Profil Tersangka Pembunuhan Ibu Anak Madiun, Lulusan ITB Ber IQ Tinggi serta Ahli Pemetaan Tanah

Sosok DBM tersangka pembunuhan di Madiun ternyata lulusan ITB dengan IQ di atas rata-rata. Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana.

Kisah tragis pembunuhan ibu serta anak di Madiun yang viral menyisakan rasa guncangan mendalam bagi masyarakat luas. Publik dibuat terhenyak ketika tabir di balik identitas sang pelaku utama mulai terkuak secara perlahan.

---Advertisement---

Pelaku yang diduga melakukan perbuatan keji tersebut rupanya bukanlah sosok sembarangan tanpa latar belakang jelas. Kejahatan yang tersusun begitu rapi ini menyimpan cerita latar belakang yang sangat mengejutkan.

Daya pikir yang sangat tajam serta keahlian teknis justru disalahgunakan untuk menutupi jejak aksi pembunuhan berencana. Kenyataan pahit ini membuka mata publik tentang betapa berbahayanya kecerdasan yang kehilangan nurani.

Latar Belakang Pendidikan Tinggi Tersangka

Identitas tersangka kasus pembunuhan sadis di Madiun yang menghebohkan publik akhirnya terungkap secara terang benderang. Pria berinisial DBM yang berusia 40 tahun ini diketahui memiliki latar belakang akademik yang sangat mentereng.

Tersangka merupakan lulusan Politeknik Institut Teknologi Bandung dan berprofesi sebagai tenaga ahli pemetaan tanah di perusahaan asing. Kepolisian Jawa Timur mengonfirmasi bahwa kemampuan intelektual sang pelaku memang berada di atas kemampuan masyarakat umum.

---Advertisement---

“Memang yang bersangkutan ini sudah kita periksa psikologis. Memang dia mempunyai kelebihan dari tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia memiliki kepintaran yang luar biasa,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Roy Sihombing.

Modus Kejahatan Rapi Berbasis Pemetaan

Keahlian teknis dalam bidang pemetaan tanah yang dimiliki tersangka diduga kuat dimanfaatkan untuk merencanakan tindak kejahatan secara terstruktur. Pelaku melakukan tindakan keji pembunuhan serta upaya penghilangan bukti dengan cermat.

Proses eksekusi dan upaya penutupan jejak kejahatan berlangsung selama dua hari penuh tanpa terendus oleh keluarga terdekat. Kasubdit Jatanras Polda Jatim Arbaridi Jumhur menjelaskan tingkat kesulitan penyidik dalam menemukan sisa jasad korban.

“Memang ini bersih sekali,” kata Kasubdit saat menjelaskan kesulitan menemukan sisa jasad korban yang sudah dibakar dan digiling.

Kemampuan memetakan lokasi membuat tersangka memilih dua tempat terpisah untuk mengeksekusi para korban demi memecah jejak kepolisian:

---Advertisement---
  • Eksekusi korban pertama DH berumur 30 tahun di dalam kamar hotel.
  • Eksekusi korban kedua AGF berumur 4 tahun di dalam mobil Pajero.
  • Pembakaran jasad di belakang rumah serta pembuangan sisa pembakaran ke sungai.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh urutan aksi tersebut dirancang sedemikian rupa demi memutus rantai bukti di lapangan.

“Motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” ujar Kasubdit.

Percekcokan Pernikahan Siri Pemicu Pembunuhan

Meskipun memiliki posisi pekerjaan mapan dan tingkat pendidikan tinggi, kehidupan pribadi tersangka ternyata menyimpan konflik pelik. Tersangka menjalani ikatan pernikahan siri selama dua tahun bersama korban DH yang dimulai dari Kalimantan.

Pernikahan siri tersebut disembunyikan secara rapat dari pengetahuan istri sah tersangka. Konflik hebat kemudian pecah di sebuah kamar hotel pada 20 September 2026 saat korban DH mendesak agar pernikahan mereka diresmikan secara hukum negara.

Percekcokan sengit tersebut berujung pada aksi penganiayaan kejam hingga korban tewas mencekik. Keadaan emosional yang tidak terkontrol membuat kecerdasan yang dimilikinya berubah menjadi aksi kejahatan brutal.

Skenario Laporan Palsu Menghilangkan Jejak

Setelah melakukan aksi pembunuhan, tersangka mencoba menyusun alibi palsu untuk mengelabui pihak berwajib dan keluarga korban. Pelaku bahkan memberanikan diri ikut serta melapor ke Polres Madiun Kota bersama keluarga korban yang datang dari Bogor pada 5 Oktober 2026.

Tersangka mengarang cerita bohong bahwa korban telah pergi meninggalkan dirinya secara sukarela dari area hotel. Namun demikian, skenario bohong yang dirancang tersebut akhirnya patah oleh penelusuran bukti digital.

Penyidik kepolisian berhasil membongkar seluruh kebohongan tersebut melalui rekaman kamera pengawas CCTV hotel serta rekam jejak digital pada HP milik tersangka. Bukti ilmiah tersebut mengakhiri seluruh kebohongan yang telah dibangun.

Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana Berlapis

Tersangka DBM kini resmi menjalani penahanan di markas Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Melihat adanya perencanaan matang serta cara eksekusi yang terstruktur, penyidik mengenakan sangkaan pasal terberat.

Penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. Kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan berbasis pembuktian ilmiah.

“Prosesnya kami lakukan secara profesional dan scientific crime investigation,” kata Dirkrimum Polda Jatim.