OTT KPK Geledah Kantor PT Djarum Terkait Bea Cukai, 8 Nama Ini Ditetapkan Tersangka

Penyidik KPK resmi melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus terkait pengembangan penyidikan perkara korupsi Oktober 2026.

Langkah penegakan hukum di Tanah Air kembali mengejutkan publik setelah lembaga antirasuah menyasar salah satu perusahaan rokok terbesar. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam mengenai tata kelola kepabeanan yang seharusnya menjadi benteng penerimaan negara.

---Advertisement---

Masyarakat kini menyoroti ketegasan aparat dalam membongkar praktik penyimpangan hingga ke akar-akarnya. Rasa keadilan publik terus teruji ketika dugaan keterlibatan entitas swasta besar mulai terungkap secara terbuka ke permukaan.

Penggeledahan Kantor PT Djarum

Lembaga antirasuah memastikan adanya tindakan penggeledahan di wilayah Jawa Tengah demi mengumpulkan bukti-bukti baru. Tindakan penyidikan tersebut menyasar dua lokasi strategis yang disinyalir menyimpan petunjuk penting terkait perkara kepabeanan.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Penyampaian informasi tersebut sekaligus merespons pertanyaan insan pers mengenai aktivitas tim penyidik di lapangan. Penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus menjadi fokus utama dalam rangkaian pengusulan bukti.

---Advertisement---

Kehadiran tim di lokasi industri sigaret kretek tersebut menandai babak baru dalam penanganan perkara sistemik ini. Publik menanti kejelasan peran serta substansi yang mendasari tindakan penggeledahan di markas produsen rokok besar itu.

Pemeriksaan yang berlangsung intensif diharapkan mampu mengungkap alur keterlibatan para pihak yang diduga menikmati keuntungan tidak sah. Proses pengumpulan alat bukti terus berjalan secara berkesinambungan di bawah pengawasan ketat.

Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Baru

Perkara yang ditangani saat ini dipastikan berada di luar lingkup penanganan perkara terdahulu yang pernah dirilis. Lembaga antirasuah telah memperluas cakupan pemeriksaan guna menyisir potensi pelanggaran lain di instansi kepabeanan.

Sementara itu, dia menjelaskan pengembangan penyidikan kasus Bea Cukai tersebut di luar dari dua pengembangan kasus yang diumumkan pada 21 Juli 2026. “Benar, di luar itu,” katanya.

Pengembangan kasus ini resmi berjalan setelah terbitnya dasar hukum penyidikan yang baru pada periode berjalan. Penyidik terus bergerak mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi serta dokumen pendukung.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengembangan kasus tersebut dilakukan KPK dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026. “KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ujarnya.

Meskipun penggeledahan telah dilakukan di sejumlah tempat, penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum belum diumumkan. Penyelidikan masih berfokus pada penguatan bukti fisik sebelum menentukan status hukum seseorang.

---Advertisement---

Dengan demikian, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Penanganan perkara dilakukan secara hati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rangkaian Operasi Tangkap Tangan KPK

Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan instansi penerimaan negara ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Rangkaian penindakan dimulai dari tindakan tangkap tangan yang menjaring oknum pejabat serta pihak swasta.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penindakan awal tersebut menjadi pintu masuk utama untuk membongkar penyimpangan yang lebih luas.

Penyidikan terus berkembang hingga berlanjut pada penerbitan berkas perkara baru beberapa bulan setelah operasi awal. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Penetapan Tersangka Perkara Kepabeanan

Proses hukum yang berjalan berbulan-bulan telah menetapkan serangkaian pejabat kepabeanan dan pihak swasta sebagai tersangka. Daftar pihak yang terjerat perkara hukum ini mencakup:

  • Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
  • Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
  • Pemilik Blueray Cargo John Field.
  • Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
  • Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
  • Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
  • Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Proses hukum terhadap para tersangka awal masih berlanjut seiring upaya penuntasan berkas perkara ke pengadilan. Penanganan kasus secara menyeluruh diharapkan memberi efek jera serta mendorong pembenahan internal di tubuh instansi pengelola cukai.

Sumber referensi

  • KPK umumkan pengembangan kasus Bea Cukai dan penggeledahan PT Djarum/ 2026. Diakses dari https://babel.antaranews.com/berita/591003/kpk-umumkan-pengembangan-kasus-bea-cukai-dan-penggeledahan-pt-djarum