Profil Listio Sigit Prabowo Dari Ring Satu Istana Hingga Jerat Tersangka Penyadapan Presiden

Ulasan lengkap profil Listio Sigit Prabowo dari rekam jejak mantan ajudan Presiden Jokowi, perjalanan karier Kapolri, hingga guncangan status tersangka kasus penyadapan.

Dinamika politik dan penegakan hukum nasional mendadak bergejolak hebat usai pengumuman mengejutkan dari markas Korps Bhayangkara. Sosok pejabat tinggi yang baru saja menduduki posisi strategis di lingkungan Istana Kepresidenan kini berada tepat di pusat pusaran perkara hukum yang menyedot perhatian publik.

Langkah penegakan hukum ini menandai babak baru yang sangat kontras dalam perjalanan panjang seorang perwira tinggi kepolisian. Nama yang sebelumnya identik dengan lingkar utama kekuasaan tersebut kini menghadapi tuduhan serius yang mengguncang stabilitas serta perhatian publik nasional.

Sorotan tajam masyarakat luas langsung tertuju pada rekam jejak kepemimpinan serta perjalanan kariernya dari daerah hingga pusat. Publik pun kembali membedah secara mendalam profil Listio Sigit Prabowo yang memiliki kedekatan historis panjang dengan jajaran pejabat tinggi negara.

Pusaran Kasus Penyadapan Orang Nomor Satu

Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolri tersebut terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan secara langsung keputusan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). Penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menjerat tiga perwira tinggi dalam perkara penyadapan.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Asep Safrudin.

Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Komjen Asep menegaskan bahwa substansi perkara ini berkaitan langsung dengan tindakan melanggar hukum terhadap perangkat komunikasi kepala negara.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” tegasnya di hadapan awak media.

Jejak Kedekatan Istana Sejak Surakarta

Sebelum diterpa isu hukum yang membayangi penugasannya di KSP sejak Oktober 2026, Listyo dikenal memiliki rekam jejak kepemimpinan yang sangat cemerlang. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini mengawali masa pengabdian panjangnya di bidang reserse dan memegang berbagai posisi terdepan wilayah Jawa Tengah.

Karier kewilayahannya menanjak saat dipercaya memegang tongkat komando sebagai Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, hingga dipercaya menjadi Kapolresta Surakarta pada tahun 2011. Penugasan di Surakarta menjadi titik krusial dalam perjalanan hidupnya karena saat itu ia bekerja beriringan dengan Joko Widodo yang sedang menjabat Wali Kota Solo.

Sinoptik hubungan profesional tersebut berlanjut kian erat ketika Joko Widodo terpilih memegang pucuk pimpinan nasional sebagai Presiden RI pada tahun 2014. Tepat pada 30 Oktober 2014, Listyo yang kala itu berpangkat Komisaris Besar Polisi resmi ditunjuk menduduki posisi krusial sebagai ajudan presiden.

Penugasan melekat di lingkungan Istana Negara tersebut diembannya hingga tahun 2016 sebelum akhirnya kembali diterjunkan ke korps kepolisian. Ia kemudian mendapat promosi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kapolda Banten pada 2016, serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 2018.

Kepercayaan institusi terhadap kapasitas kepemimpinannya makin menguat saat ia ditunjuk menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada 6 Desember 2019. Posisi Kabareskrim tersebut menjadi batu pijakan utama sebelum ia dicalonkan memimpin seluruh jajaran kepolisian negara.

Kepemimpinan Lima Tahun Pucuk Korps Bhayangkara

Nama Listyo Sigit Prabowo mendominasi perhatian publik nasional pada Januari 2021 setelah Presiden Joko Widodo mengajukannya sebagai calon tunggal Kapolri. Pengajuan resmi ke DPR RI pada 13 Januari 2021 tersebut dilakukan untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki purna tugas.

Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berlangsung di DPR pada 20 Januari 2021, sebelum disahkan dalam rapat paripurna sehari kemudian. Presiden Jokowi melantik Listyo sebagai Kapolri ke-25 pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta, disertai kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi.

Selama mengemban amanat sebagai Kapolri, ia mengusung gagasan transformasi pelayanan kepolisian yang menekankan pendekatan tegas, humanis, transparan, serta berorientasi publik. Kepemimpinannya bertahan lebih dari lima tahun hingga Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pucuk pimpinan pada 1 Oktober 2026.

Usai menyerahkan jabatan Kapolri kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Listyo dipercaya Presiden Prabowo menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Sebelum status hukumnya diumumkan Bareskrim, ia masih aktif mengawal program prioritas pemerintah di berbagai wilayah.

Pada Minggu (1/11/2026), ia sempat meninjau pengembangan kurikulum kecerdasan artifisial di SD Negeri Adisutjipto 2 Yogyakarta. Sehari berselang, Senin (2/11/2026), Listyo melakukan inspeksi mendadak ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cakung Timur Jakarta guna memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Lonjakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Di samping perjalanan kariernya di pemerintahan dan kepolisian, aspek finansial dalam laporan resmi LHKPN Listyo turut menyita perhatian publik. Berdasarkan data e-Announcement LHKPN, total harta kekayaan yang dilaporkannya mencapai angka Rp15,34 miliar per 31 Desember 2025.

Angka kekayaan tersebut mencatatkan lonjakan signifikan sebesar Rp6,08 miliar atau naik 65,62 persen dibanding laporan per 31 Desember 2021 yang berada di angka Rp9,26 miliar. Pertumbuhan aset terbesar disumbang oleh komponen kas dan setara kas yang melonjak dari Rp1,47 miliar pada 2021 menjadi Rp7,33 miliar pada 2025.

Sementara itu, aset berupa tanah dan bangunan tercatat stabil di angka Rp6,15 miliar, mencakup tiga lokasi di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur. Pada sektor transportasi, Listyo melaporkan kendaraan senilai Rp670 juta yang terdiri dari Toyota Fortuner tahun 2018 seharga Rp320 juta dan SUV Fortuner tahun 2019 seharga Rp350 juta.

Komponen harta bergerak lainnya mengalami kenaikan dari Rp975 juta menjadi Rp1,195 miliar, tanpa catatan kepemilikan utang maupun surat berharga. Penetapan status tersangka ini merupakan proses hukum yang berjalan di mana asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada keputusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.