Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi denda fantastis sebesar Rp600 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menemukan bukti kuat adanya tindakan manipulasi dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) kedua emiten tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan penetapan sanksi tersebut dalam konferensi pers resmi di Jakarta. Temuan sanksi berat ini bertepatan dengan gejolak pasar modal nasional menyusul pengumuman evaluasi status bursa oleh MSCI.
Penindakan sanksi dari OJK ini menyasar skema penjatahan serta perdagangan saham terselubung yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan keadilan di pasar modal Indonesia.
Temuan Pelanggaran IPO BREN Dan CUAN
Penyelidikan mendalam OJK mengungkap bahwa skema penawaran saham perdana BREN dan CUAN telah dirancang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Praktik ini melibatkan pengaturan terencana sejak awal proses penawaran saham ke publik.
OJK mengonfirmasi bahwa porsi saham IPO diprioritaskan bagi kelompok yang memiliki benturan kepentingan. Pihak-pihak tersebut terhubung langsung dengan pemegang saham pengendali emiten.
“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” ujar Hasan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Modus Penjatahan Saham Terselubung
Dalam menjalankan operasinya, para pelaku terbukti menggunakan modus pengaburan identitas guna mendapatkan jatah saham dalam jumlah yang sangat masif. Pemesanan saham dilakukan secara menyesatkan agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan umum.
Tindakan manipulatif tersebut secara sengaja mengarahkan kepemilikan saham hanya berputar di lingkaran terbatas. Akibatnya, struktur kepemilikan saham di pasar modal menjadi sangat timpang dan terkonsentrasi.
Hasan menegaskan dampak serius dari praktik penyimpangan tersebut terhadap distribusi saham di bursa. “Hal ini berdampak terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu,” imbuh Hasan.
Penelusuran Aliran Dana Dan Pemeriksaan
Guna membongkar kasus manipulasi ini, OJK melacak rekam jejak transaksi dan aliran dana secara komprehensif. Otoritas meminta dokumen resmi dari penjamin emisi efek, tiga bank kustodian, serta lembaga terkait lainnya.
Proses penegakan hukum berlanjut dengan pemanggilan marathon terhadap jajaran pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. OJK telah memeriksa lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh perusahaan penjatahan pasti.
Pemeriksaan mendalam tersebut menjadi dasar kuat bagi OJK untuk menetapkan sanksi administratif dan denda finansial. Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh pelaku industri pasar modal.
Rincian Denda Finansial Rp600 Miliar
Sanksi finansial yang dijatuhkan OJK membagi beban denda secara terpisah kepada kedua emiten Grup Prajogo Pangestu tersebut. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikenakan denda sebesar Rp500 miliar atau setara US$27,8 juta.
Sementara itu, sanksi denda untuk PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) ditetapkan sebesar Rp100 miliar. Total denda yang harus dibayarkan oleh kedua emiten tersebut mencapai Rp600 miliar.
Pihak OJK menegaskan bahwa sanksi ditujukan kepada para pelaku yang terbukti melanggar hukum, mulai dari penjamin emisi hingga pemilik manfaat akhir (UBO). “Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal,” tegas Hasan.