Pendampingan Hukum Tentang Perkawinan Anak Dalam Rangka Menuju Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) Di Kabupaten Madiun

Penulis

Kata Kunci:

Perkawinan Anak, Ramah Perempuan, Ramah Anak

Abstrak

Banyak kasus perkawinan anak yang berujung pada perceraian, Demikian terjadi di Kabupaten Madiun selama masa pandemic Covid-19 terjadi kenaikan signifikan terjadi perkawinan anak, bahkan jumlah kenaikannya lebih dari 100 persen dibandingkan kasus serupa pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukan bahwa masih banyak orang tua maupun anak-anak itu sendiri yang belum memahami benar makna dan hakikat dari perkawinan yang sesungguhnya, karena tidak sedikit yang mempunyai pemahaman perkawinan hanyalah urusan pemuasan seksual semata, padahal hal ini salah besar karena banyak aspek yang hendak dicapai melalui lembaga perkawinan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyuluhan hukum mengenai perkawinan dini atau perkawinan dibawah umur yang ada di Kota Madiun. Penyuluhan ini dilakukan dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh tim Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu untuk menyadarkan dan mensosialisasikan mengenai pendampingan hukum tentang perkawinan anak dalam rangka menuju desa ramah perempuan dan peduli anak di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Referensi

BUKU

Abd. Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2012, h. 261.

Badan Pusat Statistik, Pencegahan Perkawinan: Percepatan yang tidak bisa ditunda, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, 2020

Badan Pusat Statistik, Perkawinan Usia Anak Di Indonesia, UNICEF-Indonesia, Jakarta, 2015.

M. Isnaeni, Hukum Orang dan Keluarga dan Prinsip-Prinsip Hukum Benda, Makalah Penataran Prinsip-Prinsip Hukum Perdata Bagi Dosen Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2017, h. 7.

Moch. Isnaeni, Pinjar Pendar Hukum Perdata, Revka Petra Media, Surabaya, 2016, h.10.

Moch.Isnaeni, “Nuansa Agamawi Dalam Hukum Perkawinan Nasional Indonesia”, Makalah, dalam Workshop Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Airlangga,

Dapartemen Hukum Perdata, Surabaya, 23-24 April 2014,h.16

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, h. 62.

R.Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya,2006,h.35

Rachman, A., Thalib, P., & Muhtar, S. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam Dan Hukum Administrasi. Prenada Media Group.

Sidi Gazabla, Menghadapi Soal-Soal Perkawinan, Pustaka Antara, Jakarta, 1975, h. 48.

Thalib, Prawitra, AUFAR FADLUL HADY, and Muhammad Nur Kholiq. "Esensi Hukum Bisnis Syariah." (2021).

Prawitra Thalib, S. H., & MH, A. (2018). Syariah: Pengakuan dan Perlindungan Hak dan Kewajiban Manusia dalam Perspektif Hukum Islam. Airlangga University Press.

JURNAL

Ernawati, “Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Di Pengadilan Giri Menag,” Jurnal Muhakkamah Vol. 5, No. 2, 2020, h. 23–32.

Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari and Erni Agustin, “Indonesian Marriage Law Reform: The Way to Strengthen the Protection of Children’s Rights Against Child Marriage,” Journal of Southeast Asian Human Rights Vol. 2, No. 1, 2018, h. 286–301.

Thalib, P. (2018). Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 371-386.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The Application of Quranic Interpretation, of Sunnah And Ijtihad As The Source Of Islamic Law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.

Thalib, P. (2016). Pengaplikasian Qowaid Fiqhiyyah Dalam Hukum Islam Kontemporer. Jurnal-Yuridika, 31(1).

Thalib, P. (2018). Distinction of characteristics sharia and fiqh on islamic law. Yuridika, 33(3), 439-452.

Sanjaya, U. H., Hernoko, A. Y., & Thalib, P. (2021). Prinsip Maslahah Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perkawinan Bagi Umat Beragama Dan Penghayat Kepercayaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 258-282.

Zulfiani, “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 12, No. 2, 2017, h. 211–22.

LAMAN INTERNET

https://setkab.go.id/menteri-pppa-dorong-percepatan-implementasi-desa-ramah-perempuan-dan-peduli-anak/

https://republika.co.id/berita/qzsg1d425/perkawinan-anak-meningkat-300-persen-selama-pandemi

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3225/desa-ramah-perempuan-dan-peduli-anak-bangun-indonesia-dari-desa

https://www.pa-bojonegoro.go.id/Kasus-Perceraian-Makin-Tinggi-5-Bulan-Tercatat-305-Anak-Nikah-Dini

https://www.jawapos.com/surabaya/24/09/2021/januari-agustus-perceraian-di-sidoarjo-sudah-tembus-3-124-pasangan/

https://surabaya.liputan6.com/read/4367042/pernikahan-dini-di-madiun-naik-100-persen-saat-pandemi-covid-19

https://www.madiunpos.com/pernikahan-dini-di-madiun-tinggi-mayoritas-alasannya-hamil-duluan-1058965

Unduhan

Diterbitkan

11-10-2022

Cara Mengutip

Aryatie, I. R., Thalib, P., & Usanti, T. P. (2022). Pendampingan Hukum Tentang Perkawinan Anak Dalam Rangka Menuju Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) Di Kabupaten Madiun. Janaloka, 1(2), 139–155. Diambil dari https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/19