IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS MELALUI INOVASI SISTEM INCAR (ETLE MOBILE) DITLANTAS POLDA JAWA TIMUR GUNA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DAN KESELAMATAN MASYARAKAT
Keywords:
Implementasi, Penegakkan, Lalu Lintas, ETLEAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Inovasi Sistem Incar (ETLE MOBILE) Ditlantas Polda Jawa Timur Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Keselamatan Masyarakat. Dalam pemrosesan Sistem Incar (ETLE Mobile), pengawasan dan penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan teknologi statis dan seluler. INCAR juga mengandalkan data yang terhubung dengan Dispendukcapil, sehingga memudahkan identifikasi pelanggar. Lokasi pelanggaran dan deteksi wajah pelanggar lalu lintas Kamera Sistem Incar (ETLE Mobile) menggunakan perangkat lunak pemantauan pelanggaran lalu lintas bertenaga kecerdasan buatan untuk dapat secara otomatis mengenali pelanggar kendaraan dan pelanggaran lalu lintas dalam bentuk video. Tidak sampai satu bulan, mobil Sistem Incar (ETLE Mobile) di Jawa Timur sudah menemukan 70 ribuan pelanggar. Kebaruan penelitian ini dianalisis dengan melihat penerapan Sistem Incar (ETLE Mobile) berdasarkan komponen dan tahapan penegakkan lalu lintas. Selanjutnya penerapan tersebut dikaji dengan kesadaran hukum masyarakat terhadap Sistem Incar (ETLE Mobile). Metode penelitian ini adalah dengan jenis penelitian kualitatif dan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi inovasi sistem Incar ETLE di Jawa Timur terdiri dari lima tahap. melalui Sistem Incar (ETLE Mobile), Ditlantas Polda Jawa Timur dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang informasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk rambu lalu lintas, tanda pengaturan lalu lintas, peraturan kecepatan, dan perlengkapan keselamatan yang harus digunakan. Melalui inovasi Sistem Incar (ETLE Mobile), Ditlantas Polda Jawa Timur memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menunjukkan sikap dan perilaku hukum yang positif.
References
Arikunto, S. (2010). Metode peneltian. Jakarta: Rineka Cipta.
Armala, Y., & Yasir, M. (2022). Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bojonegoro. JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 5(1), 32-44.
Husen, H. M. (1990). Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta.
Leonita, A. N., Islah, I., & Hisbah, H. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Jambi Melalui Tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 1742-1747.
Mayastinasari, V., & Lufpi, B. (2022). Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement. Jurnal Ilmu Kepolisian, 16(1), 9.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2018). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage Publications.
Moeljatno, S. H. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Naning, Ramdlon. (1983). Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dalan Lalu Lintas. Surabaya: Bina Ilmu
Nathanael, E. (2021). Implementation Of Electronic Traffic Law Enforcement In Traffic Criminal Law Enforcement In The Surabaya Area. Jurnal Kawruh Abiyasa, 1(2), 219-233.
Neuman, W. (2013). Lawrence Metode Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta Barat: PT Indeks.
Noorca, Dhafintya. Juni (2022). 20 Ribu Lebih Pelanggar Ditindak di Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Jatim Terbanyak yang diaksesn dari https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/20-ribu-lebih-pelanggar-ditindak-di-hari-pertama-operasi-patuh-2022-jatim-terbanyak/ pada 16 Januari 2023
Pahlevi, Reza. November (2021). Jumlah Tilang Lalu Lintas Capai 1,77 Juta hingga Oktober 2021 yang diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/09/jumlah-tilang-lalu-lintas-capai-177-juta-hingga-oktober-2021 pada 15 Januari 2023
Poerwadarminta W.J.S. (1986). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai. Pustaka
Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. (1985). Perihal Kaidah Hukum. Bandung: Alumni.
Rahardi, P. (2007). Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri).
Rahardjo, S. (2007). Membangun polisi sipil: Perspektif hukum, sosial, dan kemasyarakatan. Gramedia Pustaka Utama.
Sadjijono, H. K. (2006). Hubungannyan dalam Hukum Administrasi. Laks Bang, Jakarta.
Safitri, R., Fahri, M., & Arlianda, R. (2023). Perilaku Berkendara Dampak Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Pada Simpang Bersinyal di Kota Pangkalpinang. Bentang: Jurnal Teoritis dan Terapan Bidang Rekayasa Sipil, 11(1), 105-112.
Sahadina, R. E. (2023). Pelaksanaan Sistem Tilang Elektronik Dalam Penegakan Kedisiplinan Berlalu Lintas.
Soekamto, Soedjono (1976). Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Alumni
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Sugiyono, M. (2015). penelitian & pengembangan (Research and Development/R&D). Bandung: Penerbit Alfabeta.
Supriadi, Asep. (2014). Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Bandung: P.T Alumni
Thalib, P. (2018). Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 371-386.
Thalib, P., & Abrianto, B. O. (2019). The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 215-234.
Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.
Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.
Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The Urgence Regulation Of Business Activities On Islamic Microfinance Institution According Law No. 1 Year 2013 Of Microfinance Institutions. Arena Hukum, 14(2), 207-221.
Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The Application of Quranic Interpretation, of Sunnah And Ijtihad As The Source Of Islamic Law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.
Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2019). The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 5(2), 390-396.
THALIB, Prawita. Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia. 2013.
THALIB, Prawitra, et al. Esensi Hukum Bisnis Syariah. 2021.
Toha, Suherman. (2011). Dampak Penyuluhan Hukum Terhadap Tingkat Kesadaran Masyarakat. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Wahyudiyanta, Imam. Februari (2022). 77.492 Pelanggar Lalin di Jatim Terekam Mobil INCAR, Andakah Salah Satuny yang diakses dari https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-5938257/77492-pelanggar-lalin-di-jatim-terekam-mobil-incar-andakah-salah-satunya pada 15 Januari 2023
Widjaya. (1984). Kesadaran Hukum Manusia dan Manusia Pancasila Jakarta: Era Swasta.