Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen dan Pendidikan Guru membagikan surat edaran resmi nomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026 mengenai jadwal, syarat, hingga alur lapor diri pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3. Kebijakan ini diterbitkan guna menindaklanjuti proses perpanjangan penjaringan data tenaga pendidik yang belum mengantongi Sertifikat Pendidik di seluruh wilayah Indonesia.
Sebanyak 29.151 calon peserta terdaftar telah dinyatakan memenuhi kualifikasi seleksi administrasi untuk mengikuti alur Sertifikasi Pendidik periode ini. Para peserta yang dipanggil mencakup guru yang lolos verifikasi administrasi tahun 2026 serta daftar antrean resmi dari tahun 2025. Penyelenggaraan program ini menjadi fase penting dalam mempercepat peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga mengajar nasional.
Kriteria Utama Penetapan Peserta Seleksi
Penetapan puluhan ribu tenaga pendidik dalam tahapan ini didasarkan pada pemenuhan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Seleksi ketat diterapkan agar sasaran program tepat guna serta memprioritaskan mereka yang memenuhi syarat kualifikasi teknis maupun administratif.
Berikut adalah syarat dan kriteria penetapan calon peserta yang dipanggil:
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik resmi.
- Telah dinyatakan lolos dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
- Bukan merupakan peserta program PPG aktif di kementerian atau lembaga lain.
- Terdata aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Memiliki ketersediaan Izin Bidang Studi PPG yang linear pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara.
Alur Pelaksanaan
Bagi pendidik yang dinyatakan memenuhi kriteria, Kemendikdasmen menetapkan empat rangkaian instruksi utama yang wajib diselesaikan berurutan. Pengabaian salah satu fase dapat mengakibatkan gugurnya status kepesertaan dalam periode berjalan.
Berikut rangkaian alur wajib bagi peserta:
- Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti program melalui portal aplikasi SIMPKB.
- Melakukan proses lapor diri secara daring pada situs resmi LPTK Penyelenggara masing-masing.
- Mengikuti seluruh proses pembelajaran mandiri yang disajikan pada platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id.
- Mendaftarkan diri untuk menempuh Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui sistem Ruang GTK atau situs resmi ujian setelah menuntaskan seluruh modul pembelajaran.
Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026
Guna menjamin kelancaran proses pembelajaran hingga ujian, pemerintah merilis rincian agenda pelaksanaan dari bulan September hingga Oktober 2026. Seluruh calon peserta diimbau menandai tiap tanggal penting agar tidak melewati batas waktu penyerahan berkas maupun pendaftaran.
Rincian jadwal kegiatan resmi adalah sebagai berikut:
- Pemanggilan/Konfirmasi Kesediaan Calon Peserta di SIMPKB: 15 s.d. 21 September 2026.
- Lapor Diri secara Daring di LPTK: 24 s.d. 28 September 2026.
- Pelaksanaan Orientasi di LPTK Penyelenggara: 1 Oktober 2026.
- Masa Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 1 s.d. 23 Oktober 2026.
- Pembelajaran Terbimbing: 17 s.d. 23 Oktober 2026.
- Pendaftaran UKPPPG bagi Peserta Baru (First Taker): 19 s.d. 28 Oktober 2026.
- Pendaftaran UKPPPG bagi Peserta Mengulang (Retaker): 19 s.d. 27 Oktober 2026.
Persyaratan Dokumen Lapor Diri LPTK
Setiap peserta diwajibkan mengunggah dokumen digital saat masa lapor diri di LPTK penempatan masing-masing. Seluruh dokumen wajib dipindai dengan jelas agar memudahkan proses verifikasi data mahasiswa baru oleh pihak kampus.
Berikut berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk diunggah:
- Pakta Integritas resmi bernomor yang dibubuhi meterai Rp10.000.
- Biodata Mahasiswa lengkap sesuai format PDDikti.
- Scan ijazah S1/D4 asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
- Scan Transkrip Nilai S1/D4 asli.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM yang berlaku.
- Scan pas foto berwarna ukuran dimensi 4X3.
- Scan Surat Keterangan Sehat asli dari fasilitas layanan kesehatan resmi.
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari pihak Kepolisian.
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN.
- Scan NPWP bagi yang telah memiliki.
- Dokumen persyaratan tambahan sesuai permintaan khusus dari LPTK masing-masing.
Tata Cara Melakukan Lapor Diri
Kelancaran proses verifikasi bergantung pada kecermatan peserta dalam mengunggah berkas ke situs LPTK. Peserta dapat menggunakan perangkat komputer atau HP saat memindai dokumen.
Berikut petunjuk menyelesaikan proses lapor diri:
- Akses halaman sistem SIMPKB untuk melihat nama LPTK Penyelenggara yang menjadi lokasi penempatan Anda.
- Buka aplikasi browser pada perangkat komputer atau HP Anda, lalu kunjungi situs resmi LPTK tujuan.
- Buat akun atau masuk ke portal lapor diri khusus mahasiswa PPG yang disediakan oleh kampus bersangkutan.
- Isi borang biodata mahasiswa secara mendetail sesuai format sistem PDDikti.
- Unggah seluruh berkas persyaratan berformat PDF atau JPEG sesuai batas ukuran berkas yang ditentukan.
- Periksa kembali keabsahan dan kejelasan keterbacaan berkas sebelum mengklik tombol finalisasi.
- Simpan bukti tanda terima lapor diri yang diterbitkan oleh sistem LPTK.
Tata Cara Verifikasi Validitas NIK Peserta
Pemerintah menegaskan pentingnya keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi calon mahasiswa. Ketiadaan sinkronisasi NIK dapat menghambat proses penerbitan sertifikat pendidik dan pencairan tunjangan di kemudian hari.
Berikut petunjuk melakukan perbaikan data NIK:
- Masuk ke portal SIMPKB atau sistem INFO GTK untuk melihat status validitas NIK Anda.
- Apabila sistem menampilkan peringatan NIK belum valid, lakukan pembaharuan mandiri.
- Ajukan perbaikan data kependudukan melalui aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri berlangsung.
- Atau hubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan data kependudukan secara langsung pada aplikasi Dapodik.
Sebaran Daerah Peserta PPG Tahap 3
Secara keseluruhan, total 29.151 tenaga pendidik tersebar di 38 provinsi serta jalur Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah peserta terbanyak dengan 3.826 guru, disusul Jawa Timur sebanyak 2.699 guru, dan Sumatera Utara sebanyak 1.959 guru. Sementara itu, terdapat 4 peserta yang terdaftar dari instansi luar negeri.
Guna mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), pihak Direktorat menegaskan komitmennya.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, menegaskan komitmen lembaga: “Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.”
Informasi lebih lanjut dapat diakses secara berkala melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id.