Momen Haru Demian Aditya Bertemu Anak Yulia Rachman Usai 14 Tahun Terpisah di Tengah Gugatan Cerai

Nama Yulia Rachman dan Demian Aditya kembali disorot usai momen haru pertemuan sang anak setelah 14 tahun terpisah di tengah proses gugatan cerai.

Janalokajournal.id – Nama pengulim Ilusionis Demian Aditya kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah kabar proses perceraian dengan sang istri, Sara Wijayanto, mengemuka ke hadapan media. Di tengah simpang siur kabar keretakan rumah tangganya, masyarakat kembali menyoroti sebuah momen penuh haru yang pernah dibagikan oleh sang pesulap, yakni ketika ia akhirnya berkesempatan untuk kembali bertemu secara langsung dengan putra kandungnya, Kiandra Aldya Arka.

Pertemuan emosional antara ayah dan anak ini menjadi perhatian besar mengingat hubungan keduanya sempat terputus dalam kurun waktu yang sangat lama. Sosok mantan istri, Yulia Rachman, turut menjadi perbincangan karena Kiandra merupakan buah hati dari ikatan pernikahan masa lalu mereka. Pertemuan kembali keluarga yang terpisah belasan tahun ini kini menghiasi linimasa media sosial di tengah bergulirnya perkara hukum di pengadilan agama.

Bertemu Setelah Terpisah Belasan Tahun

Momen pertemuan antara sang ayah dan putra kandungnya berlangsung secara tertutup setelah keduanya disebut tidak bertemu selama 14 tahun. Demian kemudian mengabadikan momen bahagia tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya sembari menceritakan alur proses rekrutmen emosional yang sedang dijalani bersama Kiandra guna merekatkan kembali ikatan batin yang sempat renggang.

Bukan hanya agenda perjumpaan fisik belasan tahun yang memicu haru warga net. Sang ilusionis juga membeberkan bahwa selama kurang lebih dua bulan terakhir, dirinya bersama Kiandra berupaya keras untuk kembali mengenali kepribadian satu sama lain dari awal. Proses tersebut menjadi jembatan bagi sang ayah untuk membangun kembali kedekatan emosional dengan putranya yang kini telah beranjak dewasa.

Perkembangan Fisik Sang Anak

Perubahan fisik sang anak yang kini tumbuh tinggi tidak luput dari pengamatan sang ilusionis. Dalam unggahan pribadinya, ia mengenang kembali memori masa lalu ketika terakhir kali menimang tubuh sang anak yang saat itu masih sangat kecil, sangat berbeda dengan postur tubuh Kiandra saat ini yang sudah hampir menyamai tinggi badan sang ayah.

“Last time I held him, he barely reached my waist. Now he’s almost as tall as me. 14 years… 14 tahun lamanya. 2 bulan ini kami belajar saling mengenal dari awal,” ungkap Demian, belum lama ini.

“Nggak ada yang bisa gantiin waktu yang sudah terlewat, tapi 2 bulan ini cukup buat mulai dan saling tahu kalau ternyata cinta kita satu sama lain tidak pernah hilang sama sekali,” tulisnya lagi.

Ungkapan tulus tersebut mendulang beragam respons positif dari para pengguna media sosial. Banyak warga net menyampaikan dukungan moral agar hubungan komunikasi antara ayah dan anak tersebut dapat terus terjalin erat setelah sekian lama tidak saling menyapa.

Rekam Jejak Pernikahan Bersama Yulia Rachman

Kiandra Aldya Arka merupakan putra dari ikatan pernikahan sang pesulap dengan aktris Yulia Rachman yang dibina pada tahun 2008 silam. Sayang, bahtera rumah tangga pasangan selebriti tersebut harus berujung pada keputusan perceraian setelah melewati berbagai dinamika konflik rumah tangga.

Setelah putusan perceraian resmi dikeluarkan oleh majelis hakim, hak asuh atas Kiandra secara hukum jatuh ke tangan Yulia Rachman. Kendati hak asuh dipegang oleh pihak ibu, sang ayah tetap memiliki hak legal untuk bertemu serta menghabiskan waktu bersama sang putra sesuai dengan batasan aturan yang telah ditetapkan bersama.

Detail Gugatan Cerai Sara Wijayanto

Kisah manis perjumpaan kembali ayah dan anak ini kini kembali mencuat bersamaan dengan bergulirnya perkara hukum baru di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sara Wijayanto diketahui telah mendaftarkan berkas gugatan cerai terhadap sang suami melalui tim kuasa hukumnya pada 8 September 2026. Perkara perpisahan tersebut resmi terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 3594/2026.

Isu perpisahan ini cukup mengejutkan publik mengingat ikatan pernikahan mereka telah berjalan selama kurang lebih 12 tahun. Proses persidangan resmi telah dimulakan oleh pihak pengadilan guna mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Keterangan Resmi Soal Ketidakhadiran Tergugat

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan informasi resmi terkait jalannya sidang perdana yang tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Lembaga peradilan menjadwalkan agenda pemanggilan ulang kepada sang ilusionis agar dapat hadir dalam agenda persidangan berikutnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H., menjelaskan mekanisme pemanggilan ulang yang berlaku bagi pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang pertama.

“Iya, jadi biasanya kalau pertama tidak hadir, itu akan dipanggil ulang dua kali, ya. Kalau panggilan pertama tidak datang tanpa alasan,” ujar Abid, M.H. saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

“Tetapi kalau dia tidak datang tapi beralasan sesuai dengan hukum, maka dianggap sidang pertama itu belum terjadi sidang,” sambungnya.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa karena ketidakhadiran tersebut tanpa menyertakan alasan sah sesuai prosedur hukum, maka persidangan awal yang digelar tetap dihitung sebagai satu tahapan sidang yang valid.

“Sidang pertama tidak gagal, karena dia (tergugat) tidak datang tanpa alasan. Jadi dianggap sudah satu kali sidang,” katanya.

Jadwal Sidang Ulang

Pihak humas pengadilan menambahkan penjelasan mengenai alur hukum acara yang akan ditempuh apabila pihak tergugat kembali absen pada pemanggilan berikutnya. Proses hukum dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Nah, kemudian nanti akan dipanggil ulang, biasanya ada dua kali panggilan. Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian,” jelasnya.

“Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian,” ungkapnya.

Pihak pengadilan telah menetapkan tanggal pasti untuk menggelar kembali persidangan perkara tersebut. “Nanti dipanggil ulang dan akan disidangkan kembali tanggal 8 Oktober,” pungkasnya.