Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem penegakan hukum di lingkungan militer Indonesia.
Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu, majelis hakim menyatakan bahwa UU Peradilan Militer bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945. Pembentuk undang-undang diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan perubahan menyeluruh.
Langkah hukum ini diambil guna mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka serta memiliki kepastian hukum yang adil. Apabila pembentukan undang-undang baru tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, UU Peradilan Militer secara otomatis akan dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tenggat Waktu Dua Tahun Pembentukan Undang-Undang
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menyampaikan bahwa jangka waktu paling lama dua tahun dinilai cukup bagi DPR dan Pemerintah. Waktu tersebut diberikan agar pembentuk undang-undang dapat merumuskan penataan ulang secara mendasar terkait substansi UU Peradilan Militer.
Penataan menyeluruh ini sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Tap VII/MPR/2000 serta undang-undang terkait lainnya. Mahkamah mencermati bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 merupakan norma esensial yang menentukan substansi pasal-pasal lain secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat hanya memaknai frasa tersebut secara parsial sebagaimana permohonan pemohon. Perubahan harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh sistem peradilan militer terintegrasi secara harmonis dengan peradilan umum.
Poin-Poin Penting Penataan Peradilan Militer
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi merincikan sejumlah aspek utama yang wajib dimasukkan dalam perubahan UU Peradilan Militer mendatang. Penataan ini mencakup kejelasan batasan tindak pidana hingga mekanisme peradilan di lapangan.
Berikut adalah beberapa poin krusial yang harus dimuat dalam pembentukan undang-undang baru:
- Kejelasan definisi dan pengertian mengenai tindak pidana militer serta tindak pidana umum.
- Batasan tegas terkait kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI.
- Perwujudan penyatuan sistem peradilan militer dalam satu atap kekuasaan kehakiman secara penuh.
- Pengaturan khusus mengenai pengadilan militer pertempuran serta penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.
Penyempurnaan seluruh poin tersebut dinilai sangat mendesak untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan mengadili perkara pidana yang melibatkan personel militer.
Penyelesaian Sengketa Kewenangan Forum Peradilan
Selain definisi tindak pidana, Mahkamah menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam penentuan forum peradilan. Masalah ini kerap muncul ketika terjadi perdebatan apakah suatu kasus masuk ranah peradilan militer atau peradilan umum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perbedaan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 harus ditata kembali. Mekanisme koneksitas harus memiliki kepastian prosedur yang transparan dan berkeadilan.
Dengan adanya mekanisme penentuan forum yang jelas, hambatan prosedural dalam penanganan perkara dapat diminimalkan. Langkah ini sekaligus menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Amar Putusan Dan Implikasi Hukum
Ketua MK Suhartoyo secara resmi membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Amar putusan menegaskan status inkonstitusional bersyarat bagi UU Peradilan Militer selama masa transisi dua tahun.
“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini menuntut kerja cepat DPR dan Pemerintah untuk segera memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam agenda prioritas legislasi nasional. Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini sangat penting guna mencegah kekosongan hukum dalam sistem peradilan militer Indonesia.