Menelusuri Kronologi Kasus Sukoharjo Hingga Pencopotan Kapolres

Simak rincian kronologi kasus sukoharjo mulai dari aksi perusakan warung makan hingga pencopotan Kapolres Sukoharjo oleh Mabes Polri.

Langkah tegas diambil jajaran Mabes Polri dengan mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Tindakan disiplin ini merupakan buntut dari kontroversi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban. Publik kini menyoroti secara mendalam kronologi kasus sukoharjo yang berujung pada penindakan internal kepolisian tersebut.

---Advertisement---

Rangkaian peristiwa ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh penanganan kasus perusakan tempat usaha yang berlanjut pada prosedur penggeledahan di lingkungan pendidikan keagamaan. Cara penggeledahan yang dinilai melanggar norma etika memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Untuk memahami alur kejadian secara utuh, perkembangan penanganan perkara ini dapat dicermati tahap demi tahap. Rentetan kronologi kasus sukoharjo tercatat berlangsung sejak pertengahan September hingga awal November 2026.

Awal Mula Insiden Di Parangjoro

Peristiwa ini berakar dari insiden tindak pidana perusakan yang terjadi pada 12 September 2026. Kala itu, sebuah tempat usaha bernama Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menjadi sasaran aksi perusakan dan pembakaran oleh kelompok tertentu.

Aksi pembakaran warung kuliner tersebut memicu penyelidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polres Sukoharjo. Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan berbagai bukti hukum di lapangan untuk mengidentifikasi para pelaku.

---Advertisement---

Penangkapan dan Pengembangan Tersangka Utama

Dari hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ST. Tersangka diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana kasus terorisme yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan di Parangjoro.

Selain mengamankan ST, petugas juga menetapkan satu terduga pelaku lain berinisial I ke dalam daftar pencarian. Pengembangan penyidikan dari keterangan tersangka ST inilah yang kemudian mengarahkan tim penyidik kepolisian menuju sebuah lokasi di wilayah Kecamatan Mojolaban.

Lokasi yang menjadi sasaran pengembangan tindak pidana tersebut merupakan kompleks Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban. Petugas bergerak ke lokasi tersebut untuk mencari keberadaan barang bukti serta terduga pelaku lainnya.

Kontroversi Penggeledahan Dini Hari Ponpes

Puncak ketegangan dalam kronologi kasus sukoharjo terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Tepat pada pukul 03.20 WIB dini hari, personel jajaran Polres Sukoharjo menggelar operasi penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Pelaksanaan operasi penggeledahan di waktu subuh tersebut menuai protes keras dari pengurus pesantren dan warga setempat. Tindakan aparat kepolisian dianggap represif serta menimbulkan rasa takut mendalam bagi para penghuni pondok.

Saat penggeledahan berlangsung, para santriwati dan ustazah ditarik keluar dari kamar tidur dalam kondisi panik dan belum sempat mengenakan jilbab. Petugas di lapangan dilaporkan membentak para penghuni pondok saat melakukan penyisiran, di mana polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dari lokasi penggeledahan.

Gelombang Kecaman Lembaga Negara Tinggi

Kabar mengenai prosedur penggeledahan yang dianggap melanggar norma hukum dan etika ini segera menyebar luas dan memicu kecaman publik. Berbagai pihak menyayangkan tindakan kurang persuasif yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di lapangan.

---Advertisement---

Kritik tajam datang dari lembaga-lembaga negara penting, di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi III DPR RI, serta Kementerian HAM. Lembaga-lembaga ini mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap petugas yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Eskalasi protes masyarakat mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri langsung menerjunkan tim guna melakukan pemeriksaan internal terhadap para perwira yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.

Sanksi Tegas Pencopotan Empat Perwira

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap empat personel yang terlibat, penindakan tegas akhirnya dijatuhkan oleh pucuk pimpinan Polri. Pada Senin, 2 November 2026, Kapolri secara resmi mengeluarkan keputusan pencopotan jabatan bagi para pejabat utama Polres Sukoharjo.

AKBP Andika Dharma Sena secara resmi dicopot dari posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo. Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban komando atas pelanggaran prosedur operasi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Selain Kapolres, sanksi pencopotan juga dijatuhkan kepada tiga perwira operasional lainnya yang memimpin penindakan di lapangan. Penindakan ini menjadi penutup dari rangkaian kronologi kasus sukoharjo yang menyita perhatian nasional.

Berikut adalah tabel rincian alur waktu serta perwira kepolisian yang terkena sanksi pencopotan:

TanggalPeristiwa Penting
12 September 2026Perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro
27 Oktober 2026Penggeledahan dini hari (03.20 WIB) di Ponpes Hamalatul Quran Mojolaban
2 November 2026Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo beserta 3 perwira operasional
Jabatan PerwiraNama Personel Dicopot
Kapolres SukoharjoAKBP Andika Dharma Sena
Kasat Reskrim Polres SukoharjoIptu AS
Kanit Pidum Polres SukoharjoIpda FA
Kanit PPA Polres SukoharjoIpda RAP