Kementerian Koperasi mengusulkan rencana pengalihan proses penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih. Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat serta memperluas jangkauan layanan keuangan jaringan koperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan skema pembayaran gaji pegawai negara tersebut kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan peran strategis koperasi sebagai alternatif penyedia layanan keuangan masyarakat.
Meskipun pengajuan resmi telah dikirimkan, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai tanggal resmi realisasi pengalihan skema penggajian ASN tersebut.
Usulan Pengajuan Ke Kemenkeu
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kesiapan teknis pembayaran gaji pegawai negara melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih sedang diproses secara intensif. Pihaknya berkoordinasi langsung dengan kementerian teknis untuk merealisasikan usulan tersebut.
Ferry menyampaikan bahwa berkas pengajuan telah diteruskan ke bendahara negara agar dapat segera ditindaklanjuti secara administrasi.
“Ini mulai sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan. Sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry kepada wartawan usai rapat koordinasi terbatas Kopdes di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Meskipun proses pengajuan terus berjalan, mekanisme transisi pembayaran gaji ASN yang selama ini disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara, PT Pos Indonesia, maupun Bank Pembangunan Daerah masih membutuhkan tahapan harmonisasi regulasi.
Alternatif Baru Layanan Keuangan Koperasi
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menggarisbawahi bahwa hingga awal Oktober 2026 belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
Ahmad menerangkan bahwa usulan ini dirancang untuk menyejajarkan posisi koperasi dengan lembaga keuangan perbankan maupun penyedia jasa keuangan resmi lainnya di tanah air.
“Saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank” kata Ahmad dalam siaran resmi, Kamis (8/10/2026) lalu.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kehadiran koperasi tidak dimaksudkan untuk menggeser peran perbankan nasional. Sebaliknya, kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan lebih banyak pilihan saluran keuangan resmi bagi Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan.
Kajian Mendalam dan Kesiapan Kelembagaan
Rencana pengalihan mekanisme pembayaran gaji pegawai negara mendapat tanggapan kritis dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah menyoroti perlunya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan sistem penggajian ASN berskala nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai sistem penyaluran gaji pegawainya saat ini melalui bank BUMN dan BPD sudah berjalan sangat stabil serta efisien. Oleh karena itu, setiap perubahan mekanisme wajib diuji secara hati-hati.
Bima menegaskan bahwa kesiapan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh daerah menjadi syarat mutlak yang harus dibuktikan secara nyata sebelum kebijakan ini diterapkan.
“Selama ini kan sudah berjalan baik, Himbara maupun BPD. Perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan. Itu penting. Karena ini menyangkut dapur dari ASN semua,” ujar Bima, belum lama ini.
Kesiapan Jaringan Koperasi
Pemerintah daerah memandang bahwa perubahan skema penggajian bukan merupakan perkara sederhana karena menyangkut hak finansial jutaan pegawai negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Proses evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas infrastruktur, manajemen risiko, serta keandalan sistem teknologi informasi koperasi desa masih perlu dilakukan secara ketat.
Berikut beberapa fokus perhatian kementerian teknis terkait rencana pengalihan sistem penggajian ASN:
- Evaluasi tingkat kesiapan kelembagaan dan tata kelola manajemen Koperasi Desa Merah Putih di setiap wilayah.
- Penyiapan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan transaksi keuangan digital yang aman serta andal.
- Harmonisasi regulasi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
- Keterjaminan kelancaran distribusi gaji tepat waktu tanpa memicu gangguan pada pendapatan rutin ASN.
Pemerintah berjanji akan mengumumkan keputusan resmi setelah seluruh proses kajian, uji kelayakan, dan koordinasi lintas kementerian rampung dilaksanakan.