Kementerian Komunikasi dan Digital mengulas evaluasi implementasi perlindungan bagi para pengguna seluler di Indonesia. Penilaian tersebut berfokus pada pemenuhan hak konsumen terkait pemanfaatan sisa kuota data internet yang telah dibeli dari penyedia layanan telekomunikasi.
Pemerintah menilai pelaksanaan perlindungan bagi pelanggan di tiga operator seluler utama masih belum sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Evaluasi resmi dilakukan terhadap Indosat, Telkomsel, serta XLSmart untuk memastikan kesesuaian aturan di lapangan.
Evaluasi Paket Layanan Operator Seluler
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemantauan lapangan. Pihaknya menemukan bahwa mayoritas paket masih sebatas memberikan pemberitahuan masa berlaku kepada pelanggan.
Lembaga pemerintah mendorong penerapan mekanisme yang lebih berpihak pada nilai ekonomi masyarakat. “Secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Rincian Penerapan Fitur Rollover Operator
Pemerintah membeberkan rincian penerapan fitur pada masing-masing penyedia layanan telekomunikasi secara transparan.
Pada XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 9 paket masih mengandalkan penguatan informasi. Khusus brand XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan sebanyak masing-masing 38 paket telah dilengkapi fitur tersebut.
Sementara itu, persentase penerapan pada penyedia layanan lainnya tercatat masih cukup rendah. Rincian data paket pada dua operator besar meliputi:
- Indosat melaporkan 94 paket dengan 23 paket menerapkan rollover dan 71 paket mengandalkan peringatan H-7 serta H-2.
- Telkomsel melaporkan 95 paket dengan 19 paket menerapkan rollover dan 76 paket menggunakan notifikasi masa berlaku.
Perlindungan Substantif Hak Konsumen
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian pesan peringatan belum memadai untuk menjalankan amanat keputusan lembaga peradilan. Mekanisme perlindungan pelanggan tidak boleh hanya bersifat pencegahan awal, melainkan harus memberikan kepastian manfaat substantif.
Komdigi menilai pelanggan berhak mendapatkan nilai ekonomi dari setiap produk telekomunikasi yang telah dibeli secara sah.
“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” tegasnya.
Kanal Pengaduan Resmi Bagi Masyarakat
Pemerintah memastikan bakal terus memantau implementasi perlindungan dari seluruh penyedia jasa telekomunikasi di tanah air. Penyesuaian mekanisme secara bertahap wajib dilakukan oleh seluruh operator demi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan ketidaksesuaian dapat memanfaatkan kanal layanan konsumen secara langsung. Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi masing-masing operator atau menghubungi call center Komdigi pada nomor 159.