MENDORONG MASYARAKAT DALAM PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
Kata Kunci:
Covid, Kesehatan Masyarakat, Pandemi, KepatuhanAbstrak
Pada awal pandemi, banyak masyarakat yang tidak mempercayai adanya virus corona dan beranggapan bahwa virus ini tidak berbahaya. Hal ini menjadi faktor utama kasus Covid-19 tidak kunjung selesai karena dari ketidakpercayaan mereka mengenai virus akan membuat mereka tidak mematuhi peraturan. Pasal 1 butir 1 UU No. 23 Tahun 1992 mengenai kesehatan menyebutkan bahwa sehat merupakan keadaan badan, jiwa dan sosial yang sejahtera sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Tujuan hukum kesehatan adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib sehingga dapat melindungi dan memenuhi kepentingan masyarakat. Hal ini yang menjadi fokus tim pengabdian masyarakat untuk melakukan tindak pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Ketika masyarakat sudah terlindungi, maka angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 akan berkurang. Masyarakat akan tetap produktif dalam hal sosial dan ekonomi sehingga dampak negatif akibat pandemi Covid-19 akan berangsur-angsur pulih.
Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);