Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi kepemimpinan di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan secara mendadak.
Pengangkatan tersebut ditetapkan setelah Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP pada Rabu, 4 November 2026. Langkah hukum dan administratif diambil Istana menyusul penetapan status tersangka terhadap pejabat sebelumnya.
Keputusan pengangkatan pejabat sementara ini diumumkan langsung oleh jajaran kementerian teknis di Istana Negara. Penunjukan perwira tinggi TNI ini diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional dan koordinasi kerja di lingkungan lembaga kepresidenan.
Penunjukan Plt Kepala Staf Kepresidenan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberhentian serta penunjukan perwira pengganti di lingkungan KSP. Penandatanganan berkas Keppres dilakukan langsung oleh Kepala Negara pada Rabu pagi.
Prasetyo menegaskan bahwa langkah penunjukan Letjen TNI Ariyo Windutomo dilakukan agar fungsi koordinasi strategi kepresidenan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Dapat kami sampaikan kepada teman-teman media, bahwa pada pagi hari tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP),” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana, Rabu (4/11/2026).
Pemerintah bergerak cepat menunjuk sosok perwira tinggi militer senior guna memimpin penanganan tugas harian kementerian pendukung presiden.
“Dan untuk selanjutnya bapak presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP,” sambungnya.
Rekam Jejak Karier Ariyo Windutomo
Sebelum dipercaya mengemban amanat sebagai Plt KSP, Letjen TNI Ariyo Windutomo menduduki posisi strategis sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Ariyo dilantik mengisi jabatan Kasetpres pada Jumat, 29 November 2024, menggantikan Heru Budi Hartono.
Nama Ariyo juga terdaftar dalam keputusan mutasi 76 perwira tinggi TNI yang diterbitkan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 31 Oktober 2024. Perwira tinggi bintang tiga ini merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1996.
Di lingkungan militer, Ariyo tercatat berada dalam satu angkatan kelulusan Akmil bersama Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI Deddy Suryadi. Rekam jejak tugasnya didominasi penugasan penting di lingkungan TNI Angkatan Darat serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Selama berkarier di Kemenhan, Ariyo pernah dipercaya mengemban jabatan Kepala Bagian Kepegawaian serta Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenhan. Selain itu, Ariyo juga tercatat pernah menduduki posisi Kepala Satuan Pengawas (Kasatwas) Universitas Pertahanan (Unhan).
Berikut tabel ringkasan profil dan perjalanan karier Letjen TNI Ariyo Windutomo:
| Parameter Biografi | Rincian / Riwayat Jabatan |
| Nama Lengkap | Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo |
| Jabatan Baru | Plt Kepala Staf Kepresidenan (KSP) |
| Jabatan Sebelumnya | Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) |
| Kelulusan Militer | Akademi Militer (Akmil) 1996 |
| Rekan Seangkatan | Mayjen TNI Deddy Suryadi (Pangdam IV/Diponegoro) |
| Riwayat Penugasan Kemenhan | Kabag Kepegawaian Kemenhan |
| Riwayat Penugasan Kemenhan | Karo Umum Setjen Kemenhan |
| Riwayat Penugasan Pendidikan | Kasatwas Universitas Pertahanan (Unhan) |
Latar Belakang Kasus Penyadapan Ilegal
Penunjukan Plt KSP berawal dari langkah hukum tegas yang diambil oleh Penyidik Bareskrim Polri. Kepolisian menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam perkara penyerobotan akses informasi tersebut. Kasus penindakan hukum ini langsung berdampak pada penataan struktur kepemimpinan Istana.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi kepolisian lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan resmi dari internal kepolisian yang menemukan kejanggalan sistem operasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa laporan mengenai dugaan peretasan dan penyadapan perangkat komunikasi Presiden mulai diproses secara intensif sejak akhir Oktober 2026.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Modus Penyadapan Presiden Prabowo
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, tindak pidana penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto diduga telah berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Operasi penyadapan tanpa izin tersebut berjalan secara terstruktur.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan dengan mengabaikan prosedur baku yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Selain Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha turut disasar.
Sejumlah nomor telepon korban dimasukkan secara ilegal ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi resmi. Penyadapan tersebut dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Ketika operasi penyadapan mulai tercium, para tersangka berupaya melakukan perintangan penyidikan dengan menghapus jejak digital pada sistem komputer.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli untuk membongkar perkara ini. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk sebagai barang bukti kejahatan.
Berikut tabel rincian tersangka dan barang bukti dalam kasus penyadapan ilegal:
| Kategori Data | Rincian Keterangan Kasus |
| Jenis Tindak Pidana | Penyadapan Ilegal / Illegal Access |
| Korban Utama | Presiden Prabowo Subianto |
| Korban Lainnya | Pejabat Negara, Tokoh Politik, Media, Ormas, LSM, Pengusaha |
| Periode Penyadapan | Tahun 2025 sampai 2026 |
| Sistem Digunakan | Lawful Interception Management System (LIMS) |
| Tersangka 1 | Listyo Sigit Prabowo (Eks KSP / Eks Kapolri) |
| Tersangka 2 | Irjen Ahrie Sonta Nasution |
| Tersangka 3 | Irjen Eko Hadi Santoso |
| Barang Bukti Disita | 11 Telepon Genggam, 1 iPad, 4 Flashdisk |