Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan rencana pengucuran alokasi dana bantuan finansial bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat pada akhir tahun.
Program penyaluran bantuan sosial ini dirancang menyasar belasan juta penerima manfaat yang memenuhi kriteria pengawasan. Distribusi dana bantuan akan disalurkan secara bertahap selama tiga bulan masa operasional.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu rupiah per bulan untuk 3 bulan akan kembali digulirkan pemerintah. Rencananya, bantuan ini digulirkan untuk triwulan atau kuartal IV 2026 yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), dilansir detikFinance.
Alokasi Anggaran Bantuan Pemerintah
Penyediaan dana bantuan sosial ini melibatkan koordinasi ketat antar kementerian untuk menjamin ketepatan sasaran penerima. Anggaran jumbo disiapkan guna mendukung taraf hidup para pekerja berpenghasilan rendah.
Sedianya, bantuan ini menyasar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir 12 triliun rupiah. Sebagai informasi, BSU ini masuk stimulus ekonomi kuartal IV 2026 bersama bantuan pangan beras 30 kg dan pembukaan rekening untuk warga usia 17 tahun ke atas.
“Ini (BSU) diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun,” lanjut Airlangga.
Ketentuan Syarat Penerima Bantuan
Pusat informasi kementerian masih mengkaji aturan teknis final mengenai kriteria penetapan calon penerima manfaat. Acuan peraturan tahun sebelumnya menjadi panduan awal dalam memetakan kualifikasi pekerja.
Ketentuan penerima BSU dirinci berdasarkan syarat dan cara mendapatkan BSU Ketenagakerjaan acuan periode sebelumnya melalui aturan resmi berikut:
- Berstatus resmi sebagai pekerja atau buruh.
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode yang ditentukan.
- Menerima upah bulanan paling banyak Rp3,5 juta.
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Pemberian subsidi juga memprioritaskan kelompok pekerja yang belum mendapatkan bantuan sosial dari program pemerintah lainnya. Hal ini dilakukan demi pemerataan jangkauan manfaat bantuan.
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan,” bunyi pasal 5 Permenaker 5 Tahun 2025.
Alur Cek BSU di Web Kemnaker
Pemeriksaan status penerima bantuan dapat dipantau langsung oleh para pekerja menggunakan perangkat elektronik secara praktis. Sistem verifikasi menggunakan kecocokan data nomor kependudukan resmi.
Tahapan verifikasi status data peserta dilakukan melalui alur sebagai berikut: Cek BSU Rp900 Ribu dan Cara Mencairkan BSU Triwulan 4 2026
Cara Mendapatkan BSU
Pengajuan data serta proses pencairan dana bantuan dilakukan melalui koordinasi instansi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan verifikasi pembukaan rekening penyalur.
Mekanisme pencairan bantuan berjalan sesuai syarat dan cara mendapatkan BSU Ketenagakerjaan melalui alur operasional resmi berikut:
- Memastikan status kelayakan nama pada portal resmi Kemnaker.
- Memiliki akun rekening bank penyalur himpunan bank milik negara.
- Menyiapkan kelengkapan berkas fisik berupa KTP dan kartu peserta.
- Mendatangi kantor bank penyalur sesuai arahan pendaftaran.
- Melakukan verifikasi identitas fisik kepada petugas layanan bank.
- Mencairkan alokasi dana bantuan tunai sebesar Rp900 ribu.