Akhirnya Rektor UINSA Mundur Dan Diberhentikan Menag, Mahasiswa Tetap Segel Kampus Tuntut Bukti SK

Rektor UINSA mundur dari jabatannya usai desakan civitas akademika. Menag terbitkan KMA pemberhentian dan menunjuk Plt Rektor baru.

Janalokajournal.id – Dinamika internal Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri kembali memanas hingga berujung pada perombakan struktur pimpinan tertinggi. Jabatan pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya kini mengalami kekosongan definitif setelah pejabat terkait memutuskan melepaskan masa jabatannya di tengah tekanan publik.

Keputusan krusial ini diambil sebagai respons atas gelombang aksi protes berkepanjangan yang dilayangkan oleh aliansi mahasiswa serta civitas akademika dalam beberapa hari terakhir. Gelombang penyegelan area kampus turut mewarnai eskalasi penolakan terhadap kepemimpinan di tingkat rektorat.

Otoritas kementerian terkait bergerak cepat untuk meredam polemik tersebut dengan menerbitkan surat keputusan resmi mengenai pemberhentian dan penunjukan pejabat sementara guna menjaga keberlangsungan administrasi akademik.

Mengonfirmasi Rektor UINSA Mundur

Sebelum pemberhentian resmi diumumkan oleh pihak kementerian, kepastian mengenai Rektor UINSA mundur telah beredar luas di lingkungan civitas akademika. Keputusan pelepasan jabatan tersebut terkonfirmasi secara langsung melalui jajaran pejabat Kementerian Agama.

Pengunduran diri ini dipicu oleh desakan masif dari berbagai elemen perguruan tinggi hingga lembaga legislatif. Tekanan yang makin membesar membuat situasi kepemimpinan di lingkungan kampus tidak lagi kondusif.

“Ya, benar. Sudah saya konfirmasi ke Irjen dan Sekjen Kemenag,” kata Guru Besar UINSA, Prof Dr H Imam Ghazali kepada detikJatim, Kamis (24/9/2026).

Alasan dan Kronologi Pengunduran Diri

Pengunduran diri resmi tersebut tercatat mulai berlaku efektif sejak 22 September 2026 pada pukul 22.00 WIB. Langkah mundur ini diambil setelah aksi penolakan meluas hingga melibatkan anggota dewan di tingkat pusat.

Keterlibatan berbagai pihak dalam menyoroti tata kelola kampus makin mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat kementerian.

“Ya, pasti lah. Menag kan didesak Gubes, civitas akademika dan komisi VIII DPR RI,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perkumpulan Gubes UINSA itu.

Mahasiswa Menunggu Soal Bukti SK Resmi

Kabar mengenai pengunduran diri tersebut ternyata tidak lantas menyurutkan aksi penolakan yang digalang oleh organisasi mahasiswa. Aliansi mahasiswa menegaskan bakal terus melancarkan aksi pengawasan sebelum dokumen fisik penetapan diterbitkan secara terbuka.

Mahasiswa menuntut adanya bukti otentik dalam bentuk Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebelum menghentikan aksi blockade di lingkungan kampus.

“Selama belum ada bukti hitam di atas putih berupa SK atau pernyataan tertulis resmi dari Kementerian Agama, kami menganggap kabar mundurnya Rektor itu belum sah,” tegas Wakil Presiden BEM Universitas, Fadlurrakhman Fazle Purwardana alias Ale saat konferensi pers menanggapi mundurnya Muzakki.

Akses Perkuliahan Tatap Muka Dibatasi

Pihak BEM Universitas memastikan aksi penyegelan gedung akan tetap berlangsung hingga seluruh tuntutan tertulis direspon secara tuntas. Kendati demikian, penutupan fasilitas hanya diberlakukan khusus untuk aktivitas perkuliahan tatap muka (offline).

Layanan staf, operasional petugas kampus, serta kegiatan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) dipastikan tetap beroperasi secara normal tanpa hambatan.

“Jika ada belum surat resmi, maka aksi-aksi dari sebelumnya akan terus berlanjut sampai munculnya surat resmi. Kita akan terus mengawal ini karena pada hari ini tidak hanya ada satu tuntutan, tetapi masih ada tujuh tuntutan yang harus dipertanggungjawabkan juga,” katanya.

Menyerahkan Dokumen Tuntutan Kepada Kementerian Agama

Sebagai bentuk pergerakan konstitusional, DEMA UINSA melayangkan surat permohonan audiensi beserta dokumen bertajuk ‘Tuntutan Mahasiswa 1+7’ kepada Menteri Agama di Jakarta. Selain mendesak kepastian pencopotan pimpinan, mahasiswa memperjuangkan perbaikan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), transparansi keuangan, hingga evaluasi jam malam.

Kementerian Agama segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menegaskan keberadaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 tertanggal 23 September 2026.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, di Jakarta.

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap M Zain.

Menunjuk Plt Rektor UINSA

Guna mengisi kekosongan pimpinan, Menag Nasaruddin Umar menunjuk Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Penunjukan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Pasal 12 regulasi tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor berakhir dan pejabat baru belum dilantik, Menag berwenang menunjuk pejabat lain sebagai Plt hingga pelantikan pejabat definitif.

“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandasnya.

Terbitnya surat keputusan pemberhentian serta penunjukan Plt Rektor baru ini diharapkan mampu mengembalikan kondusivitas proses belajar mengajar di UIN Sunan Ampel Surabaya. Seluruh elemen kampus diimbau untuk kembali fokus pada pengembangan kualitas akademik dan pelayanan pendidikan bagi seluruh mahasiswa.