban mengakses hak-hak dasarnya. Oleh sebab itu, kehadiran pihak luar untuk memberikan penguatan moral dan pengawasan prosedur tidak boleh dinilai sebagai bentuk intimidasi atau pengambilalihan kewenangan lembaga peradilan.

Poin penting lain yang disoroti adalah maraknya kasus kekerasan yang memanfaatkan relasi kuasa. Ketimpangan kedudukan, wewenang, atau ketergantungan korban sering kali menjadi penghambat utama dalam pembuktian hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berperspektif korban.

“Kekerasan seksual bukan aib yang harus ditutup. Ia adalah tindak pidana yang harus diproses,” ujarnya.

Duduk Perkara Laporan ke MKD

Kejadian yang memicu kabar Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD bermula dari aduan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri dari komedian Andre Taulany. Laporan tersebut dipicu oleh kehadiran sang anggota dewan saat mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang menjadi pelapor kasus dugaan penganiayaan.

Pihak kuasa hukum Erin menilai bahwa tindakan mendampingi pelapor secara langsung di hadapan media dan penyidik dianggap melampaui batas kewenangan.

“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap. Bahwa beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping,” ungkap Misyal B. Achmad, Selasa, 22 September 2026.

Tugas Pengawasan Hukum

Merespons aduan ke lembaga penegak kode etik dewan tersebut, sang legislator menyatakan siap menghadapi seluruh proses klarifikasi di MKD. Ia meyakini bahwa tindakan yang dilakukannya masih berada di dalam koridor hukum dan konstitusi.

“Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen,” tegas Rieke.

Kondisi ketika Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD kini menjadi ujian penting bagi penguatan fungsi pengawasan parlemen di Indonesia. Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat berjalan selaras dengan perlin