Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penindakan hukum ini mengejutkan publik nasional.
Informasi mengenai operasi penindakan ini pertama kali disampaikan oleh sumber internal lembaga antirasuah di Jakarta. Rincian mengenai identitas pejabat yang diamankan maupun konstruksi perkara korupsi yang diselidiki masih dalam pendalaman penyidik.
OTT Pejabat BNPB Terjadi
Penyidik KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap jajaran pejabat BNPB pada 13 Oktober 2026. Kegiatan penindakan hukum tersebut dikonfirmasi oleh sumber internal lembaga antirasuah.
Mengenai penangkapan di lingkungan BNPB, sumber CNNIndonesia.com di KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026, menegaskan:
“OTT Pejabat BNPB”
Penangkapan mendadak ini memicu perhatian publik mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang di lembaga kebencanaan tersebut. Penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti serta mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penjelasan Resmi Ketua KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan hukum oleh tim penyidik di lapangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pimpinan lembaga antirasuah tersebut memastikan pegawai KPK sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
Saat dimintai konfirmasi mengenai kabar operasi penangkapan tersebut, Setyo Budiyanto menyatakan secara tegas:
“Benar ada kegiatan lapangan oleh pegawai KPK”
Pernyataan resmi ini memperkuat keabsahan kabar operasi penindakan yang menyasar pejabat BNPB. Rincian lokasi penangkapan dan barang bukti akan disampaikan setelah pemeriksaan awal selesai.
Tanggapan Pihak Internal BNPB
Pihak internal Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan pejabat mereka pada 13 Oktober 2026. Jajaran pimpinan BNPB masih memantau perkembangan kabar yang beredar.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan merespons kabar penangkapan ini melalui pesan singkat:
“Kami belum monitor”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa internal BNPB belum mendapatkan pemberitahuan formal dari KPK. Kepastian status hukum pihak yang diamankan akan diumumkan resmi melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.