TINDAKAN REPRESIF DALAM PEMBERIAN EFEK JERA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DIWILAYAH HUKUM POLDA NTB
Keywords:
Penegakan Hukum, Kejahatan Seksuel, PerempuanAbstract
Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu. Peningkatan tersebut tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi, bahkan juga dari kualitas. Dan yang lebih tragis pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada, antara lain di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Dalam penelitian ini, selain menelaan suatu peraturan perundang-undangan juga melihat berdasarkan suatu realita yang ada dilapangan. Penegakkan hukum merupakan kebijakan dalam hal penanggulangan kejahatan, dalam hal ini dimaksudkan tentang tindak kekerasan seksual. Penegakkan hukum yang di maksud berupa pemberian sanksi (hukum) pidana terhadap pelaku tindak kekerasan seksual. Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui hukum (penal) maupun diluar hukum (non penal). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan seksual pada perempuan dan anak meliputi : Faktor keluarga, Faktor lingkungan, Faktor nilai, Faktor individu, Faktor ekonomi, Faktor menjadi korban seksual dan Faktor melariq.
References
Abdul Mun’in Idris, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan, Sagung Seto, Jakarta, 2008, hlm. 120-121.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana, 2013, hlm. 99.
Bambang Waluyo, Victimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 70-72.
Dikutip dari Marilda Azka Azzahra, “NTB Peringkat Atas Angka Pernikahan Anak! Mengapa?”, 25 Juli 2017, diakses dari https://baleku.club/2017/07/25/ntbperingkat_atas-angka-pernikahan-anak-mengapa/ pada tanggal 1 Novemver 2022.
Dikutip dari netralnews.com, “Angka Pernikahan Dini di Indonesia Tertinggi Kedua di ASEAN”, 30 September 2016, diakses dari http://www.netralnews.com/news/kesra/ read/27165/angka.pernikahan.dini.di.indonesia.tertinggi. kedua.di.asean pada tanggal 1 Desember Agustus 2022.
Gede Arya B. Wiranata, dalam (Ed). Muladi, Hak Asasi (Anak) dalam Realitas Quo Vadis? dalam kumpulan naskah Hak Asasi Manusia (hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam perspektif Hukum dan Masyarakat), Refika Aditama, Bandung, 2005, hal. 231-233
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang–Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Bandung, 2011, hlm. 139.
Khilmiyah, Akif.2014. Pandangan Remaja Dan Orang Tua Terhadap Pernikahan Dini Dalam Membangun Keluarga di Kabupaten Bantul. repository.umy.ac.id diakses 1 Novembe 2022
Noviana, Ivo.2015. Kekeras437an Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya. Jurnal Sosio Informa Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun 2015
Sita Aripurnami, Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek_Aspek Sosial Budaya Dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, Alumni, Bandung, 2000, hlm-113
Soemarjo Surjokusumo, Yurisdiksi Pengadilan HAM Nasional dalam Refleksi Dinamika
Hukum, Perum Percetakan Negara RI, 2008, hlm. 268.
Solihin, Lianny. 2004. Tindakan kekerasan pada anak dalam keluarga. Jurnal Pendidikan Penabur - No.03 / Th.III / Desember 2004.