IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA LAKA LANTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DI WILAYAH HUKUM POLRES LUMAJANG
Keywords:
Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Kecelakaan, Lalu Lintas, PolisiAbstract
Kecenderungan keinginan masyarakat terhadap perkara tindak pidana laka lantas yang mengakibatkan luka berat, agar diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi non penal dengan prinsip restorastive justice, namun terdapat berbagai kendala dan kekosongan hukum, sehingga Polres Lumajang perlu menggali terkait berbagai pendekatan, strategi, dasar hukum, pertimbangan penyidik. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi prinsip restorative justice pada tindak pidana laka lantas yang mengakibatkan luka berat di Polres Lumajang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisa serta analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats). Data dalam penelitian ini adalah data yang dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu (1) Implementasi prinsip restorative justice pada tindak pidana laka lantas yang mengakibatkan luka berat di Polres Lumajang ditempuh melalui jalan secara diskresi, melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) dan melalui diversi; (2) Kendala dan hambatan meliputi faktor internal dan faktor eksternal : kendala subtansi hukum, kendala aparat penegak hukum, kendala sarana dan prasarana, kendala pada masyarakat, korban dan pelaku, kendala stakeholder, kendala media sosial dan kendala budaya hukum masyarakat; (3) Strategi yang ditempuh melalui strategi SO (Strengths - Opportunities), dengan memaksimalkan kekuatan dari dalam organisasi kepolisian dan memaksimalkan peluang dari luar yaitu dari masyarakat, korban dan pelaku ; dan melalui strategi WT (Weaknesses – Threats), dengan meminimalkan kelemahan dari dalam organisasi kepolisian dan meminimalkan ancaman dari luar yaitu dari masyarakat, korban dan pelaku.
References
Albanna D (2017). Di Jalan Ada Maut : Hati – hati Atau Mati. Jember Katamedia. Hlm 2
Arief BN (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Media Group, Jakarta. Hlm 207
Elnizar NE (2022). Kenali 13 Regulasi yang Mengisi Kekosongan Hukum Acara Restorative Justice. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Kenali-13-Regulasi-Yang-Mengisi-Kekosongan-Hukum-Acara-Restorative-Justice-Lt62d4e1e08a382/?page=2. diakses 11 Februari 2022.
Adiyanta FS(2019). Hukum dan studi penelitian empiris: Penggunaan metode survey sebagai instrumen penelitian hukum empiris. Administrative Law & Governance,2(4):69. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v2i4. Hlm 697 - 709
Kartika FN (2020). Peran Penyidik Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Lakalantas di Boyolali. Junal UMS, http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/83487. diakses 12 Februari 2022.
Kholiq, M. N. (2020). Skema Pembiayaan Independen Perumahan Berbasis Syari’ah (Studi Kasus Pembiayaan Fiktif PT. Cahaya Mentari Pratama) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Kholiq, M. N., & Grigorius, E. S. (2021). Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Legislatif, 168-179.
Kholiq, M. N., Puspanita, D. A., & Thalib, P. (2022). Copyright Protection of Art Containing Nudist Elements Under Positive Law In Indonesia. Law and Justice, 6(2), 161-173.
KorlantasPolri (2022). Angka Lakajol Meningkat, Korlantas Polri Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi. Https://Korlantas.Polri.Go.Id/News/Angka-Lakajol-Meningkat-Korlantas-Polri-Gelar-Rapat-Analisa-Dan-Evaluasi/. diakses 7 Februari 2022.
Moleong LJ (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya. Hlm 6
Marzuki PM (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Hlm 13
Natsir NI dkk (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan lalu lintas yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Kota Mataram. Jurnal Ganec Swara, Vol. 15 No. 2 (https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2308151). diakses 15 Februari 2022.
Rahardi P (2015). Hukum Kepolisian, Kemandirian, Profesionalisme, dan Reformasi Polri. Lasbang Media,Yogyakarta. Hlm 46
Rahardjo S (2001). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung. Hlm 49
Rangkuti F (2018). Teknik Membedah Kasus Bisnis Analisis SWOT. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Hlm 81
Sadjijono (2008). Hukum Kepolisian: Polisi dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Laksbang Pressindo, Yogyakarta. Hlm 22
Sahti A (2019). Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Aktualita, Vol. 2 No. 2. Hlm 617.
SatlantasPolresLumajang (2021). Data Laka Lantas Satlantas Polres Lumajang.
Setyawan A (2022). Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan lalu lintas Menyebabkan Matinya Orang oleh (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasuruan). Jurnal Dinamika, Vol. 28 No 2 (https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2957423.). diakses 13 Februari 2022.
Soepadmo NR (2022). Penyidikan Kecelakaan lalu lintas melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan. Jurnal Ilmiah Road Kertha, Vol.5 No. 1 https://doi.org/https://doi.org/10.47532/jirk.v5i1.418. diakses 15 Februari 2022.
Sugiyono (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta. Hlm 5
THALIB, P. (2023). BANK GUARANTEE CLAIMS AS COLLATERAL FOR BENEFICIARY IN CONSTRUCTION PROJECTS. Russian Law Journal, 11(2).
Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. OPTIMALISASI BHABINKAMTIBMAS MELALUI SINERGI SANTRI DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI BANYUWANGI OPTIMIZATION OF BHABINKAMTIBMAS THROUGH SYNERGY OF STUDENTS AND POLICE.
Wheelen TL & Hunger JD (2012). Strategic Management and Business Policy. thirteenth edition, New York: Pearson. Hlm 26
Yusuf L (2021). Analisis Keselamatan Jalan pada Ruas Jalan Raya Tukum-Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Doctoral dissertation. Jurnal Doctoral Dissertation, UNEJ, https://www. repository.unej.ac.id. diakses 9 Februari 2022.