Nilai TKA Istimewa Berapa dan Perubahan Skala Skor 2026

Kemendikdasmen menetapkan syarat raih Nilai TKA Istimewa 2026 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA beserta ketentuan perubahan skala skor penilaian.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi meluncurkan rincian pedoman penilaian dan predikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Pelaksanaan asesmen terstandar tahun ini menghadirkan ketetapan baru yang memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk meraih predikat capaian tertinggi.

Asesmen TKA diselenggarakan guna mengukur secara objektif tingkat kemampuan literasi serta matematika peserta didik di seluruh jenjang pendidikan. Khusus bagi siswa jenjang menengah atas, pelaksanaan tes juga mewajibkan pemilihan dua mata pelajaran spesifik yang disesuaikan dengan arah program studi di perguruan tinggi.

Penerapan aturan anyar ini memuat sejumlah penyesuaian teknis, termasuk perubahan batas rentang nilai serta kategorisasi hasil capaian. Para siswa imbau untuk mencermati target pencapaian nilai demi memperoleh predikat terbaik.

Ketetapan Kategori Nilai TKA Istimewa

Berdasarkan pedoman resmi dari Kemendikdasmen, hasil evaluasi TKA peserta didik akan dikelompokkan ke dalam beberapa tingkatan capaian pada setiap mata uji. Kategori capaian standar tersebut meliputi predikat Baik, Memadai, serta Kurang.

Di samping tiga kategori utama tersebut, pemerintah juga menetapkan kriteria khusus bagi siswa yang mampu mencapai batas kualifikasi angka tertinggi untuk memperoleh predikat istimewa. Penetapan batas ambang Nilai TKA Istimewa ini dibedakan berdasarkan tingkatan jenjang pendidikan peserta.

Berikut adalah rincian syarat untuk memperoleh predikat capaian istimewa pada TKA 2026:

  • Jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat: Wajib meraih nilai minimal 95,00 atau lebih pada masing-masing mata pelajaran yang diujikan.
  • Jenjang SMA/sederajat dan SMK/MAK: Wajib meraih nilai minimal 725,00 atau lebih pada masing-masing mata pelajaran yang diujikan.

Perubahan Skala Skor Penilaian Jenjang SMA

Ketentuan teknis mengenai skema penilaian TKA tahun 2026 tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional. Salah satu poin krusial yang diatur adalah pergeseran skala skor untuk jenjang pendidikan menengah.

Penilaian untuk jenjang SMA/sederajat kini tidak lagi memakai skala konvensional 0–100, melainkan beralih menggunakan rentang skor 200 hingga 800. Hasil akhir pelaporan skor peserta didik pada jenjang ini akan dibulatkann hingga dua angka di belakang koma.

Sementara itu, sistem pembobotan untuk jenjang SD dan SMP tidak mengalami perubahan skala. Penilaian bagi siswa sekolah dasar dan menengah pertama tetap mengacu pada rentang skor 0–100 dengan format pembulatan dua angka desimal di belakang koma.

Mata Pelajaran Diuji Tiap Jenjang

Materi yang diujikan dalam TKA 2026 disusun secara berjenjang guna menyesuaikan dengan tingkat perkembangan akademis peserta didik. Pembagian fokus mata uji tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi dasar hingga pemahaman materi pilihan.

Berikut rincian mata pelajaran TKA berdasarkan tingkatan jenjang pendidikan:

  • Jenjang SD/sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.
  • Jenjang SMP/sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.
  • Jenjang SMA/sederajat: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan kuliah tujuan.