Mantan ART Erin Taulany Layangkan Gugatan Rp1 Miliar, KTP dan Gaji Masih Ditahan

Mantan ART Erin Taulany mengajukan gugatan Rp1 miliar akibat penahanan KTP serta gaji yang belum dibayar. Simak detail kasusnya di sini.

Janalokajournal.id – Nur Rohmah alias Nur, mantan asisten rumah tangga (ART) dari Rien Wartia Trigina alias Erin, melayangkan gugatan perdata senilai Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil lantaran dokumen pribadi hingga sisa gaji miliknya diduga masih ditahan oleh pihak mantan majikan.

Perselisihan antara mantan ART dan mantan istri komedian Andre Taulany ini kian memanas setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Pihak penggugat menilai ada kerugian materiil dan immateriil yang dialami selama bertahun-tahun akibat penahanan barang-barang pribadi tersebut.

Kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif, mengungkapkan bahwa sejumlah barang berharga serta dokumen penting milik kliennya belum juga dikembalikan. Penahanan dokumen tersebut bermula saat timbul konflik internal di rumah tangga sang mantan majikan.

Menahan KTP Dan Barang Pribadi

Adharu menjelaskan bahwa identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telepon seluler milik kliennya masih dipegang oleh pihak tergugat. Selain dua barang utama tersebut, beberapa pakaian serta tas milik Nur juga ikut tertinggal di kediaman Erin.

Penahanan telepon seluler tersebut disinyalir terjadi karena adanya kekhawatiran dari pihak tergugat setelah Nur memutuskan untuk keluar dari rumah tersebut. Akibat tindakan ini, Nur mengalami berbagai kendala administratif dalam kehidupan sehari-hari.

Menyulitkan Proses Pendaftaran Sekolah Anak

Dampak dari penahanan KTP tersebut langsung dirasakan oleh Nur saat hendak mendaftarkan anaknya ke jenjang persekolahan. Persyaratan pendaftaran sekolah yang mewajibkan melampirkan KTP orang tua sempat membuat proses administrasi menjadi terhambat.

Tim kuasa hukum akhirnya mengambil langkah dengan mengajukan permohonan khusus kepada pihak sekolah. Beruntung, pihak sekolah memahami situasi darurat tersebut dan memberikan keringanan sehingga anak dari Nur tetap bisa menempuh pendidikan.

Menuntut Hak Gaji Dan Upah Lembur

Selain persoalan dokumen pribadi, pihak penggugat juga menagih tunggakan gaji yang hingga kini belum dibayarkan oleh Erin. Nominal gaji yang belum diterima Nur diperkirakan mencapai Rp2,5 juta untuk masa kerja satu bulan.

Sebelum perselisihan memuncak, Erin sempat menjanjikan adanya pembayaran tambahan berupa upah lembur apabila Nur menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah tangga. Namun, janji pembayaran sisa gaji beserta upah lembur tersebut tak kunjung terealisasi hingga kasus ini masuk ke meja hijau.

Mengirimkan Somasi Tanpa Hasil

Pihak penggugat mengklaim telah melakukan berbagai upaya kooperatif sebelum akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan perdata sebesar Rp1 miliar. Tim kuasa hukum mengaku telah mengirimi pihak Erin surat teguran hukum secara resmi.

Surat somasi tersebut dilayangkan sebanyak dua kali guna meminta pengembalian KTP, barang pribadi, serta pelunasan hak-hak Nur. Lantaran tidak mendapatkan itikad baik maupun respons positif dari pihak tergugat, jalur hukum perdata akhirnya dipilih sebagai langkah terakhir untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Proses persidangan kasus gugatan perdata ini dipastikan akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menentukan keabsahan tuntutan ganti rugi serta pengembalian hak milik penggugat.