Sengaja Ganjal Rel Kereta Di Tulungagung, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun

Aksi penumpukan batu di atas rel Tulungagung kembali mengganggu perjalanan kereta api. KAI Daop 7 Madiun tegaskan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara.

Janalokajournal.id – Ulah oknum tidak bertanggung jawab kembali mengancam keselamatan transportasi massal di wilayah Jawa Timur. Sabotase berupa penumpukan batu secara sengaja di atas rel kereta api ditemukan di jalur antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu, 20 September 2026.

Temuan membahayakan tersebut pertama kali dilaporkan oleh masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah saat melintas di kilometer 147+7/9 sekitar pukul 09.45 WIB. Petugas yang menerima laporan dari masinis langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna mengamankan jalur kereta dari tumpukan material asing.

Insiden penumpukan batu di lintasan perkeretaapian ini langsung berdampak pada perjalanan dua armada kereta api. Perjalanan KA 302 beserta PLB 269B atau KA Matarmaja sempat terganggu akibat bahaya potensial yang mengintai lintasan tersebut.

Gangguan Jalur Perjalanan Kereta Api

Manajemen KAI Daop 7 Madiun menyesalkan kembali terjadinya aksi tidak bertanggung jawab di area jalur aktif. Keberadaan tumpukan batu di atas rel berpotensi besar menyebabkan anjlokan hingga kecelakaan fatal bagi armada yang sedang melaju.

“Berdasarkan laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan adanya batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal,” kata Tohari di Madiun, Minggu.

Manajemen menegaskan bahwa rel dan sarana pendukungnya merupakan fasilitas umum milik negara yang berfungsi melayani kebutuhan mobilitas masyarakat luas. Tindakan menghalangi atau merusak prasarana tersebut berisiko tinggi merenggut nyawa penumpang serta petugas di lapangan.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari dilansir dari Antara.

Ancaman Sanksi Pidana Dan Hukum

Tindakan menaruh benda asing di lintasan perkeretaapian bukan sekadar pelanggaran ketertiban, melainkan kejahatan berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masyarakat perlu memahami bahwa aturan hukum melarang keras segala bentuk perbuatan yang mengganggu fungsi prasarana perkeretaapian.

Pasal 180 UU Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang membuat prasarana maupun sarana kereta tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sanksi pidana bagi para pelanggar diatur secara rinci pada Pasal 197 Ayat 1 hingga Ayat 4. Hukum memuat ancaman hukuman penjara mulai dari tiga tahun hingga maksimal 15 tahun bagi siapa saja yang terbukti membahayakan perjalanan kereta api.

Imbauan Keselamatan Bagi Masyarakat Luas

KAI Daop 7 Madiun mencatat bahwa gangguan serupa cukup marak terjadi di wilayah kerja mereka. Manajemen mengimbau warga di sekitar jalur untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang rel demi mencegah insiden yang tidak diinginkan.

Kesadaran publik menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan sarana transportasi massal ini. Warga diminta aktif melapor jika menemui gerak-gerik mencurigakan di area sekitar perlintasan kereta.

Masyarakat dapat langsung menghubungi petugas di stasiun terdekat atau memanfaatkan saluran resmi Contact Center KAI 121 saat menemukan potensi gangguan di sepanjang lintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Tohari.

Kerjasama antara warga dan petugas diharapkan mampu menekan angka gangguan perjalanan sehingga layanan transportasi berbasis rel dapat senantiasa beroperasi secara aman dan lancar di seluruh wilayah Indonesia.