DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Di Kalimantan Jadi UU, Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah

DPR meresmikan 15 RUU kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan menjadi UU untuk memperbarui regulasi lama era UUD RIS. Cek daftar daerahnya di sini.

Janalokajournal.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang tersebar di tiga provinsi di Pulau Kalimantan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan.

Sidang paripurna tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. Langkah ini menjadi momentum penting dalam pembaruan regulasi pemerintahan daerah di wilayah Kalimantan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik pengesahan 15 undang-undang baru tersebut. Ia menegaskan bahwa pembaharuan regulasi ini sangat penting guna memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memperbarui Dasar Hukum Era UUD RIS

Mendagri Tito menjelaskan bahwa pembaruan dasar hukum bagi 15 kabupaten dan kota ini sangat mendesak dilakukan. Penyesuaian landasan konstitusional ini bertujuan agar selaras dengan UUD 1945.

Langkah penyesuaian ini diambil lantaran sejumlah daerah di wilayah Kalimantan tersebut masih mengandalkan undang-undang pembentukan lama. Regulasi terdahulu tersebut masih berbasis pada UUD Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 maupun UUD Sementara (UUDS) 1950.

“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya, termasuk peraturan daerah (perda),” ujar Tito dalam keterangannya usai Rapat Paripurna.

Mengatur Batas Wilayah Dan Kekhasan Daerah

Selain menyelaraskan landasan konstitusi, pembaharuan regulasi ini turut memuat penyesuaian tata ruang dan kewilayahan terkini. Hal ini mencakup langkah tegas dalam memperjelas batas wilayah pasca-pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB), serta penetapan kedudukan ibu kota kabupaten secara pasti.

Tak hanya urusan administratif, undang-undang baru ini juga secara khusus mencantumkan karakteristik dan kekhasan wilayah masing-masing daerah. Menurut Mendagri Tito, pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap keberagaman Nusantara.

“Pencantuman karakteristik wilayah ini menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus penekanan bahwa Indonesia adalah negara plural dan multikultur yang tetap terintegrasi dalam bingkai NKRI,” tuturnya.

Penyusunan 15 RUU ini mengadopsi substansi dari 20 UU Provinsi dan 142 UU Kabupaten/Kota yang sebelumnya telah disahkan pada rentang tahun 2022 hingga 2025. Seluruh rangkaian tersebut merupakan bagian dari agenda besar pembaruan hukum daerah di Indonesia.

Daftar 15 Kabupaten dan Kota di Kalimantan

Sebanyak 15 kabupaten dan kota yang kini resmi memiliki landasan hukum baru tersebut tersebar di tiga provinsi utama di Pulau Kalimantan. Berikut adalah rincian daftar nama kabupaten dan kota berdasarkan wilayah provinsinya:

Provinsi Kalimantan Barat

  • Kabupaten Kapuas Hulu
  • Kabupaten Sintang
  • Kabupaten Mempawah
  • Kabupaten Sambas
  • Kabupaten Sanggau
  • Kabupaten Ketapang
  • Kota Pontianak

Provinsi Kalimantan Tengah

  • Kabupaten Kapuas
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Barito Selatan
  • Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Kabupaten Kotawaringin Barat

Provinsi Kalimantan Selatan

  • Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Dengan resmi disahkannya undang-undang baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan di seluruh daerah tersebut memiliki pijakan hukum yang kian kokoh dalam melayani masyarakat.